Kasta NTB Laporkan Perusahaan di Lombok Timur Dugaan Eksploitasi Air Tanah Ilegal

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi Anggaran (Kasta) Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan sebuah perusahaan di Lombok Timur ke Polda NTB. Perusahaan tersebut diduga melakukan eksploitasi air bawah tanah secara besar-besaran tanpa memiliki perizinan yang lengkap.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Kayangan-Labuhan Lombok itu diduga telah memanfaatkan air tanah dari lima titik bor untuk kepentingan komersial. Aktivitas ini disebut telah berlangsung lama dengan omzet mencapai miliaran rupiah per bulan.

BACA JUGA :  Diduga Tidak Mengantongi Izin, Kasta NTB Desak Pemda Lombok Barat Tutup Salah Satu Villa di Batu Layar

“Praktik ilegal pemanfaatan air tanah tanpa izin ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 69 huruf b dan Pasal 32,” tegas Ketua Kasta NTB DPD Lombok Timur, Risdiana, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Rabu, (17/09/25).

BACA JUGA :  Bakopam Sumut Gelar Sosialisasi Moderasi Beragama, Ketum : Menambah Ilmu Arti Kebhinekaan dan Keutuhan Bangsa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Risdiana menegaskan, air sebagai sumber daya alam vital harus dikelola berdasarkan aturan yang berlaku, terlebih untuk tujuan komersial. Menurutnya, pemanfaatan air untuk komersil hanya boleh dilakukan oleh BUMN/BUMD atau kerja sama pihak swasta dengan PDAM.

“Sumber daya air tidak boleh diprivatisasi untuk kepentingan pribadi. Prinsipnya jelas, air adalah hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

BACA JUGA :  Poltekpar di Lombok NTB, Gelar Dies Natalise ke 7, Temanya Sungguh Menarik

Kasta NTB mendesak Kepolisian Daerah NTB untuk segera mengambil langkah hukum. Tindakan tegas diperlukan untuk menghentikan eksploitasi yang mengancam ekosistem dan lingkungan tersebut.

“Kami meminta polisi bertindak agar tidak ada lagi praktik serupa. Air adalah sumber daya esensial yang harus dilindungi dari eksploitasi liar yang tidak berdasarkan regulasi,” pungkas Risdiana. (Ahmd)

Berita Terkait

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa
Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!
Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan
Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:06 WIB

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa

Senin, 20 Juli 2026 - 21:58 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

BERITA TERBARU