Kasta NTB Laporkan Perusahaan di Lombok Timur Dugaan Eksploitasi Air Tanah Ilegal

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi Anggaran (Kasta) Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan sebuah perusahaan di Lombok Timur ke Polda NTB. Perusahaan tersebut diduga melakukan eksploitasi air bawah tanah secara besar-besaran tanpa memiliki perizinan yang lengkap.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Kayangan-Labuhan Lombok itu diduga telah memanfaatkan air tanah dari lima titik bor untuk kepentingan komersial. Aktivitas ini disebut telah berlangsung lama dengan omzet mencapai miliaran rupiah per bulan.

BACA JUGA :  Pemprov NTB Tegaskan 632 SPPG Wajib Jaga Keamanan Pangan MBG

“Praktik ilegal pemanfaatan air tanah tanpa izin ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 69 huruf b dan Pasal 32,” tegas Ketua Kasta NTB DPD Lombok Timur, Risdiana, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Rabu, (17/09/25).

BACA JUGA :  Alfamart Menjamur dan Diduga Langgar Perda, Kasta Minta Pemda Tegas!! 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Risdiana menegaskan, air sebagai sumber daya alam vital harus dikelola berdasarkan aturan yang berlaku, terlebih untuk tujuan komersial. Menurutnya, pemanfaatan air untuk komersil hanya boleh dilakukan oleh BUMN/BUMD atau kerja sama pihak swasta dengan PDAM.

“Sumber daya air tidak boleh diprivatisasi untuk kepentingan pribadi. Prinsipnya jelas, air adalah hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kuta Lane, Landmark Baru di Kawasan The Mandalika

Kasta NTB mendesak Kepolisian Daerah NTB untuk segera mengambil langkah hukum. Tindakan tegas diperlukan untuk menghentikan eksploitasi yang mengancam ekosistem dan lingkungan tersebut.

“Kami meminta polisi bertindak agar tidak ada lagi praktik serupa. Air adalah sumber daya esensial yang harus dilindungi dari eksploitasi liar yang tidak berdasarkan regulasi,” pungkas Risdiana. (Ahmd)

Berita Terkait

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

BERITA TERBARU

Sport

Gratis! The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 09:14 WIB