Kapal Nelayan Luar Daerah Diduga Cemari Pelabuhan Awang

Sabtu, 15 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Aktivitas bongkar muat kapal nelayan dari luar daerah di Pelabuhan Awang Desa Persiapan Awang Kecamatan Pujut Lombok Tengah, diduga mencemari perairan di sekitar pelabuhan Awang.

Hal tersebut diduga akibat perbaikan mesin kapal yang membuat BBM mesin kapal tercecer ke laut saat mereka selesai melakukan aktivitas bongkar muat ikan di pelabuhan tersebut.

Ketua Kasta NTB DPC Pujut l, Muksin yang juga adalah Warga Desa Persiapan Awang menyesalkan hal tetsebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika ini terus dibiarkan, maka akan merusak lingkungan terutama biota laut akibat tercemar bahan bakar dari banyak kapal yang sandar di pelabuhan Awang,”ungkapnya, Minggu 15 Juli 2023 via WA.

BACA JUGA :  Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)

Hal lain yang juga disoroti oleh Ketua Kasta NTB DPC Pujut tetsebut,  soal keresahan masyarakat setempat akibat tidak diberikan akses untuk membeli Ikan di kapal-kapal yang sandar di pelabuhan.

Masyarakat tidak mau dilayani untuk melakukan pembelian ikan dengan berbagai alasan dari pemilik kapal tersebut, bahkan untuk mendekati area pelabuhan saat bongkar muat saja mereka dilarang.

“Hal tersebut kita sesalkan, karena mencerminkan sikap tidak menghormati kepentingan warga masyarakat di desa Awang,”sesal Muksin.

Seharusnya para pemilik kapal yang biasanya mendapatkan ikan hingga puluhan bahkan ratusan ton,

membuka kesempatan kepada penduduk lokal untuk ikut menikmati hasil laut yang diperoleh para nelayan luar daerah tersebut melalui akses pembelian ikan dalam jumlah yang banyak.

BACA JUGA :  BRI Kanca Pondok Gede MoU dengan PT Tekno Intergrasi Solusindo

“Kami juga meminta pemerintah untuk menjalankan aturan yang berkaitan dengan retribusi yang harus dibayarkan oleh para pengusaha ikan luar daerah tersebut ketika melakukan bongkar muat di pelabuhan Awang,”tandas Muksin.

Ada bebeberapa yang mengatur hal tersebut, antara lain; UU nomor 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan pemerintah nomor 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada kementrian Kelautan dan Perikanan.

Ada juga peraturan Menteri KKP nomor 1 tahun 2023 tentang tata cara nilai produksi ikan serta Keputusan Menteri KKP nomor 4 tahun 2023, tentang penetapan pelabuhan pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan pasca produksi atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan SDA perikanan.

BACA JUGA :  Kapolsek Kawasan Mandalika Pimpin Olah TKP Kecelakaan Laut di Pantai Senek Kuta

“Kami berencana akan meminta hearing publik ke DPRD kabupaten Lombok Tengah untuk meminta klarifikasi kepada semua pihak baik itu perwakilan para nelayan luar daerah, kepala Syahbandar pelabuhan Awang, kepala dinas kelautan dan perikanan Kabupaten Lombok Tengah, agar semua masalah yang selama ini muncul dapat diurai dan masyarakat bisa mendapatkan solusi yang sebaik- baiknya,” pungkas Muksin.

Sementara pihak-pihak terkait saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, belum memberikan jawaban.

Berita Terkait

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB
Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong
Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Berita ini 84 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:22 WIB

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB

Senin, 21 September 2026 - 16:16 WIB

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

BERITA TERBARU

Teknologi

ITDC Raih The Eighth BUMN Brand Equity Awards 2026

Rabu, 30 Sep 2026 - 05:09 WIB