Terjerat Hukum !! Andi Mardinata Bacakan Surat Keputusan Pemberhentian Kades Barejulat

- Wartawan

Rabu, 25 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Pembacaan surat keputusan pemberhentian sementara Kepada Desa Barejulat berlangsung di Aula Kantor Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah NTB, Rabu (25/10/2023).

Pemberhentian sementara tersebut ditetapkannya Selim, S.Pd. sesuai surat Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah Nomor B/1304/IX/RES.3.3/2023/Reskrim, tanggal 11 September 2023.

Maka berdasarkan Pasal 22 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu memberhentikan sementara saudara Selim, S.pd. sebagai Kepala Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah yang ditetapkan dengan keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 291 Tahun 2023.

BACA JUGA :  MCLC Perluas Materi Edukasi Anak dan Keluarga di Tengah Pembangunan Kawasan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam acara pembacaan surat keputusan pemberhentian Sementara Kades tersebut dihadiri oleh M. Bilas Ketua BPD dan jajarannya, masing-masing kadus dari 11 Dusun yang ada di Desa Barejulat dan tamu undangan lainnya.

Pembacaan keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa Barejulat dibacakan oleh Andi Mardinata selaku Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Barejulat.

BACA JUGA :  Kapolres Bima Kota Pimpin Apel Gelar Kelengkapan Kendaraan Dinas dan Almatsus dalam Rangka Kesipan Pengamanan Pemilu 2024

Dalam surat tersebut memutuskan:

Kesatu, memberhentikan sementara saudara Selim, S.Pd sebagai Kepala Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah.

Kedua, segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Andi mengatakan, pembacaan yang ia lakukan sudah sesuai dengan Permendagri nomor 28 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.

BACA JUGA :  Jajaran Polres Sumbawa Barat Berhasil Menggagalkan 27 Gram Narkotika Jenis Sabu Siap Edar

“Sesuai dengan keputusan Bupati nomor 291 tahun 2023, menetapkan pemberhentian sementara Selim, S.Pd sebagai Kepala Desa Barejulat,” ujarnya.

Untuk sementara jabatan Kades Desa Barejulat akan digantikan oleh Rozi Arpan selaku Sekdes yang akan melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Desa Sementara.

Tambah Andi, harapan kami sebagai BPD kepada seluruh masyarakat Desa Barejulat untuk menjaga kondusifitas wilayah.

Berita Terkait

Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pria (58) Diamankan Polres Loteng
‎Pengedar Sabu Dari Wilayah Pujut Diciduk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Menyelundupkan Sabu 7 Kilogram, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Seorang Ayah Yang Aniaya Anaknya di Jonggat Jadi Tersangka!
Segala Bentuk Premanisme Selama Ramadan, Polres Loteng Bertindak!
Korban Ungkap Modus Dugaan Penipuan Erwin Komisaris LNI
Bukannya Berbuka Puasa Malah Nyopet, Akhirnya Dibekuk!
Diduga Hendak Transaksi Narkoba, Laki-laki Inisal S Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 18:27 WIB

Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pria (58) Diamankan Polres Loteng

Senin, 14 April 2025 - 07:18 WIB

‎Pengedar Sabu Dari Wilayah Pujut Diciduk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:37 WIB

Menyelundupkan Sabu 7 Kilogram, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:28 WIB

Seorang Ayah Yang Aniaya Anaknya di Jonggat Jadi Tersangka!

Senin, 17 Maret 2025 - 18:23 WIB

Segala Bentuk Premanisme Selama Ramadan, Polres Loteng Bertindak!

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:12 WIB

Korban Ungkap Modus Dugaan Penipuan Erwin Komisaris LNI

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:28 WIB

Bukannya Berbuka Puasa Malah Nyopet, Akhirnya Dibekuk!

Senin, 10 Maret 2025 - 08:49 WIB

Diduga Hendak Transaksi Narkoba, Laki-laki Inisal S Diamankan

BERITA TERBARU

Peristiwa

Hari Pers Nasional Bekasi Raya 2025 Sukses Digelar

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:47 WIB

Sport

Ini Hasil Race 1 GT World Challenge Asia Mandalika 2025

Minggu, 11 Mei 2025 - 06:28 WIB

Pemerintahan

MTQ XXXI Praya Timur Resmi Dibuka, 308 Peserta Ikuti Lomba

Minggu, 11 Mei 2025 - 06:21 WIB