Keluarga Korban Pengeroyokan di Kuta Desak Polisi Ambil Tindakan Cepat Tangkap Pelaku

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Dua warga Desa Kuta Mandalika, Lombok Tengah, menjadi korban dugaan pengeroyokan secara membabi buta oleh sekelompok pemuda di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Korban diketahui berinisial I dan R menjadi korban setelah melerai sekelompok pelaku yang melakukan keributan saat party di sebuah bar.

Video korban yang mengalami luka berat penuh jahitan hingga patah tulang ini pun viral di berbagai media sosial, terutama platform Facebook. Rupanya, peristiwa mengenaskan tersebut terjadi di Desa Kuta, Lombok Tengah, Sabtu (26/7/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga korban telah secara resmi melaporkan kejadian penganiayaan berat tersebut ke Polsek Mandalika pada Senin (28/7/2025). Namun, hingga saat ini, kepolisian belum menangkap satu pun terduga pelaku.

Pihak keluarga kini mendesak Polsek Mandalika untuk bertindak cepat guna segera menetapkan tersangka yang kini masih berkeliaran bebas.

Pihaknya menyayangkan lambannya penanganan kasus oleh Polsek Mandalika, terlebih kasus ini menjadi atensi karena berada di kawasan pariwisata.

BACA JUGA :  Wakili Fraksi PBR, Sugiarto Sampaikan Pandangan Soal LPJ APBD 2024 dan RPJMD 2025-2029

Kapolsek Mandalika, IPTU Kadek Angga Nambara, yang dikonfirmasi hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan.

IPTU Kadek mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Sudah ada sih perkembangan, tapi ditunggu saja. Bentar lagi, minggu ini. 11 atau 12 (saksi) sudah diperiksa,” jelas IPTU Kadek saat dikonfirmasi Senin (4/8/2025).

“Kami akan maksimalkan sesuai dengan aturan. Permasalahan ini sudah dilaporkan ke kepolisian. Kami juga sudah melakukan secara maksimal dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut,” jelas IPTU Kadek.

Soal kemungkinan penetapan tersangka yang dilakukan minggu ini, pihaknya meminta semua pihak untuk menunggu karena kasus ini telah dilakukan kolaborasi dengan Kasatreskrim Polres Lombok.

IPTU Kadek menyampaikan, kejadian berawal dari perselisihan di sebuah bar. Terduga pelaku tidak terima dilerai oleh korban sehingga akhirnya terjadi aksi saling kejar.

BACA JUGA :  Tingkatkan Profesionalisme, Prajurit Lanal Palembang Laksanakan Latihan VBSS

Menurutnya, akibat saling kejar kemudian terjadi peristiwa kecelakaan, hingga kemudian terjadi penganiayaan.

“Ada perselisihan awalnya,” jelas IPTU Kadek singkat.

Pihaknya meminta masyarakat untuk mempercayakan kepada kepolisian ketika ada surat panggilan dan lain sebagainya. Pihaknya meminta semua pihak untuk kooperatif.

“Kami juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Sudah ada penjelasan di surat itu. Korban tinggal baca saja, apa-apa saja yang telah dilakukan dan tahapannya sudah sampai mana,” demikian IPTU Kadek.

Berdasarkan investigasi dan informasi yang diterima media dari berbagai sumber, korban berinisial I dan R melakukan peleraian terhadap para terduga pelaku yang melakukan keributan di bar tersebut. Niat kedua korban hanya tidak ingin membiarkan terjadinya keributan di kawasan wisata Mandalika.

Namun sayang, saat I dan R pulang berboncengan, tiba-tiba mereka dihadang oleh sekelompok pelaku. Korban sempat tidak dapat lari ke mana-mana karena diduga sudah dikepung oleh para pelaku.

BACA JUGA :  Akses Jalan Desa Klambir Lima Kampung Rusak Parah Perlu Perbaikan Pemerintah Deli Serdang

Akhirnya, kedua korban berhasil kabur dengan memutar arah, namun sekelompok terduga pelaku langsung mengejar, memepet hingga kedua korban terjatuh tergeletak di jalan raya.

Tidak berhenti sampai di situ, usai korban terjatuh tak berdaya, para pelaku melakukan pengeroyokan secara brutal.

Mereka memukul, menendang, hingga melakukan pembacokan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam hingga kedua korban mengalami luka berat.

Bahkan, para pelaku diduga secara sadis mengancam akan membunuh korban dengan meletakkan senjata tajam tersebut di leher korban.

Hingga akhirnya, para pelaku berhasil melarikan diri meninggalkan korban.

Korban R kini sedang menjalani perawatan di RSUP Mataram, sebelumnya sempat dirawat di Puskesmas Kuta dan RS Mandalika.

Korban R diduga mengalami patah tulang rusuk dan harus dirujuk ke RSUP Mataram. Korban I juga mengalami luka jahitan akibat sabetan benda tajam. (Der)

Berita Terkait

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin
Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD
Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa
Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng
Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta
DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB
Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani
Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:00 WIB

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD

Selasa, 28 April 2026 - 14:48 WIB

Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa

Selasa, 28 April 2026 - 06:42 WIB

Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng

Sabtu, 25 April 2026 - 07:04 WIB

Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta

Jumat, 24 April 2026 - 16:51 WIB

DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB

Kamis, 23 April 2026 - 20:02 WIB

Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani

Selasa, 21 April 2026 - 20:21 WIB

Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak

BERITA TERBARU