Gubernur NTB Polisikan Aktivis Soal Sebar Nomor HP: Demokrasi di Titik Nadir?

Minggu, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Publik Nusa Tenggara Barat (NTB) dikejutkan dengan langkah hukum yang diambil oleh sang Gubernur. Bukan soal sengketa lahan atau korupsi besar, melainkan pelaporan terhadap seorang aktivis perempuan terkait dugaan penyebaran nomor telepon pribadi orang nomor satu di NTB tersebut.

Langkah ini sontak menuai gelombang kritik. Banyak pihak menilai, tindakan sang Gubernur merupakan bentuk sikap antikritik dan menunjukkan rapuhnya mentalitas kepemimpinan dalam menghadapi dinamika ruang digital.

Menanggapi fenomena “lapor-melapor” ini, Ketua DPP Kasta NTB, Zulfan Hadi, memberikan komentar pedas. Menurutnya, pelaporan ini adalah sebuah kemunduran besar bagi iklim demokrasi di Bumi Gora.

BACA JUGA :  Berikan Kuliah di Pascasarjana Program S3 Universitas Borobudur, Bamsoet Paparkan Pentingnya Pembaharuan Hukum Nasional

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sangat lucu dan miris. Gubernur itu pejabat publik, jabatan politik yang dipilih langsung oleh rakyat. Dia bukan selebriti yang boleh merasa risih kalau nomornya diketahui publik. Melaporkan aktivis karena menyebarkan nomor telepon adalah bentuk kepanikan yang tidak berdasar,” tegas Zulfan, dalam rilisnya, (19/4/26).

Zulfan menambahkan bahwa di era keterbukaan informasi, seorang pemimpin seharusnya menjadikan akses komunikasi sebagai jembatan, bukan justru memidanakan mereka yang mencoba membuka akses tersebut.

Dalam keterangannya, Zulfan Hadi menyoroti tiga hal utama yang dianggap mencederai nalar publik:

BACA JUGA :  Soal DBHCHT, Kasta NTB Apresiasi Langkah Pemkab Lombok Tengah

” 1. Jika Gubernur merasa terganggu dengan banyaknya pesan yang masuk, itu tandanya ada sumbatan komunikasi antara pemerintah dan rakyat. Jalur resmi mungkin dianggap macet, sehingga rakyat mencari jalan pintas.

2. Polisi punya tugas berat mengurus kriminalitas nyata. Sangat disayangkan jika energi penegak hukum habis hanya untuk mengurusi ego seorang pejabat yang merasa privasinya terusik oleh rakyatnya sendiri.

3. Penggunaan UU ITE dalam kasus ini dinilai sebagai upaya membungkam daya kritis masyarakat agar tidak lagi berani “menyentuh” wilayah kenyamanan pejabat,” Lanjut Zulfan.

BACA JUGA :  SANTI SAHABAT POLISI INDONESIA KAGUM ANGKATAN 50 SPN POLDA BALI DALAM PERSIAPAN PEMILU 2024

Bagi Kasta NTB, pelaporan ini adalah pesan buruk bagi masa depan dialog di NTB. Jika untuk urusan komunikasi saja harus berakhir di meja hijau, maka ke depan, rakyat akan semakin takut untuk bersuara.

Kami di Kasta NTB mengingatkan, pemimpin itu harus siap ‘ditelanjangi’ secara ruang publik. Kalau mau privasi total, jangan jadi Gubernur, jadi rakyat biasa saja. Kami akan tetap berdiri bersama mereka yang dikriminalisasi karena memperjuangkan hak bicara rakyat,” Tutup Zulfan dengan nada tinggi. (REL)

Berita Terkait

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa
Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!
Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan
Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:06 WIB

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa

Senin, 20 Juli 2026 - 21:58 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

BERITA TERBARU