Dugaan Pemanfaatan Air yang Dilaporkan Kasta NTB, POLDA NTB Mulai Melakukan Penyelidikan

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Ketua DPC Kasta Selong Masrur Rifki Hamdy memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB untuk dimintai keterangan sebagai pelapor.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahap awal penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan izin pemanfaatan air tanah oleh dua perusahaan di Kabupaten Lombok Timur.

“Materi pertanyaan penyidik meliputi lokasi perusahaan, izin yang dimiliki, nama perusahaan, hingga nama pemilik. NIB bukanlah izin mutlak untuk mengeksploitasi sumber daya alam. Dua CV ini diduga tidak punya SIPA,” ujar Masrur usai pemeriksaan di Mapolda NTB, Senin (6/10).

BACA JUGA :  PHO PKM Pringgarata dari Kontraktor ke Dinas Kesehatan Dinilai Terlalu Cepat

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Polda NTB telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dengan nomor B/168/IX/RES.5.2/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 30 September 2025. Surat tersebut ditujukan kepada pelapor, Masrur Rifki Hamdy, dan merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 17 September 2025. Dalam surat itu, Polda NTB mengonfirmasi bahwa laporan dugaan tindak pidana di bidang sumber daya air telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan lanjutan.

Berdasarkan data yang diterima redaksi, terdapat dua badan usaha yang dilaporkan, yakni CV Fitrah dan CV Baura. Kedua perusahaan ini diketahui berbagi satu bangunan operasional di wilayah Kecamatan Kayangan, Lombok Timur. Dari data resmi, CV Fitrah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 1216000121018, yang diterbitkan pemerintah pada 11 Januari 2021 dengan perubahan terakhir pada 7 April 2022.

BACA JUGA :  2 Terduga Pelaku Pencurian Kabel SKTM 20KV Diamankan Kepolisian

Namun, hasil penelusuran Kasta NTB menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut diduga belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) yang menjadi dasar hukum utama untuk memanfaatkan air tanah secara komersial.

“Air tanah itu sumber kehidupan. Kalau dikuasai oleh segelintir perusahaan tanpa izin yang jelas, masyarakat kecil yang jadi korban,” tegas Masrur.

BACA JUGA :  Polsek Sandubaya Mulai Periksa Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Praya

Langkah Polda NTB ini merupakan tindak lanjut atas laporan Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi Anggaran (Kasta) NTB DPD Lombok Timur, yang menyoroti dugaan penyalahgunaan izin air tanah oleh dua perusahaan di Kecamatan Kayangan.

Kasta NTB mendesak aparat untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan dan melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin sah.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi menyangkut keadilan lingkungan dan hak masyarakat atas air bersih,” pungkas Masrur.

Berita Terkait

Kasta NTB, Akses Siswa Terputus, Jembatan di Mujur Praya Timur Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2025
Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Penujak, Polisi Proses Laporan Warga Karang Daye
Keracunan Massal Siswa di Praya Tengah, Kasta NTB: Pengelola SPPG Lalai Jalankan Aturan
KASTA NTB Serahkan Laporan Dugaan Dana Siluman DPRD ke Kejati, 13 Oknum Disebut Terima Aliran Dana
Konsultan Laporkan Mitra Dapur MBG di Lombok Tengah ke Polisi Atas Dugaan Penipuan
Transparansi Kejari Loteng: Buka Data Perkara, Kedepankan Hukum Humanis
LSM KASTA NTB Pasang Badan Kawal Guru Agama yang Diduga Dianiaya Oknum Kades
Merasa Dizalimi, Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Akan Melapor ke Jaksa Agung dan DPR RI
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:53 WIB

Kasta NTB, Akses Siswa Terputus, Jembatan di Mujur Praya Timur Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2025

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Penujak, Polisi Proses Laporan Warga Karang Daye

Sabtu, 11 April 2026 - 16:55 WIB

Keracunan Massal Siswa di Praya Tengah, Kasta NTB: Pengelola SPPG Lalai Jalankan Aturan

Rabu, 8 April 2026 - 06:48 WIB

KASTA NTB Serahkan Laporan Dugaan Dana Siluman DPRD ke Kejati, 13 Oknum Disebut Terima Aliran Dana

Minggu, 5 April 2026 - 08:52 WIB

Konsultan Laporkan Mitra Dapur MBG di Lombok Tengah ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

Sabtu, 4 April 2026 - 16:41 WIB

Transparansi Kejari Loteng: Buka Data Perkara, Kedepankan Hukum Humanis

Jumat, 3 April 2026 - 19:07 WIB

LSM KASTA NTB Pasang Badan Kawal Guru Agama yang Diduga Dianiaya Oknum Kades

Kamis, 2 April 2026 - 20:19 WIB

Merasa Dizalimi, Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Akan Melapor ke Jaksa Agung dan DPR RI

BERITA TERBARU