NESIANEWS.COM – Puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KASTA NTB, yang terdiri dari Ketua DPD KASTA Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Utara, serta pengurus DPP KASTA NTB, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), (13/2/25).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan perusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh beberapa perusahaan berkedok investasi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Presiden KASTA NTB, Lalu Wink Haris, menegaskan bahwa banyak perusahaan yang datang dengan dalih investasi, tetapi justru melakukan praktik yang diduga melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hutan kami digunduli, tanah kami dilubangi, laut kami diprivatisasi atas nama investasi. Padahal, ini tak jauh berbeda dengan penjajahan sumber daya alam yang menguras kekayaan negeri,” ujarnya.
Laporan Dugaan Perusakan Lingkungan
Dalam aksi tersebut, KASTA NTB secara resmi melaporkan lima kasus dugaan pelanggaran aturan dan perusakan lingkungan, yaitu:
1. PT. TCN di Gili Trawangan, Lombok Utara – Dugaan perusakan lingkungan bawah laut akibat aktivitas pengolahan air laut menjadi air bersih yang diduga tidak mengantongi izin pemanfaatan Ruang Bawah Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
2. PT. Autorin di Lombok Timur – Dugaan pencemaran lingkungan yang merugikan ekosistem sekitar.
3. PT. ESL – Dugaan penelantaran lahan akibat tidak mampu merealisasikan pembangunan sesuai izin.
4. Tambang Ilegal di Sekotong, Lombok Barat – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan warga negara asing.
5. Penambangan Ilegal di Pulau Sumbawa – Dugaan eksploitasi sumber daya tanpa izin yang merusak lingkungan.
Ketua DPP KASTA NTB, Lalu Arik Rahman Hakim, meminta Kejaksaan Agung RI menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.
“Kami berharap tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua yang terlibat harus diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Dugaan Keterlibatan Pejabat dan Perusahaan Asing
KASTA NTB juga menyoroti dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam melindungi praktik ilegal ini.
Ketua DPD KASTA NTB Lombok Barat menuding adanya persekongkolan antara PT. Indotan Lombok Barat Bangkit dengan perusahaan asing yang melakukan penambangan ilegal di wilayahnya.
“Tidak mungkin PT. Indotan tidak mengetahui aktivitas ini. Dugaan kami, ada konspirasi jahat antara perusahaan lokal dan asing,” katanya.
Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan penyalahgunaan bahan kimia berbahaya serta penggunaan solar subsidi untuk operasional alat berat dalam tambang ilegal.
Laporan Diteruskan ke Presiden dan Mabes Polri
Tak hanya Kejaksaan Agung, KASTA NTB juga menyerahkan laporan ini kepada Presiden RI, Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian ATR/BPN, serta Kejaksaan Tinggi NTB.
Ketua DPD KASTA NTB Lombok Timur, Risdiana SH, meminta pemerintah segera mencabut izin perusahaan-perusahaan yang tidak jelas operasionalnya. “Banyak pengusaha yang datang berdalih investasi, padahal mereka hanya broker yang mencari keuntungan sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KASTA KLU, Yanto Anggara, mendesak Kejaksaan Agung segera memproses dugaan perusakan lingkungan oleh PT. TCN di Lombok Utara.
KASTA NTB berkomitmen untuk terus mengawal persoalan lingkungan di NTB dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Mereka menegaskan akan terus melakukan upaya-upaya hukum dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan di NTB.