Ini Kata Kabid Pertanian Loteng Terkait Pupuk Subsidi Belum Tersedia Di Pengecer

- Wartawan

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Hingga Minggu kedua bulan Januari 2024 pupuk bersubsidi pemerintah belum tersedia di Kios resmi atau pengecer resmi pupuk bersubsidi pemerintah, Hal itu dikeluhkan oleh sejumlah petani di beberapa wilayah di Kecamatan Jonggat.

Dari terpantau media saat turun ke lapangan Selasa, 9/1/2023. kondisi tanaman padi di beberapa wilayah di Kec. Jonggat sudah ada yang berumur 10-25 hari dan belum di pupuk. Sementara hingga minggu kedua bulan Januari 2024 pada MT 1 ini Pupuk bersubsidi belum tersedia di Pengecer resmi.

Kabid Pertanian Lombok Tengah Zaenal Abidin yang dikonfirmasi paktantb. com (10/1) menjelaskan, untuk ketersedian kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani di MT1 tahun 2024 ini sudah tersedia di Gudang Ditributor.

BACA JUGA :  Sidang 105 M Ditunda Lagi, Ini Kata Kuasa Hukum Fihiruddin

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Stok pupuk subsidi untuk kebutuhan di MT 1/2024 sudah tersedia digudang Ditributor tinggal ditebus oleh pengecer resmi” ungkapnya.

Kata Zaenal, dari laporan Distributor, pupuk subsidi sudah mulai disalurkan ke beberapa pengecer resmi, Silakan para pengecer resmi menebus jatah pupuk nya di Distributor masing masing.

” Pupuk ready stok, silakan para pengecer tebus alokasi pupuk nya di Distributor” pesannya.

Menurut Zainal, Keterlambatan penyaluran pupuk di sebabkan karena adanya perubahan aturan dari Kemeterian Pertanian RI yakni dari aplikasi Hai detikers berubah menjadi aplikasi i-Pubers.

Ia menjelaskan bahwa Petani yang terdaftar atau petani yang berhak mendapatkan subsidi pupuk yakni petani yang telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

BACA JUGA :  Kapolda NTB Didampingi Kapolres Loteng Resmikan Rusun Polsek Kawasan Mandalika

Petani yang dimaksud wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), dan menggarap lahan maksimal dua hektar.

Lebih lanjut Zaenal menjelaskan bahwa aplikasi iPubers memudahkan petani terdaftar dan pemilik kios dalam menebus pupuk bersubsidi. Petani terdaftar wajib datang langsung ke kios dan menunjukkan KTP.

Selanjutnya kios akan memindai NIK pada KTP agar dapat mengakses data petani. Selanjutnya, kios akan memasukkan jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi pada iPubers.

Pada saat bertransaksi, KTP, petani, beserta pupuk bersubsidi yang ditebus akan di foto melalui iPubers. Foto langsung dilengkapi dengan informasi lokasi transaksi (geo-tagging) dan informasi waktu transaksi (time stamp). Dengan kemampuan tersebut dapat memudahkan upaya penelusuran.

BACA JUGA :  Polsek Bayan Tingkatkan Keamanan Selama Sholat Tarawih di Lombok Utara

Apabila KTP tidak sesuai, maka petani harus melengkapinya dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan. Aplikasi ini juga memudahkan pemerintah dalam hal ini Dinas Pertanian Daerah dan Kementerian Pertanian untuk memantau proses penebusan pupuk secara real time.

“Penerapan iPubers merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian BUMN dan Kementerian Pertanian dalam rangka memperbaiki data pertanian, termasuk digitalisasi dalam proses penebusan pupuk bersubsidi di kios. Karena secara jangka panjang pemerintah akan menyiapkan sistem subsidi langsung atau bantuan subsidi langsung kepada petani yang berhak atau terdaftar di e-Alokasi,” tutup Zaenal.

Berita Terkait

Kasta NTB Melaporkan Galian C di 2 Kecamatan Yang Diduga Ilegal
Kecewa! Persiapan Sudah Maksimal, GIB Batal Tampil di Panggung Tabligh Akbar Desa Puyung
AMSI NTB Minta Kepolisian Usut Dugaan Wartawan Terima Upeti Judi Ayam
Kasta NTB Sesalkan Raibnya Mobil Tangki Yang Diduga Membawa BBM Ilegal
553 Pelanggar Lalu – lintas Ditindak Polres Loteng Selama Sepekan Operasi Zebra
Penemuan Mayat Bayi Di Pringgarata, Polres Loteng Lakukan Penyelidikan
Sengkarut Air Bersih di Gili Tramena, Kasta NTB Serukan Aksi Damai
Menparekraf RI Launching TIC Digital Nusantara

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 17:51 WIB

Kasta NTB Melaporkan Galian C di 2 Kecamatan Yang Diduga Ilegal

Senin, 4 November 2024 - 07:57 WIB

AMSI NTB Minta Kepolisian Usut Dugaan Wartawan Terima Upeti Judi Ayam

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:02 WIB

Kasta NTB Sesalkan Raibnya Mobil Tangki Yang Diduga Membawa BBM Ilegal

Senin, 21 Oktober 2024 - 16:58 WIB

553 Pelanggar Lalu – lintas Ditindak Polres Loteng Selama Sepekan Operasi Zebra

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:09 WIB

Penemuan Mayat Bayi Di Pringgarata, Polres Loteng Lakukan Penyelidikan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:50 WIB

Sengkarut Air Bersih di Gili Tramena, Kasta NTB Serukan Aksi Damai

Selasa, 15 Oktober 2024 - 06:57 WIB

Menparekraf RI Launching TIC Digital Nusantara

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Kasad : Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan

BERITA TERBARU