Korban Ungkap Modus Dugaan Penipuan Erwin Komisaris LNI

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Lika-liku dunia debt collector di Lombok terus mencuat akhir-akhir ini. Oknum komisaris perusahaan debt collector berinisial MN alias Erwin dilaporkan ke Polres Lombok Tengah atas dugaan penipuan.

Korbannya Ira Sukanti mengungkapkan dugaan penipuan oleh Erwin. Dia menceritakan ada dua kasus terpisah yang menimpa dirinya.

Pertama, korban membeli mobil Brio Satya pada Erwin sebesar Rp165.000.000. Namun korban baru memberi uang sebesar Rp100 juta karena BPKB baru bisa dikeluarkan 6 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya saya kasi Rp65 juta, besoknya Rp35 juta,” ujarnya, Kamis dini hari, 13 Maret 2025.

Pelaku mengatakan baru menyerahkan BPKB setelah pelelangan yang akan dilakukan finance nantinya. Artinya riwayat mobil tersebut adalah mobil tarikan.

Namun beberapa bulan membawa mobil tersebut, ternyata mobilnya mati.

“Dia pakai GPS di boks mobil. Saya enggak kepikiran ke sana. Sudah bolak balik bengkel saya periksa tapi masih bagus kata orang bengkel,” ujarnya.

Pelaku berdalih mobil harus diperbaiki mesinnya dengan total Rp40 juta. Korban menolak, sehingga pelaku memberikan mobil Agya untuk korban gunakan sementara waktu sembari menanti mobil Brio lainnya.

BACA JUGA :  Berkah MotoGP 2023, Pegiat UMKM merauk Keuntungan Lebih 

“Katanya nanti kita ganti pakai Brio kalau sudah ada barang cabutan,” kata Ira.

Seorang teman Ira di Sumbawa bertanya kepada korban di mana tempat membeli mobil. Rekan korban tersebut ingin membeli mobil Avanza. Korban kemudian menghubungi Erwin untuk membantu rekannya menemukan mobil Avanza yang akan dijual.

Setelah terjadi kesepakatan melalui telepon, rekan korban memberikan DP Rp5 juta dan dikirim melalui rekening korban. Korban Ira kemudian memberikan DP tersebut ke Erwin.

Usai rekan korban tiba di Lombok, dia harus menanti hingga subuh untuk mendapatkan mobil Avanza yang dijanjikan. Baru besok paginya mobil Avanza tersebut didapat.

Teman korban memberikan uang Rp86 juta, lalu sisanya diberikan sebesar Rp4 juta. Jika ditotal dengan DP jumlah yang dibayar untuk mobil Avanza tersebut sebesar Rp95 juta.

“BPKB besok katanya tunggu pelelangan. Teman saya ngotot mau BPKB kalau tidak minta dibalikin uangnya. Tapi saya minta di Erwin katanya tidak bisa,” ujar Ira.

Korban juga diberikan uang hasil penjualan mobil tersebut oleh Erwin. Namun korban tidak menyadari bahwa mobil tersebut bakalan bermasalah.

BACA JUGA :  KPU-RI Resmi Terima Berkas Pendaftaran 580 Bacaleg DPR-RI Partai Ummat

Teman korban kemudian pulang dengan membawa mobil Avanza tersebut dengan STNK tanpa BPKB. Namun saat tiba di Kayangan dan hendak masuk membeli tiket, petugas mendeteksi STNK mobil tersebut justru merupakan STNK sepeda motor.

“Saat diperiksa di mesin itu justru STNK itu STNK sepeda motor bukan mobil. Jadi mobil ditahan,” kata dia.

Rekan korban baru menyadari bahwa STNK tersebut merupakan STNK palsu milik sepeda motor.

Rekan korban kemudian melaporkan korban dan Erwin ke polisi atas tuduhan penipuan. Korban dan Erwin nyaris menjadi tersangka, beruntung kasus tersebut dapat diselesaikan secara mediasi melalui proses ganti rugi.

“Saya ganti rugi Rp45 juta. Dia (Erwin) ganti rugi Rp50 juta (sesuai harga mobil Rp95 juta),” kata Ira.

Tidak sampai di situ, rangkaian kasus dugaan penipuan menimpa korban Ira masih terjadi. Mobil Agya yang semula digunakan mengganti Brio juga diambil Erwin dengan modus menakuti korban agar mobil tersebut tidak disita kepolisian.

BACA JUGA :  Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara

“Dia beralasan amanin dulu mobil itu biar uangnya bisa balik. Tapi sampai sekarang uangnya enggak balik-balik,” ujarnya.

Setelah sekian lama menagih, pelaku baru memberikan korban uang Rp20 juta.

“Tadinya mau dikasi Rp10 juta, orang uang saya Rp100. Jadi dikasi Rp20 juta,” katanya.

Setelah dua minggu menunggu, pelaku kemudian memberi uang Rp40 juta untuk korban. Sisanya Rp40 juta belum dikembalikan hingga saat ini. Sehingga korban melaporkan ke Polres Lombok Tengah.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi membenarkan laporan tersebut.

“(Kerugian korban) Rp40 juta,” katanya.

Dia menjelaskan kasus tersebut masih dalam tahap lidik atau penyelidikan karena korban melapor pada 20 November 2024 lalu.

“Kasus itu masih dalam tahap lidik dan kami sudah periksa pelapor. Kami juga sudah mengirimkan surat panggilan ke terlapor (Erwin),” ujarnya dihubungi.

Dia mengatakan akan mengabarkan perkembangan kasus tersebut ke awak media jika nanti naik penyidikan.

“Untuk perkembangan lanjutan akan kami sampaikan ke teman telan media. Imtinya sejauh ini kasus tersebut masih dalam penyidikan,” ujarnya.

Berita Terkait

Polisi Tetapkan TGH. M Imanuddin Sumar Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Viralll Video Investigasi BBC “Kekerasan Seksual”, Wali Santri Datangi Ponpes ABW di Jonggat, Lombok Tengah
Vonis 14 Tahun Penjara untuk Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas, Hakim PN Praya Nyaris Penuhi Tuntutan Jaksa
Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll di Loteng
MYA (25) Oknum Guru Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Semua Fakta dan Alat Bukti Siap Dibuka dalam Sidang Korupsi Pengadaan Dump Truck Rabu Depan
4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Polisi Tetapkan TGH. M Imanuddin Sumar Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Selasa, 22 September 2026 - 07:08 WIB

Viralll Video Investigasi BBC “Kekerasan Seksual”, Wali Santri Datangi Ponpes ABW di Jonggat, Lombok Tengah

Jumat, 4 September 2026 - 07:42 WIB

Vonis 14 Tahun Penjara untuk Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas, Hakim PN Praya Nyaris Penuhi Tuntutan Jaksa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll di Loteng

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:04 WIB

MYA (25) Oknum Guru Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:39 WIB

Semua Fakta dan Alat Bukti Siap Dibuka dalam Sidang Korupsi Pengadaan Dump Truck Rabu Depan

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:57 WIB

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim

BERITA TERBARU