Ini Kata Kabid Pertanian Loteng Terkait Pupuk Subsidi Belum Tersedia Di Pengecer

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Hingga Minggu kedua bulan Januari 2024 pupuk bersubsidi pemerintah belum tersedia di Kios resmi atau pengecer resmi pupuk bersubsidi pemerintah, Hal itu dikeluhkan oleh sejumlah petani di beberapa wilayah di Kecamatan Jonggat.

Dari terpantau media saat turun ke lapangan Selasa, 9/1/2023. kondisi tanaman padi di beberapa wilayah di Kec. Jonggat sudah ada yang berumur 10-25 hari dan belum di pupuk. Sementara hingga minggu kedua bulan Januari 2024 pada MT 1 ini Pupuk bersubsidi belum tersedia di Pengecer resmi.

Kabid Pertanian Lombok Tengah Zaenal Abidin yang dikonfirmasi paktantb. com (10/1) menjelaskan, untuk ketersedian kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani di MT1 tahun 2024 ini sudah tersedia di Gudang Ditributor.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Bupati dan Wakil Bupati Loteng Resmikan Infrastruktur di Hari Bhakti PU Ke-78

“Stok pupuk subsidi untuk kebutuhan di MT 1/2024 sudah tersedia digudang Ditributor tinggal ditebus oleh pengecer resmi” ungkapnya.

Kata Zaenal, dari laporan Distributor, pupuk subsidi sudah mulai disalurkan ke beberapa pengecer resmi, Silakan para pengecer resmi menebus jatah pupuk nya di Distributor masing masing.

” Pupuk ready stok, silakan para pengecer tebus alokasi pupuk nya di Distributor” pesannya.

Menurut Zainal, Keterlambatan penyaluran pupuk di sebabkan karena adanya perubahan aturan dari Kemeterian Pertanian RI yakni dari aplikasi Hai detikers berubah menjadi aplikasi i-Pubers.

Ia menjelaskan bahwa Petani yang terdaftar atau petani yang berhak mendapatkan subsidi pupuk yakni petani yang telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

BACA JUGA :  Operasi Patuh Rinjani 2023 Hari Ke 8, Polres Loteng Layangkan Surat Tilang Kepada Para Pelanggar Lalin

Petani yang dimaksud wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), dan menggarap lahan maksimal dua hektar.

Lebih lanjut Zaenal menjelaskan bahwa aplikasi iPubers memudahkan petani terdaftar dan pemilik kios dalam menebus pupuk bersubsidi. Petani terdaftar wajib datang langsung ke kios dan menunjukkan KTP.

Selanjutnya kios akan memindai NIK pada KTP agar dapat mengakses data petani. Selanjutnya, kios akan memasukkan jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi pada iPubers.

Pada saat bertransaksi, KTP, petani, beserta pupuk bersubsidi yang ditebus akan di foto melalui iPubers. Foto langsung dilengkapi dengan informasi lokasi transaksi (geo-tagging) dan informasi waktu transaksi (time stamp). Dengan kemampuan tersebut dapat memudahkan upaya penelusuran.

BACA JUGA :  Dari Yatim Menjadi Polisi | Inilah Bripka Ilham Wahyu Pendiri Yayasan GIB Untuk Anak Yatim Piatu

Apabila KTP tidak sesuai, maka petani harus melengkapinya dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan. Aplikasi ini juga memudahkan pemerintah dalam hal ini Dinas Pertanian Daerah dan Kementerian Pertanian untuk memantau proses penebusan pupuk secara real time.

“Penerapan iPubers merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian BUMN dan Kementerian Pertanian dalam rangka memperbaiki data pertanian, termasuk digitalisasi dalam proses penebusan pupuk bersubsidi di kios. Karena secara jangka panjang pemerintah akan menyiapkan sistem subsidi langsung atau bantuan subsidi langsung kepada petani yang berhak atau terdaftar di e-Alokasi,” tutup Zaenal.

Berita Terkait

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

BERITA TERBARU

Peristiwa

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Rabu, 3 Jun 2026 - 23:47 WIB