Semua Fakta dan Alat Bukti Siap Dibuka dalam Sidang Korupsi Pengadaan Dump Truck Rabu Depan

Jumat, 17 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Empat perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dump truck dan arm roll milik Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memasuki babak baru.

Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, keempat terdakwa dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu wulandari, membenarkan bahwa seluruh perkara telah dilimpahkan ke pengadilan pada 15 Juli 2026 dan majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang pertama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, seluruh perkara telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. Penetapan majelis hakim sudah diterbitkan dan sidang perdana akan digelar pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Alfa Dera, Jumat (17/7/2026)

Empat perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan Nomor 29, 30, 31, dan 32/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, dengan terdakwa:

• Nomor Perkara 29/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr atas nama M A A

BACA JUGA :  Perkuat Status UNESCO Global Geopark, NTB Resmikan Pusat Informasi Rinjani Terintegrasi

• Nomor Perkara 30/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr atas nama S.

• Nomor Perkara 31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr atas nama S

• Nomor Perkara 32/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr atas nama A.

Seluruh perkara tersebut merupakan hasil penanganan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dump truck dan arm roll yang kini memasuki tahap pembuktian di persidangan.

Menurut Alfa Dera, tim Jaksa Penuntut Umum telah siap menghadirkan seluruh alat bukti, barang bukti, maupun saksi yang akan diuji di hadapan majelis hakim.

“Jaksa Penuntut Umum telah siap menghadirkan seluruh alat bukti sesuai berkas perkara. Semua fakta akan kami buka di persidangan secara terbuka. Kami menghormati proses peradilan dan yakin seluruh proses pembuktian akan berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana, tetapi juga berkomitmen mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Tujuan penegakan hukum bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara sehingga uang negara dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

BACA JUGA :  Sapi Warga Diduga Dicuri, Polsek Pringgarata Gerak Cepat dan Tingkatkan Patroli

Alfa Dera juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan yang terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

“Silakan masyarakat mengawal jalannya persidangan ini. Semua proses dilakukan secara terbuka sehingga publik dapat melihat bagaimana fakta-fakta hukum dibuktikan di hadapan majelis hakim,” ucapnya.

Selain menegaskan komitmen penindakan, Alfa Dera mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kini juga memberi perhatian khusus terhadap potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa melalui metode e-Katalog.

Menurutnya, selama ini masih ada anggapan bahwa pengadaan melalui e-Katalog sepenuhnya aman dari praktik korupsi. Padahal, apabila tidak diawasi secara ketat, potensi penyimpangan tetap dapat terjadi, bahkan sejak tahap perencanaan.

“Kami mengingatkan bahwa potensi penyimpangan tidak hanya terdapat pada pengadaan melalui tender atau lelang. Pengadaan melalui e-Katalog juga memiliki risiko apabila disalahgunakan, misalnya dugaan praktik cashback, pengaturan spesifikasi, pengondisian penyedia, maupun penyimpangan yang berawal dari proses perencanaan kebutuhan dan penyusunan anggaran,” jelasnya.

BACA JUGA :  Penemuan Peluru Meriam di BKU, Polres Loteng Bersama Tim Gegana Brimob Lakukan Evakuasi

Ia menilai tahap perencanaan merupakan titik yang sangat menentukan karena menyangkut penetapan kebutuhan, spesifikasi barang, volume, hingga besaran anggaran.

“Kalau sejak awal perencanaannya sudah tidak sesuai kebutuhan riil atau diarahkan kepada kepentingan tertentu, maka potensi penyimpangan bisa terjadi meskipun proses pembeliannya dilakukan melalui e-Katalog. Karena itu pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada proses pengadaan, tetapi harus dimulai sejak tahap perencanaan,” tegas Alfa Dera.

Ia memastikan pengawasan dan pencegahan terhadap pengadaan barang dan jasa akan menjadi salah satu fokus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ke depan.

“Kami akan terus memperkuat penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan. Jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti yang cukup, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, kami juga akan terus melakukan edukasi, pendampingan, dan mendorong perbaikan tata kelola agar praktik korupsi dapat dicegah sejak dini. Harapan kami sederhana, setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Alfa Dera.

Berita Terkait

Polisi Tetapkan TGH. M Imanuddin Sumar Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Viralll Video Investigasi BBC “Kekerasan Seksual”, Wali Santri Datangi Ponpes ABW di Jonggat, Lombok Tengah
Vonis 14 Tahun Penjara untuk Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas, Hakim PN Praya Nyaris Penuhi Tuntutan Jaksa
Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll di Loteng
MYA (25) Oknum Guru Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim
Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Polisi Tetapkan TGH. M Imanuddin Sumar Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Selasa, 22 September 2026 - 07:08 WIB

Viralll Video Investigasi BBC “Kekerasan Seksual”, Wali Santri Datangi Ponpes ABW di Jonggat, Lombok Tengah

Jumat, 4 September 2026 - 07:42 WIB

Vonis 14 Tahun Penjara untuk Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas, Hakim PN Praya Nyaris Penuhi Tuntutan Jaksa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll di Loteng

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:04 WIB

MYA (25) Oknum Guru Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:39 WIB

Semua Fakta dan Alat Bukti Siap Dibuka dalam Sidang Korupsi Pengadaan Dump Truck Rabu Depan

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:57 WIB

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim

BERITA TERBARU

Wisata

ICANN87 Perkuat Posisi The Nusa Dua di Panggung Global

Selasa, 20 Okt 2026 - 22:03 WIB