Kasta NTB Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Manipulasi Harga Pupuk Subsidi

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kasta NTB DPD Lombok Tengah meminta aparat penegak hukum dan OPD terkait untuk memaksimalkan pengawasan dan penindakan terhadap distribusi dan penjualan pupuk subsidi di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

Menurut Lalu Suandi, Ketua Kasta NTB DPD Lombok Tengah, masih banyak laporan dari petani bahwa harga pembelian pupuk subsidi di tingkat pengecer masih jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA :  Forum Rakyat NTB Kecam Aksi Premanisme Debt Collector di Lombok

“Harga pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut: pupuk urea Rp 2.250/kg, pupuk NPK Rp 2.300/kg, pupuk NPK kakao Rp 3.300/kg, dan pupuk organik Rp 800/kg. Namun, di lapangan, harga pupuk subsidi masih dijual di atas HET,” kata Lalu Suandi (3/2/25).

BACA JUGA :  Aksi Sosial, LSM Kasta NTB Santuni 200 Yatim Piatu dan Yang Berhak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasta NTB DPD Lombok Tengah menemukan bahwa oknum pengecer menjual pupuk subsidi jenis urea sebesar Rp 4.500/kg dan pupuk jenis ponska dijual Rp 3.500/kg.

“Praktek manipulasi harga pupuk subsidi ini harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami akan segera melaporkan oknum distributor dan pengecer yang telah memainkan harga pupuk di Lombok Tengah,” tegas Lalu Suandi.

BACA JUGA :  Khazanah Ramadhan 2025 Menjadi Momentum Meningkatkan Pergerakan Ekonomi Masyarakat Loteng

Kasta NTB DPD Lombok Tengah juga menyoroti lemahnya pengawasan OPD terkait dan tidak adanya penindakan yang serius dari aparat kepolisian dalam menangani kasus manipulasi harga pupuk subsidi.

Berita Terkait

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB
Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong
Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:22 WIB

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB

Senin, 21 September 2026 - 16:16 WIB

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

BERITA TERBARU

Teknologi

ITDC Raih The Eighth BUMN Brand Equity Awards 2026

Rabu, 30 Sep 2026 - 05:09 WIB