Ini Kata Kabid Pertanian Loteng Terkait Pupuk Subsidi Belum Tersedia Di Pengecer

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Hingga Minggu kedua bulan Januari 2024 pupuk bersubsidi pemerintah belum tersedia di Kios resmi atau pengecer resmi pupuk bersubsidi pemerintah, Hal itu dikeluhkan oleh sejumlah petani di beberapa wilayah di Kecamatan Jonggat.

Dari terpantau media saat turun ke lapangan Selasa, 9/1/2023. kondisi tanaman padi di beberapa wilayah di Kec. Jonggat sudah ada yang berumur 10-25 hari dan belum di pupuk. Sementara hingga minggu kedua bulan Januari 2024 pada MT 1 ini Pupuk bersubsidi belum tersedia di Pengecer resmi.

Kabid Pertanian Lombok Tengah Zaenal Abidin yang dikonfirmasi paktantb. com (10/1) menjelaskan, untuk ketersedian kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani di MT1 tahun 2024 ini sudah tersedia di Gudang Ditributor.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA :  HUT RI-79, MB PKRI CADSENA Layangkan Surat Audiensi Untuk Diskusi Kebangsaan Buat Prabowo - Gibran yang akan Dilantik

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Stok pupuk subsidi untuk kebutuhan di MT 1/2024 sudah tersedia digudang Ditributor tinggal ditebus oleh pengecer resmi” ungkapnya.

Kata Zaenal, dari laporan Distributor, pupuk subsidi sudah mulai disalurkan ke beberapa pengecer resmi, Silakan para pengecer resmi menebus jatah pupuk nya di Distributor masing masing.

” Pupuk ready stok, silakan para pengecer tebus alokasi pupuk nya di Distributor” pesannya.

Menurut Zainal, Keterlambatan penyaluran pupuk di sebabkan karena adanya perubahan aturan dari Kemeterian Pertanian RI yakni dari aplikasi Hai detikers berubah menjadi aplikasi i-Pubers.

Ia menjelaskan bahwa Petani yang terdaftar atau petani yang berhak mendapatkan subsidi pupuk yakni petani yang telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

BACA JUGA :  Kasta NTB Melakukan Audiensi dengan Kejati NTB Terkait Pokir

Petani yang dimaksud wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), dan menggarap lahan maksimal dua hektar.

Lebih lanjut Zaenal menjelaskan bahwa aplikasi iPubers memudahkan petani terdaftar dan pemilik kios dalam menebus pupuk bersubsidi. Petani terdaftar wajib datang langsung ke kios dan menunjukkan KTP.

Selanjutnya kios akan memindai NIK pada KTP agar dapat mengakses data petani. Selanjutnya, kios akan memasukkan jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi pada iPubers.

Pada saat bertransaksi, KTP, petani, beserta pupuk bersubsidi yang ditebus akan di foto melalui iPubers. Foto langsung dilengkapi dengan informasi lokasi transaksi (geo-tagging) dan informasi waktu transaksi (time stamp). Dengan kemampuan tersebut dapat memudahkan upaya penelusuran.

BACA JUGA :  Pembentangan Bendera Merah Putih Oleh TNI-Polri dan Forkopimda Kalsel di Pantai Batakan Baru

Apabila KTP tidak sesuai, maka petani harus melengkapinya dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan. Aplikasi ini juga memudahkan pemerintah dalam hal ini Dinas Pertanian Daerah dan Kementerian Pertanian untuk memantau proses penebusan pupuk secara real time.

“Penerapan iPubers merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian BUMN dan Kementerian Pertanian dalam rangka memperbaiki data pertanian, termasuk digitalisasi dalam proses penebusan pupuk bersubsidi di kios. Karena secara jangka panjang pemerintah akan menyiapkan sistem subsidi langsung atau bantuan subsidi langsung kepada petani yang berhak atau terdaftar di e-Alokasi,” tutup Zaenal.

Berita Terkait

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat
Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng
Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat
KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati
Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:55 WIB

KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata

BERITA TERBARU

Budaya

Pascakebakaran, Nyemulaq Awali Kebangkitan Sade

Jumat, 4 Sep 2026 - 07:33 WIB