NESIANEWS.COM – Kasta NTB DPD Lombok Tengah meminta aparat penegak hukum dan OPD terkait untuk memaksimalkan pengawasan dan penindakan terhadap distribusi dan penjualan pupuk subsidi di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Menurut Lalu Suandi, Ketua Kasta NTB DPD Lombok Tengah, masih banyak laporan dari petani bahwa harga pembelian pupuk subsidi di tingkat pengecer masih jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Harga pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut: pupuk urea Rp 2.250/kg, pupuk NPK Rp 2.300/kg, pupuk NPK kakao Rp 3.300/kg, dan pupuk organik Rp 800/kg. Namun, di lapangan, harga pupuk subsidi masih dijual di atas HET,” kata Lalu Suandi (3/2/25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasta NTB DPD Lombok Tengah menemukan bahwa oknum pengecer menjual pupuk subsidi jenis urea sebesar Rp 4.500/kg dan pupuk jenis ponska dijual Rp 3.500/kg.
“Praktek manipulasi harga pupuk subsidi ini harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami akan segera melaporkan oknum distributor dan pengecer yang telah memainkan harga pupuk di Lombok Tengah,” tegas Lalu Suandi.
Kasta NTB DPD Lombok Tengah juga menyoroti lemahnya pengawasan OPD terkait dan tidak adanya penindakan yang serius dari aparat kepolisian dalam menangani kasus manipulasi harga pupuk subsidi.