Gubernur NTB Polisikan Aktivis Soal Sebar Nomor HP: Demokrasi di Titik Nadir?

Minggu, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Publik Nusa Tenggara Barat (NTB) dikejutkan dengan langkah hukum yang diambil oleh sang Gubernur. Bukan soal sengketa lahan atau korupsi besar, melainkan pelaporan terhadap seorang aktivis perempuan terkait dugaan penyebaran nomor telepon pribadi orang nomor satu di NTB tersebut.

Langkah ini sontak menuai gelombang kritik. Banyak pihak menilai, tindakan sang Gubernur merupakan bentuk sikap antikritik dan menunjukkan rapuhnya mentalitas kepemimpinan dalam menghadapi dinamika ruang digital.

Menanggapi fenomena “lapor-melapor” ini, Ketua DPP Kasta NTB, Zulfan Hadi, memberikan komentar pedas. Menurutnya, pelaporan ini adalah sebuah kemunduran besar bagi iklim demokrasi di Bumi Gora.

BACA JUGA :  Lalu Iqbal Temui Tokoh NU di Lombok Barat, Sebut Politik Kebangsaan

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sangat lucu dan miris. Gubernur itu pejabat publik, jabatan politik yang dipilih langsung oleh rakyat. Dia bukan selebriti yang boleh merasa risih kalau nomornya diketahui publik. Melaporkan aktivis karena menyebarkan nomor telepon adalah bentuk kepanikan yang tidak berdasar,” tegas Zulfan, dalam rilisnya, (19/4/26).

Zulfan menambahkan bahwa di era keterbukaan informasi, seorang pemimpin seharusnya menjadikan akses komunikasi sebagai jembatan, bukan justru memidanakan mereka yang mencoba membuka akses tersebut.

Dalam keterangannya, Zulfan Hadi menyoroti tiga hal utama yang dianggap mencederai nalar publik:

BACA JUGA :  KASTA NTB Hearing! Polemik Pencabutan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL) dari PT. ESL

” 1. Jika Gubernur merasa terganggu dengan banyaknya pesan yang masuk, itu tandanya ada sumbatan komunikasi antara pemerintah dan rakyat. Jalur resmi mungkin dianggap macet, sehingga rakyat mencari jalan pintas.

2. Polisi punya tugas berat mengurus kriminalitas nyata. Sangat disayangkan jika energi penegak hukum habis hanya untuk mengurusi ego seorang pejabat yang merasa privasinya terusik oleh rakyatnya sendiri.

3. Penggunaan UU ITE dalam kasus ini dinilai sebagai upaya membungkam daya kritis masyarakat agar tidak lagi berani “menyentuh” wilayah kenyamanan pejabat,” Lanjut Zulfan.

BACA JUGA :  Gabungan Aktivis di Lobar NTB Demo, Cuma Dijawab Akan Dilanjutkan ke Pimpinan

Bagi Kasta NTB, pelaporan ini adalah pesan buruk bagi masa depan dialog di NTB. Jika untuk urusan komunikasi saja harus berakhir di meja hijau, maka ke depan, rakyat akan semakin takut untuk bersuara.

Kami di Kasta NTB mengingatkan, pemimpin itu harus siap ‘ditelanjangi’ secara ruang publik. Kalau mau privasi total, jangan jadi Gubernur, jadi rakyat biasa saja. Kami akan tetap berdiri bersama mereka yang dikriminalisasi karena memperjuangkan hak bicara rakyat,” Tutup Zulfan dengan nada tinggi. (REL)

Berita Terkait

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

BERITA TERBARU

Peristiwa

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Rabu, 3 Jun 2026 - 23:47 WIB