Polisi Tetapkan TGH. M Imanuddin Sumar Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Selasa, 6 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan pimpinan pondok pesantren Abul Barokat Wannafaat, Desa Bunkate di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, memasuki babak baru.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, pihak kepolisian resmi menetapkan TGH. M Imanuddin Sumar (MIS) sebagai tersangka.

Kapolresta Lombok Tengah KBP Hariyanto, S.H., S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Lalu Brata Kusnadi menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan.

BACA JUGA :  Tim Resmob Satreskrim Polres Lombok Tengah Amankan Satu Terduga Jambret

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, hari ini penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah resmi menetapkan saudara MIS, mantan pimpinan ponpes di Jonggat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual,” ujar IPTU Lalu Brata Kusnadi, Selasa (6/10).

BACA JUGA :  Antisipasi Balap Liar, Anggota Polsek Plampang Lakukan Pengamanan Ngabuburit

Ia menambahkan bahwa setelah penetapan tersangka ini, penyidik akan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan dengan status barunya, untuk melengkapi berkas perkaranya.

BACA JUGA :  Polemik Munaslub FSPTI, Imelda Samsi Tegas Dukung Surya Bakti Batubara

Sebelumnya, kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah polisi memeriksa belasan saksi, termasuk saksi korban, pihak ponpes, serta saksi ahli.

“Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kasi Humas.

Berita Terkait

Viralll Video Investigasi BBC “Kekerasan Seksual”, Wali Santri Datangi Ponpes ABW di Jonggat, Lombok Tengah
Vonis 14 Tahun Penjara untuk Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas, Hakim PN Praya Nyaris Penuhi Tuntutan Jaksa
Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll di Loteng
MYA (25) Oknum Guru Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Semua Fakta dan Alat Bukti Siap Dibuka dalam Sidang Korupsi Pengadaan Dump Truck Rabu Depan
4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim
Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Polisi Tetapkan TGH. M Imanuddin Sumar Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Selasa, 22 September 2026 - 07:08 WIB

Viralll Video Investigasi BBC “Kekerasan Seksual”, Wali Santri Datangi Ponpes ABW di Jonggat, Lombok Tengah

Jumat, 4 September 2026 - 07:42 WIB

Vonis 14 Tahun Penjara untuk Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas, Hakim PN Praya Nyaris Penuhi Tuntutan Jaksa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll di Loteng

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:04 WIB

MYA (25) Oknum Guru Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:39 WIB

Semua Fakta dan Alat Bukti Siap Dibuka dalam Sidang Korupsi Pengadaan Dump Truck Rabu Depan

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:57 WIB

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim

BERITA TERBARU