Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Organisasi masyarakat Kasta NTB DPD Lombok Tengah menyoroti rendahnya upah bulanan yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Daerah Lombok Tengah.

Nominal sebesar Rp200 ribu per bulan dinilai jauh dari kata layak bagi tenaga medis, guru, dan tenaga teknis yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.

​Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris, menyatakan apresiasinya terhadap dedikasi para tenaga honorer yang kini berstatus P3K Paruh Waktu tersebut meski di tengah keterbatasan finansial. Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut tidak mencerminkan nilai pengabdian mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Nominal upah bulanan senilai 200 ribu tentu sangat tidak layak dan tidak sebanding dengan beban kerja serta nilai pengabdian yang mereka berikan kepada masyarakat,” Wink Haris dalam keterangan tertulisnya, (21/4/26).

BACA JUGA :  Nursiah Sampaikan Realisasi APBD 2024 di Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah

​Menurutnya, ketimpangan ini dipicu oleh proses pengangkatan tenaga honorer yang masuk pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada akhir 2025. Implementasi kerja yang dimulai awal 2026 membuat pemerintah daerah (Pemda) gagap dalam menyiapkan alokasi anggaran yang ideal.

​”Nominal 200 ribu sangat tidak sebanding dengan pengabdian para nakes dan guru, sehingga harus ada perhatian pemerintah agar nilai upah tersebut dapat diperbaiki. Kami memahami bahwa dalam proses pengangkatan P3K paruh waktu untuk tenaga honorer yang masuk data base BKN dilakukan di akhir tahun 2025 dan mulai bekerja pada awal tahun 2026. Hal tersebut mempengaruhi kesiapan pemda dalam pengalokasian anggaran untuk upah P3K paruh waktu,” jelas Wink Haris.

BACA JUGA :  ICMI Gelar Halalbihalal Undang Sejumlah Tokoh Nasional

​Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran sebesar Rp17 miliar dialokasikan untuk menggaji 4.542 orang P3K Paruh Waktu sepanjang tahun 2026. Kasta NTB menyarankan agar Pemda Lombok Tengah segera merumuskan skema kenaikan upah secara bertahap pada APBD Perubahan mendatang agar tidak memicu guncangan fiskal daerah.

​”Nilai anggaran 17 Miliar untuk menggaji 4.542 orang P3K paruh waktu tahun 2026 ini tentu tidak layak, maka kami menyarankan kepada pemda lombok tengah untuk meningkatkan anggaran gaji P3K paruh waktu secara gradual agar tidak langsung membenani fiskal daerah. Mungkin untuk tahun anggaran 2026 ini di APBD perubahan dapat dialokasikan nilai anggaran yang lebih besar begitu seterusnya setiap tahun agar mencapai nilai upah yang layak nantinya,” saran Lalu Wink.

BACA JUGA :  Polres Loteng Bersama Forkopimda Kabupaten Loteng Laksanakan Safari Ramadhan

​Jika kesejahteraan ini diabaikan, Lanjut Wink Haris, risiko aksi mogok kerja massal bisa menjadi ancaman nyata yang akan melumpuhkan sektor pendidikan dan kesehatan di Lombok Tengah.

​”Peran tenaga P3K Paruh Waktu terutama nakes dan guru sangat vital dalam upaya bersama mewujudkan lombok tengah yang sehat dan cerdas maka harus ada upaya kongkrit pemda untuk menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan mereka. Jangan sampai para tenaga P3K PW ini mengambil langkah ekstrem untuk mogok kerja karena hal itu akan sangat merugikan masyarakat lombok tengah,” tutupnya. (REL)

Berita Terkait

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

BERITA TERBARU

Pemerintahan

Musdes Barejulat Tetapkan 5 Anggota Panitia Inti Pilkades 2026

Senin, 22 Jun 2026 - 12:54 WIB

Kepolisian

‎Polres Lombok Tengah Ungkap Pelaku Curas di Praya Timur

Senin, 22 Jun 2026 - 08:48 WIB