NESIANEWS.COM – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Warga Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, NTB, diminta diusut tuntas.
Permintaan tersebut keluar dari Ketua Karang Taruna Desa Pengejek, Zamharir, pada Rabu, (8/11/2023) melaui awak media saat ditemui di kediamannya.
Zamharir mengatakan, TPPO merupakan kejahatan antar Negara atau Transnational Crime yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, kasus TPPO seperti itu tandas pria yang akrab disapa Petir ini, meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak memberi ampun kepada para terduga pelaku TPPO.
“Silahkan dilihat, oknum-oknum yang diduga bergelut dalam TPPO ini rata-rata orang kaya dengan harta berlimpah, dengan rumah yang mewah, mereka seperti tidak peduli dengan nasib suadaranya sendiri,” ujar Petir.
Terhadap kasus dugaan TPPO dengan korban Warga Pengenjek bernama Siti Ari Mukminah 32 tahun, Petir mendesak kapolres Lombok Tengah untuk segera mengusut dan menindak oknum calo yang memberangkatkan warga tersebut.
Petir menuturkan, Warga Pengenjek yang diduga jadi korban TPPO itu, sudah dua bulan meninggal dunia di Arab Saudi dan pihak keluarga tidak mengetahuinya, oknum calo juga tidak mengabari pihak keluarga, kalau ada TKW yang ia berangkatkan sudah meninggal dunia di Arab Saudi.
“Pihak keluarga korban, mengetahui kalau korban meninggal dunia dari polisi yang datang mengabari, andaikan polisi tidak datang, apakah oknum calonya akan memberi kabar? Apalagi disebutkan kalau jenazah korban sudah dua bulan di Rumah Sakit di Saudi. Entahlah,” imbuh Petir.
Petir tegaskan agar Polisi segera bertindak mengusut kasus tersebut, bila tidak, pihaknya akan mendatangi Mapolres Lombok Tengah bersama Pemuda Desa Pengenjek agar oknum calo tersebut segera ditangkap.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Pengenjek, Khaerudin saat bertandang di Rumah Korban beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan tersebut, Khaerudin berharap agar oknum calo yang diduga melakukan TPPO tersebut segera ditindak oleh pihak kepolisian.
“Sampai saat ini, data Warga Desa Pengenjek yang tercatat keluar Negeri sudah tiga ratusan, jangan sampai kejadian seperti ini menimpa warga kami yang lain, sehingga akan menimbulkan permasalahan baru lagi,” kata Kades.
Untuk diketahui, pada 5 November 2023, polisi mengabarkan kepada seorang Warga Desa Pengenjek bernama Sahirman, kalau istrinya yang bekerja di Arab Saudi telah meninggal dunia.
Informasi itu membuat Sahirman kaget, apalagi belakangan diakui oleh oknum calo yang memberangkatkan istrinya itu, kalau pemberangkatan Almarhum dilakukan secara ilegal.
Saat diberitahukan oleh polisi pada 5 November lalu, Jenazah istrinya sudah 2 bulan di Rumah Sakit di Arab Saudi dan hingga detik ini belum dipulangkan ke kampung halaman di Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah,, NTB Indonesia.