Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Organisasi masyarakat Kasta NTB DPD Lombok Tengah menyoroti rendahnya upah bulanan yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Daerah Lombok Tengah.

Nominal sebesar Rp200 ribu per bulan dinilai jauh dari kata layak bagi tenaga medis, guru, dan tenaga teknis yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.

​Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris, menyatakan apresiasinya terhadap dedikasi para tenaga honorer yang kini berstatus P3K Paruh Waktu tersebut meski di tengah keterbatasan finansial. Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut tidak mencerminkan nilai pengabdian mereka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Nominal upah bulanan senilai 200 ribu tentu sangat tidak layak dan tidak sebanding dengan beban kerja serta nilai pengabdian yang mereka berikan kepada masyarakat,” Wink Haris dalam keterangan tertulisnya, (21/4/26).

BACA JUGA :  Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polres Loteng Tanam Jagung Serentak Kuartal III

​Menurutnya, ketimpangan ini dipicu oleh proses pengangkatan tenaga honorer yang masuk pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada akhir 2025. Implementasi kerja yang dimulai awal 2026 membuat pemerintah daerah (Pemda) gagap dalam menyiapkan alokasi anggaran yang ideal.

​”Nominal 200 ribu sangat tidak sebanding dengan pengabdian para nakes dan guru, sehingga harus ada perhatian pemerintah agar nilai upah tersebut dapat diperbaiki. Kami memahami bahwa dalam proses pengangkatan P3K paruh waktu untuk tenaga honorer yang masuk data base BKN dilakukan di akhir tahun 2025 dan mulai bekerja pada awal tahun 2026. Hal tersebut mempengaruhi kesiapan pemda dalam pengalokasian anggaran untuk upah P3K paruh waktu,” jelas Wink Haris.

BACA JUGA :  IJU Paparkan Program Hilirisasi Digital Di Kemah Politik Milenial

​Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran sebesar Rp17 miliar dialokasikan untuk menggaji 4.542 orang P3K Paruh Waktu sepanjang tahun 2026. Kasta NTB menyarankan agar Pemda Lombok Tengah segera merumuskan skema kenaikan upah secara bertahap pada APBD Perubahan mendatang agar tidak memicu guncangan fiskal daerah.

​”Nilai anggaran 17 Miliar untuk menggaji 4.542 orang P3K paruh waktu tahun 2026 ini tentu tidak layak, maka kami menyarankan kepada pemda lombok tengah untuk meningkatkan anggaran gaji P3K paruh waktu secara gradual agar tidak langsung membenani fiskal daerah. Mungkin untuk tahun anggaran 2026 ini di APBD perubahan dapat dialokasikan nilai anggaran yang lebih besar begitu seterusnya setiap tahun agar mencapai nilai upah yang layak nantinya,” saran Lalu Wink.

BACA JUGA :  Prabowo Subianto Masih Pertimbangkan Cawapres

​Jika kesejahteraan ini diabaikan, Lanjut Wink Haris, risiko aksi mogok kerja massal bisa menjadi ancaman nyata yang akan melumpuhkan sektor pendidikan dan kesehatan di Lombok Tengah.

​”Peran tenaga P3K Paruh Waktu terutama nakes dan guru sangat vital dalam upaya bersama mewujudkan lombok tengah yang sehat dan cerdas maka harus ada upaya kongkrit pemda untuk menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan mereka. Jangan sampai para tenaga P3K PW ini mengambil langkah ekstrem untuk mogok kerja karena hal itu akan sangat merugikan masyarakat lombok tengah,” tutupnya. (REL)

Berita Terkait

Gubernur NTB Polisikan Aktivis Soal Sebar Nomor HP: Demokrasi di Titik Nadir?
Kasta NTB, Akses Siswa Terputus, Jembatan di Mujur Praya Timur Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2025
Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Penujak, Polisi Proses Laporan Warga Karang Daye
Keracunan Massal Siswa di Praya Tengah, Kasta NTB: Pengelola SPPG Lalai Jalankan Aturan
KASTA NTB Serahkan Laporan Dugaan Dana Siluman DPRD ke Kejati, 13 Oknum Disebut Terima Aliran Dana
Konsultan Laporkan Mitra Dapur MBG di Lombok Tengah ke Polisi Atas Dugaan Penipuan
Transparansi Kejari Loteng: Buka Data Perkara, Kedepankan Hukum Humanis
LSM KASTA NTB Pasang Badan Kawal Guru Agama yang Diduga Dianiaya Oknum Kades
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:21 WIB

Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak

Jumat, 17 April 2026 - 19:53 WIB

Kasta NTB, Akses Siswa Terputus, Jembatan di Mujur Praya Timur Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2025

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Penujak, Polisi Proses Laporan Warga Karang Daye

Sabtu, 11 April 2026 - 16:55 WIB

Keracunan Massal Siswa di Praya Tengah, Kasta NTB: Pengelola SPPG Lalai Jalankan Aturan

Rabu, 8 April 2026 - 06:48 WIB

KASTA NTB Serahkan Laporan Dugaan Dana Siluman DPRD ke Kejati, 13 Oknum Disebut Terima Aliran Dana

Minggu, 5 April 2026 - 08:52 WIB

Konsultan Laporkan Mitra Dapur MBG di Lombok Tengah ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

Sabtu, 4 April 2026 - 16:41 WIB

Transparansi Kejari Loteng: Buka Data Perkara, Kedepankan Hukum Humanis

Jumat, 3 April 2026 - 19:07 WIB

LSM KASTA NTB Pasang Badan Kawal Guru Agama yang Diduga Dianiaya Oknum Kades

BERITA TERBARU