Kasta NTB Laporkan Perusahaan di Lombok Timur Dugaan Eksploitasi Air Tanah Ilegal

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi Anggaran (Kasta) Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan sebuah perusahaan di Lombok Timur ke Polda NTB. Perusahaan tersebut diduga melakukan eksploitasi air bawah tanah secara besar-besaran tanpa memiliki perizinan yang lengkap.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Kayangan-Labuhan Lombok itu diduga telah memanfaatkan air tanah dari lima titik bor untuk kepentingan komersial. Aktivitas ini disebut telah berlangsung lama dengan omzet mencapai miliaran rupiah per bulan.

BACA JUGA :  Pelajar Kelas 2 SD Meninggal Terseret Arus Air Saluran Irigasi, Ini Penjelasan Kapolsek Pringgarata

“Praktik ilegal pemanfaatan air tanah tanpa izin ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 69 huruf b dan Pasal 32,” tegas Ketua Kasta NTB DPD Lombok Timur, Risdiana, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Rabu, (17/09/25).

BACA JUGA :  510 Polri dan PNS Polri Polda NTB Naik Pangkat Satu Tingkat. Kapolda NTB Tekankan Bekerja Dengan Ikhlas

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Risdiana menegaskan, air sebagai sumber daya alam vital harus dikelola berdasarkan aturan yang berlaku, terlebih untuk tujuan komersial. Menurutnya, pemanfaatan air untuk komersil hanya boleh dilakukan oleh BUMN/BUMD atau kerja sama pihak swasta dengan PDAM.

“Sumber daya air tidak boleh diprivatisasi untuk kepentingan pribadi. Prinsipnya jelas, air adalah hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kapolda NTB Didampingi Kapolres Loteng Resmikan Rusun Polsek Kawasan Mandalika

Kasta NTB mendesak Kepolisian Daerah NTB untuk segera mengambil langkah hukum. Tindakan tegas diperlukan untuk menghentikan eksploitasi yang mengancam ekosistem dan lingkungan tersebut.

“Kami meminta polisi bertindak agar tidak ada lagi praktik serupa. Air adalah sumber daya esensial yang harus dilindungi dari eksploitasi liar yang tidak berdasarkan regulasi,” pungkas Risdiana. (Ahmd)

Berita Terkait

Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD
Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa
Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng
Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta
DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB
Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani
Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak
Gubernur NTB Polisikan Aktivis Soal Sebar Nomor HP: Demokrasi di Titik Nadir?
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD

Selasa, 28 April 2026 - 14:48 WIB

Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa

Sabtu, 25 April 2026 - 07:04 WIB

Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta

Jumat, 24 April 2026 - 16:51 WIB

DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB

Kamis, 23 April 2026 - 20:02 WIB

Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani

Selasa, 21 April 2026 - 20:21 WIB

Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak

Minggu, 19 April 2026 - 17:38 WIB

Gubernur NTB Polisikan Aktivis Soal Sebar Nomor HP: Demokrasi di Titik Nadir?

Jumat, 17 April 2026 - 19:53 WIB

Kasta NTB, Akses Siswa Terputus, Jembatan di Mujur Praya Timur Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2025

BERITA TERBARU