Kasta NTB Datangi Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Mabes POLRI, Ada Apa ?

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KASTA NTB, yang terdiri dari Ketua DPD KASTA Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Utara, serta pengurus DPP KASTA NTB, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), (13/2/25).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan perusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh beberapa perusahaan berkedok investasi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Presiden KASTA NTB, Lalu Wink Haris, menegaskan bahwa banyak perusahaan yang datang dengan dalih investasi, tetapi justru melakukan praktik yang diduga melanggar hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hutan kami digunduli, tanah kami dilubangi, laut kami diprivatisasi atas nama investasi. Padahal, ini tak jauh berbeda dengan penjajahan sumber daya alam yang menguras kekayaan negeri,” ujarnya.

BACA JUGA :  Nasabah Trauma, Keluarga Protes Video Penagihan PNM di Jonggat yang Disebar Tanpa Izin

Laporan Dugaan Perusakan Lingkungan

Dalam aksi tersebut, KASTA NTB secara resmi melaporkan lima kasus dugaan pelanggaran aturan dan perusakan lingkungan, yaitu:

1. PT. TCN di Gili Trawangan, Lombok Utara – Dugaan perusakan lingkungan bawah laut akibat aktivitas pengolahan air laut menjadi air bersih yang diduga tidak mengantongi izin pemanfaatan Ruang Bawah Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

2. PT. Autorin di Lombok Timur – Dugaan pencemaran lingkungan yang merugikan ekosistem sekitar.

3. PT. ESL – Dugaan penelantaran lahan akibat tidak mampu merealisasikan pembangunan sesuai izin.

4. Tambang Ilegal di Sekotong, Lombok Barat – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan warga negara asing.

5. Penambangan Ilegal di Pulau Sumbawa – Dugaan eksploitasi sumber daya tanpa izin yang merusak lingkungan.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Dalam Berlalu-lintas Polres Loteng Gelar Operasi Keselamatan Rinjani 2024

Ketua DPP KASTA NTB, Lalu Arik Rahman Hakim, meminta Kejaksaan Agung RI menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.

“Kami berharap tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua yang terlibat harus diproses sesuai aturan,” tegasnya.

Dugaan Keterlibatan Pejabat dan Perusahaan Asing

KASTA NTB juga menyoroti dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam melindungi praktik ilegal ini.

Ketua DPD KASTA NTB Lombok Barat menuding adanya persekongkolan antara PT. Indotan Lombok Barat Bangkit dengan perusahaan asing yang melakukan penambangan ilegal di wilayahnya.

“Tidak mungkin PT. Indotan tidak mengetahui aktivitas ini. Dugaan kami, ada konspirasi jahat antara perusahaan lokal dan asing,” katanya.

Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan penyalahgunaan bahan kimia berbahaya serta penggunaan solar subsidi untuk operasional alat berat dalam tambang ilegal.

Laporan Diteruskan ke Presiden dan Mabes Polri

BACA JUGA :  Bangkitkan Rasa Nasionalisme dan Persatuan, Lanal Sabang Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional

Tak hanya Kejaksaan Agung, KASTA NTB juga menyerahkan laporan ini kepada Presiden RI, Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian ATR/BPN, serta Kejaksaan Tinggi NTB.

Ketua DPD KASTA NTB Lombok Timur, Risdiana SH, meminta pemerintah segera mencabut izin perusahaan-perusahaan yang tidak jelas operasionalnya. “Banyak pengusaha yang datang berdalih investasi, padahal mereka hanya broker yang mencari keuntungan sendiri,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KASTA KLU, Yanto Anggara, mendesak Kejaksaan Agung segera memproses dugaan perusakan lingkungan oleh PT. TCN di Lombok Utara.

KASTA NTB berkomitmen untuk terus mengawal persoalan lingkungan di NTB dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Mereka menegaskan akan terus melakukan upaya-upaya hukum dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan di NTB.

Berita Terkait

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa
Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!
Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan
Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:06 WIB

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa

Senin, 20 Juli 2026 - 21:58 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

BERITA TERBARU