Berikan Kuliah di Pascasarjana Program S3 Universitas Borobudur, Bamsoet Paparkan Pentingnya Pembaharuan Hukum Nasional

- Wartawan

Minggu, 18 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM –  Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo yang sebelumnya dosen tetap pada program S1 Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) di Universitas Terbuka, kini mulai mengajar sebagai dosen tetap pascasarjana mahasiswa doktoral program S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur, angkatan 24 dengan jumlah mahasiswa mencapai 52 orang.

Para mahasiswanya antara lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Bupati Banyuasin Askolani, Lawyer MNC Group Sutrisno, Dosen Ilmu Hukum Universitas Esa Unggul Sidi Wiraguna, Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno Hudy Jusuf, dan beberapa kepala daerah lainnya, termasuk dari TNI/Polri.

Di semester ini, Bamsoet mengajar mata kuliah Pembaharuan Hukum Nasional, serta mata kuliah Politik Hukum dan Kebijakan Publik di semester yang akan datang. Selain menjadi dosen tetap berdasarkan Keputusan Kemendikbudristek Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Jakarta dengan kepangkatan Lektor, Bamsoet juga dipercaya selain menjadi Co-Promotor dan penguji mahasiswa pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Borobudur Jakarta, juga sebagai penguji pascasarjana program S3 di kampus almamaternya Fakultas Hukum UNPAD Bandung.

BACA JUGA :  Hadiri Halalbihalal MUI, Wanita Sarikat Islam Sampaikan Kesan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu bentuk terobosan pembaharuan hukum nasional yang saat ini sedang digagas oleh bangsa Indonesia yakni rencana MPR RI menghadirkan kembali Utusan Golongan di MPR RI dan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai peta jalan pembangunan nasional. Mengatur hal-hal yang bersifat filosofis dan turunan pertama dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Posisi PPHN yang didasari TAP MPR RI sangat kuat, tidak bisa ditorpedo Perppu maupun di judicial review Mahkamah Konstitusi. Bisa digunakan sebagai landasan hukum pembangunan jangka panjang seperti pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan pembangunan infrastruktur strategis berjangka panjang lainnya.

“Memastikan IKN Nusantara tidak mangkrak seusai berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo, sebagaimana Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang yang mangkrak usai berakhirnya pemerintahan Presiden SBY. Karena jangankan beda partai politik, terkadang pemimpin yang dihasilkan dalam satu partai politik pun bisa jadi selalu ada ego untuk meninggalkan legacy. Karena itu perlu terobosan dan pembaharuan hukum nasional berupa PPHN yang memastikan pembangunan jangka panjang tetap dilanjutkan oleh siapapun yang menjadi presidennya,” ujar Bamsoet saat memberikan kuliah Pembaharuan Hukum Nasional, Pascasarjana Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu 17 Juni 2023.

BACA JUGA :  Kodim 1620/Loteng Gelar Apel Gabungan Menjelang Pilkada Serentak 2024

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, untuk menjaga ‘marwah’ PPHN agar tetap mempunyai implikasi dan daya ikat terhadap siapapun presidennya, maka bisa dilakukan melalui mekanisme/pranata hak bugdet DPR RI.

“Gambaran teknisnya, apabila
RAPBN yang diajukan pemerintah tidak sesuai dengan arahan yang terdapat dalam PPHN, misalnya tidak terdapat anggaran untuk pembangunan IKN Nusantara, DPR dapat menolak dan meminta pemerintah untuk melakukan penyesuaian dalam bentuk merevisi kembali ataupun diputuskan menggunakan APBN tahun sebelumnya,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, bentuk hukum PPHN yang ideal yakni dalam bentuk Ketetapan MPR, yang membutuhkan dasar legalitas konstitusional dengan memberi kewenangan MPR melalui amandemen terbatas Konstitusi.

BACA JUGA :  Bakopam Sumut Gelar Sosialisasi Moderasi Beragama, Ketum : Menambah Ilmu Arti Kebhinekaan dan Keutuhan Bangsa

Jika menghadirkan PPHN melalui amandemen dirasakan bisa menimbulkan kegaduhan politik, maka bisa dilakukan terobosan dan pembaharuan hukum dengan menghadirkan PPHN tanpa Amandemen, yakni melalui konvensi Ketatanegaraan dengan menyesuaikan beberapa peraturan perundang-undangan. Karenanya, diperlukan konsensus nasional untuk menyelenggarakan konvensi ketatanegaraan yang melibatkan delapan lembaga tinggi negara, termasuk lembaga kepresidenan.

“Jika sepakat melakukan konvensi ketatanegaraan, perlu dibentuk dan disusun substansinya. Konvensi ini kemudian dikuatkan dengan Tap MPR. Saat ini MPR masih memiliki kewenangan Tap MPR yang sifatnya keputusan (beschikking). Lebih baik lagi jika penjelasan pasal 7 ayat 1 huruf b pada UU Nomor 12 tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 ditiadakan atau dihapus, sehingga kekuatan Tap MPR yang bersifat regeling atau pengaturan, hidup kembali,” pungkas Bamsoet.

Berita Terkait

Tiga Jurnalis tvOne dan RTV Dilarangan Meliput Kasus Rudapaksa Dengan Tersangka Agus, Kok Bisa ?
Apresiasi Kasta NTB Terhadap Keputusan DPR KLU Terkait PT TCN
Pemkab Lombok Tengah Gandeng Universitas Mataram Susun Ranperda Penyertaan Modal BUMD
Polres Loteng Olah TKP Penemuan Mayat Bayi di Saluran Sungai di Kecamatan Praya Tengah
Ancaman UU ITE Untuk Pelapor Dugaan Ijazah S-1 SH
InJourney Sukses Gelar Aquabike Jetski World Championship 2024 di Danau Toba
Kasta NTB Melaporkan Galian C di 2 Kecamatan Yang Diduga Ilegal
Kecewa! Persiapan Sudah Maksimal, GIB Batal Tampil di Panggung Tabligh Akbar Desa Puyung
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:55 WIB

Tiga Jurnalis tvOne dan RTV Dilarangan Meliput Kasus Rudapaksa Dengan Tersangka Agus, Kok Bisa ?

Senin, 2 Desember 2024 - 19:58 WIB

Apresiasi Kasta NTB Terhadap Keputusan DPR KLU Terkait PT TCN

Selasa, 26 November 2024 - 13:11 WIB

Pemkab Lombok Tengah Gandeng Universitas Mataram Susun Ranperda Penyertaan Modal BUMD

Selasa, 19 November 2024 - 08:39 WIB

Polres Loteng Olah TKP Penemuan Mayat Bayi di Saluran Sungai di Kecamatan Praya Tengah

Senin, 18 November 2024 - 15:34 WIB

Ancaman UU ITE Untuk Pelapor Dugaan Ijazah S-1 SH

Senin, 18 November 2024 - 13:03 WIB

InJourney Sukses Gelar Aquabike Jetski World Championship 2024 di Danau Toba

Senin, 11 November 2024 - 17:51 WIB

Kasta NTB Melaporkan Galian C di 2 Kecamatan Yang Diduga Ilegal

Jumat, 8 November 2024 - 12:38 WIB

Kecewa! Persiapan Sudah Maksimal, GIB Batal Tampil di Panggung Tabligh Akbar Desa Puyung

BERITA TERBARU