Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Organisasi masyarakat Kasta NTB DPD Lombok Tengah menyoroti rendahnya upah bulanan yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Daerah Lombok Tengah.

Nominal sebesar Rp200 ribu per bulan dinilai jauh dari kata layak bagi tenaga medis, guru, dan tenaga teknis yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.

​Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris, menyatakan apresiasinya terhadap dedikasi para tenaga honorer yang kini berstatus P3K Paruh Waktu tersebut meski di tengah keterbatasan finansial. Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut tidak mencerminkan nilai pengabdian mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Nominal upah bulanan senilai 200 ribu tentu sangat tidak layak dan tidak sebanding dengan beban kerja serta nilai pengabdian yang mereka berikan kepada masyarakat,” Wink Haris dalam keterangan tertulisnya, (21/4/26).

BACA JUGA :  7.152 Pengunjung Padati MyLombok Street Food Festival

​Menurutnya, ketimpangan ini dipicu oleh proses pengangkatan tenaga honorer yang masuk pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada akhir 2025. Implementasi kerja yang dimulai awal 2026 membuat pemerintah daerah (Pemda) gagap dalam menyiapkan alokasi anggaran yang ideal.

​”Nominal 200 ribu sangat tidak sebanding dengan pengabdian para nakes dan guru, sehingga harus ada perhatian pemerintah agar nilai upah tersebut dapat diperbaiki. Kami memahami bahwa dalam proses pengangkatan P3K paruh waktu untuk tenaga honorer yang masuk data base BKN dilakukan di akhir tahun 2025 dan mulai bekerja pada awal tahun 2026. Hal tersebut mempengaruhi kesiapan pemda dalam pengalokasian anggaran untuk upah P3K paruh waktu,” jelas Wink Haris.

BACA JUGA :  Kades Dinonaktifkan! Camat Jonggat Datangi Kantor Desa Barejulat

​Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran sebesar Rp17 miliar dialokasikan untuk menggaji 4.542 orang P3K Paruh Waktu sepanjang tahun 2026. Kasta NTB menyarankan agar Pemda Lombok Tengah segera merumuskan skema kenaikan upah secara bertahap pada APBD Perubahan mendatang agar tidak memicu guncangan fiskal daerah.

​”Nilai anggaran 17 Miliar untuk menggaji 4.542 orang P3K paruh waktu tahun 2026 ini tentu tidak layak, maka kami menyarankan kepada pemda lombok tengah untuk meningkatkan anggaran gaji P3K paruh waktu secara gradual agar tidak langsung membenani fiskal daerah. Mungkin untuk tahun anggaran 2026 ini di APBD perubahan dapat dialokasikan nilai anggaran yang lebih besar begitu seterusnya setiap tahun agar mencapai nilai upah yang layak nantinya,” saran Lalu Wink.

BACA JUGA :  Sebanyak 436 Bangunan Yang Berdiri Digaris Sempadan Sungai di Alar Jiban Ditertibkan

​Jika kesejahteraan ini diabaikan, Lanjut Wink Haris, risiko aksi mogok kerja massal bisa menjadi ancaman nyata yang akan melumpuhkan sektor pendidikan dan kesehatan di Lombok Tengah.

​”Peran tenaga P3K Paruh Waktu terutama nakes dan guru sangat vital dalam upaya bersama mewujudkan lombok tengah yang sehat dan cerdas maka harus ada upaya kongkrit pemda untuk menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan mereka. Jangan sampai para tenaga P3K PW ini mengambil langkah ekstrem untuk mogok kerja karena hal itu akan sangat merugikan masyarakat lombok tengah,” tutupnya. (REL)

Berita Terkait

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB
Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong
Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:22 WIB

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB

Senin, 21 September 2026 - 16:16 WIB

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

BERITA TERBARU

Teknologi

ITDC Raih The Eighth BUMN Brand Equity Awards 2026

Rabu, 30 Sep 2026 - 05:09 WIB