FSPTI Bersama K-SPSI Gelar Musnalub di Jakarta Di Hadiri Wamen Tenaga Kerja RI

Jumat, 5 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI), Kamis 4/5/2023, mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa dengan tema “Bersinergi Untuk Mengevaluasi dan Membangkitkan Kembali Integritas dan Loyalitas” yang diadakan di Hotel Golden Boutique, Kemayoran Jakarta.

Wamen Tenaga Kerja-RI Afriansyah Noor, usai membuka Munaslub FSPTI KSPSI dalam jumpa persnya mengatakan, F.SPTI sedang melakukan perbaikan sesuai dengan AD/ART dan kebetulan dibuka oleh dirinya.

“Munaslub ini kan kalau yang normal itu namanya Munas, tidak ada lub atau luar biasa, jadi ini ada  hal yang luar biasa, asal sesuai dengan mekanisme dan AD/ART. Mudah-mudahan Munaslub ini menghasilkan hal-hal yang positif untuk kemajuan organisasi. Juga akan terpilih kepengurusan baru untuk periode selanjutnya demi menjaga keutuhan organisasi,”terang Wamen.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah sendiri sebagai mitra serikat pekerja dan serikat buruh tentunya menyambut baik hal-hal yang positif. Untuk itu, Munaslub ini diharapkan menjadi mitra yang baik, sehingga bisa sama-sama memperhatikan nasib pekerja,  sekaligus berkoordinasi dengan Pengusaha serta Pemerintah.

BACA JUGA :  Menjadi seorang prajurit TNI, apalagi menjadi seorang perwira, dibutuhkan pengorbanan dan perjuangan, serta dukungan dari orang tua dan keluarga

“UU Cipta Kerja sudah dibahas dan diputuskan yang sudah saya bicarakan juga dibanyak tempat. Intinya teman-teman baca dulu Undang-undang itu seperti apa. Jadi jangan langsung protes-protes dan juga harapan saya dan kami Kementerian akan bersedia berdialog dimana UU Cipta Kerja ini yang banyak atau yang punya masalah mari kita sama-sama duduk,”imbuh Wamen.

“Undang-undangnya 10 orang bisa buat, sehingga 10 orang itu bisa dari serikat pekerja dan buruh yang akan disahkan oleh Kementerian dan Dinas Tenaga Kerja masing-masing. Oleh karena itu kita coba nanti melihat Undang-undang ini apakah masih efektif atau tidak atau perlu di kaji ulang. Sehingga serikat pekerja ini tentunya lebih efisien,”imbuh Wamen lagi.

Sementara itu, Ketua Umum FSPTI, Surya Bakti Batubara menyampaikan, Munaslub itu untuk menentukan keberadaan F.SPTI apakah akan bergabung ke K.SPSI itu yang menentukan adalah peserta Munaslub.

Kedua pemilihan pengurus dengan pimpinan pusat F.SPTI yang sampai 2023-2028. Jadi inti poin yang paling penting adalah saat ini karena apa yang diperjuangkan sebenarnya.

BACA JUGA :  Polres Lombok Tengah Terima Kunjungan Wisata Belajar TK IT GMC Puyung

Karena ada 3 yang dievaluasi, yaitu urusan internal F.SPTI sendiri yang turut pembenahan, kedua rencana kami bergabung dengan kemana saat ini kami bergabung di K.SPSI Bapak Yorrys Raweyai namun itu tergantung pada peserta Munaslub.

Ketiga pemilihan pengurus, dimana siapapun yang menjadi pimpinan  masalah. Tapi yang paling penting dan sangat penting sekali saat ini kami lakukan adalah bagaimana memperjuangkan rekan-rekan di TKB Pelabuhan Indonesia yang saat ini kehidupannya sangat memprihatinkan.

“Karena tidak ada hubungan kerja, tidak ada pelindungan pekerja, tidak ada jam istirahat,”ungkap Surya Bakti Batubara.

Makanya tolong dievaluasi sampai sejauh mana kepentingan kepada SKB 2 Dirjen 1 Deputi dan KN35 tahun 2007. Apakah masih dibutuhkan atau tidak. Kalau memang tidak berguna bagi kepentingan para pekerja lebih baik izin dicabut.

Untuk TKBN kami akan coba koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Tenaga Kerja untuk supaya Bagaimana melindungi TKBN ini. Supaya haknya yang selama ini kadang-kadang tidak tahu bagaimana dengan hubungan kerjanya, kami coba akan perjuangkan melalui adanya Bapak Wamen Kementerian Tenaga Kerja dan dari Kementerian Perhubungan kami akan tindak lanjuti nanti.

BACA JUGA :  Kapolda NTB Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Rinjani 2023

Total yang hadir disini 100 orang. F.SPTI sepanjang itu kepentingan untuk anggota kami maka kami mendukung. Tetapi apabila tidak menyangkut kepentingan anggota kami dan merugikan kepentingan anggota kami akan melakukan perlawanan.

Perlawanan tidak mesti demo, kita coba melakukan negosiasi kepada Kementerian yang terkait dan kalaupun tidak bisa apa boleh buat demo itu adalah senjata dari serikat pekerja. Undang-undang 21 Tahun 2000 memberikan hak sebagai pekerja melakukan aksi demo maupun mogok.

Kami ini F.SPTI adalah secara umum adalah tenaga informal, tidak terlibat langsung masalah UU Cipta Kerja. Jadi kami itu lebih banyak tenaga informal yang banyak belum diatur dalam undang-undang.

“Justru yang kami perjuangkan bagaimana rekan-rekan kami dan anggota kami di seluruh Indonesia bisa perjuangkan hak-hak mereka. Semoga Munaslub ini menghasilkan keputusan-keputusan terbaik baik itu masalah pengurusnya DPP F.SPTI maupun menghasilkan untuk strategi jangka panjang apa yang harus dilakukan untuk kemajuan sebagai pekerja Transport Indonesia ini,”tutup Surya Bakti Batubara.

Berita Terkait

Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Penujak, Polisi Proses Laporan Warga Karang Daye
Keracunan Massal Siswa di Praya Tengah, Kasta NTB: Pengelola SPPG Lalai Jalankan Aturan
KASTA NTB Serahkan Laporan Dugaan Dana Siluman DPRD ke Kejati, 13 Oknum Disebut Terima Aliran Dana
Konsultan Laporkan Mitra Dapur MBG di Lombok Tengah ke Polisi Atas Dugaan Penipuan
Transparansi Kejari Loteng: Buka Data Perkara, Kedepankan Hukum Humanis
LSM KASTA NTB Pasang Badan Kawal Guru Agama yang Diduga Dianiaya Oknum Kades
Merasa Dizalimi, Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Akan Melapor ke Jaksa Agung dan DPR RI
Kasta NTB Soroti Penutupan Ratusan Dapur SPPG di NTB
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Penujak, Polisi Proses Laporan Warga Karang Daye

Sabtu, 11 April 2026 - 16:55 WIB

Keracunan Massal Siswa di Praya Tengah, Kasta NTB: Pengelola SPPG Lalai Jalankan Aturan

Rabu, 8 April 2026 - 06:48 WIB

KASTA NTB Serahkan Laporan Dugaan Dana Siluman DPRD ke Kejati, 13 Oknum Disebut Terima Aliran Dana

Minggu, 5 April 2026 - 08:52 WIB

Konsultan Laporkan Mitra Dapur MBG di Lombok Tengah ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

Sabtu, 4 April 2026 - 16:41 WIB

Transparansi Kejari Loteng: Buka Data Perkara, Kedepankan Hukum Humanis

Jumat, 3 April 2026 - 19:07 WIB

LSM KASTA NTB Pasang Badan Kawal Guru Agama yang Diduga Dianiaya Oknum Kades

Kamis, 2 April 2026 - 20:19 WIB

Merasa Dizalimi, Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Akan Melapor ke Jaksa Agung dan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 14:07 WIB

Kasta NTB Soroti Penutupan Ratusan Dapur SPPG di NTB

BERITA TERBARU

Sumber: ntbprov.co.id

Pemerintahan

Data Akurat Kunci Pembangunan NTB yang Tepat Sasaran

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:22 WIB