Dugaan Pemanfaatan Air yang Dilaporkan Kasta NTB, POLDA NTB Mulai Melakukan Penyelidikan

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Ketua DPC Kasta Selong Masrur Rifki Hamdy memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB untuk dimintai keterangan sebagai pelapor.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahap awal penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan izin pemanfaatan air tanah oleh dua perusahaan di Kabupaten Lombok Timur.

“Materi pertanyaan penyidik meliputi lokasi perusahaan, izin yang dimiliki, nama perusahaan, hingga nama pemilik. NIB bukanlah izin mutlak untuk mengeksploitasi sumber daya alam. Dua CV ini diduga tidak punya SIPA,” ujar Masrur usai pemeriksaan di Mapolda NTB, Senin (6/10).

BACA JUGA :  Bank NTB Syariah Gelar Literasi Wakaf Uang, Dukung Mataram sebagai Kota Wakaf

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Polda NTB telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dengan nomor B/168/IX/RES.5.2/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 30 September 2025. Surat tersebut ditujukan kepada pelapor, Masrur Rifki Hamdy, dan merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 17 September 2025. Dalam surat itu, Polda NTB mengonfirmasi bahwa laporan dugaan tindak pidana di bidang sumber daya air telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan lanjutan.

Berdasarkan data yang diterima redaksi, terdapat dua badan usaha yang dilaporkan, yakni CV Fitrah dan CV Baura. Kedua perusahaan ini diketahui berbagi satu bangunan operasional di wilayah Kecamatan Kayangan, Lombok Timur. Dari data resmi, CV Fitrah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 1216000121018, yang diterbitkan pemerintah pada 11 Januari 2021 dengan perubahan terakhir pada 7 April 2022.

BACA JUGA :  Dr.Ir.H.Nanang Samodra, Sosialisasi Empat Pilar MPR-RI di NTB

Namun, hasil penelusuran Kasta NTB menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut diduga belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) yang menjadi dasar hukum utama untuk memanfaatkan air tanah secara komersial.

“Air tanah itu sumber kehidupan. Kalau dikuasai oleh segelintir perusahaan tanpa izin yang jelas, masyarakat kecil yang jadi korban,” tegas Masrur.

BACA JUGA :  Massa Tumpah Ruah Iringi Pasangan SJP-FATIHIN ke KPU Lombok Timur

Langkah Polda NTB ini merupakan tindak lanjut atas laporan Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi Anggaran (Kasta) NTB DPD Lombok Timur, yang menyoroti dugaan penyalahgunaan izin air tanah oleh dua perusahaan di Kecamatan Kayangan.

Kasta NTB mendesak aparat untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan dan melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin sah.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi menyangkut keadilan lingkungan dan hak masyarakat atas air bersih,” pungkas Masrur.

Berita Terkait

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin
Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD
Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa
Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng
Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta
DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB
Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani
Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:00 WIB

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD

Selasa, 28 April 2026 - 14:48 WIB

Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa

Selasa, 28 April 2026 - 06:42 WIB

Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng

Sabtu, 25 April 2026 - 07:04 WIB

Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta

Jumat, 24 April 2026 - 16:51 WIB

DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB

Kamis, 23 April 2026 - 20:02 WIB

Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani

Selasa, 21 April 2026 - 20:21 WIB

Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak

BERITA TERBARU