Dugaan Pemanfaatan Air yang Dilaporkan Kasta NTB, POLDA NTB Mulai Melakukan Penyelidikan

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Ketua DPC Kasta Selong Masrur Rifki Hamdy memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB untuk dimintai keterangan sebagai pelapor.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahap awal penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan izin pemanfaatan air tanah oleh dua perusahaan di Kabupaten Lombok Timur.

“Materi pertanyaan penyidik meliputi lokasi perusahaan, izin yang dimiliki, nama perusahaan, hingga nama pemilik. NIB bukanlah izin mutlak untuk mengeksploitasi sumber daya alam. Dua CV ini diduga tidak punya SIPA,” ujar Masrur usai pemeriksaan di Mapolda NTB, Senin (6/10).

BACA JUGA :  Gelar Aksi Unjuk Rasa Atas Dualisme Kepemimpinan Karang Taruna, GAMPAR Desak Kepala Dinsos DKI Dicopot

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Polda NTB telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dengan nomor B/168/IX/RES.5.2/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 30 September 2025. Surat tersebut ditujukan kepada pelapor, Masrur Rifki Hamdy, dan merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 17 September 2025. Dalam surat itu, Polda NTB mengonfirmasi bahwa laporan dugaan tindak pidana di bidang sumber daya air telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan lanjutan.

Berdasarkan data yang diterima redaksi, terdapat dua badan usaha yang dilaporkan, yakni CV Fitrah dan CV Baura. Kedua perusahaan ini diketahui berbagi satu bangunan operasional di wilayah Kecamatan Kayangan, Lombok Timur. Dari data resmi, CV Fitrah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 1216000121018, yang diterbitkan pemerintah pada 11 Januari 2021 dengan perubahan terakhir pada 7 April 2022.

BACA JUGA :  Selama 14 Hari Ops Keselamatan Rinjani 2024 Polres Loteng Tindak 323 Pelanggar

Namun, hasil penelusuran Kasta NTB menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut diduga belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) yang menjadi dasar hukum utama untuk memanfaatkan air tanah secara komersial.

“Air tanah itu sumber kehidupan. Kalau dikuasai oleh segelintir perusahaan tanpa izin yang jelas, masyarakat kecil yang jadi korban,” tegas Masrur.

BACA JUGA :  Barisan Relawan Nusantara Indonesia 98 Mendukung Ganjar Pranowo Presiden RI

Langkah Polda NTB ini merupakan tindak lanjut atas laporan Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi Anggaran (Kasta) NTB DPD Lombok Timur, yang menyoroti dugaan penyalahgunaan izin air tanah oleh dua perusahaan di Kecamatan Kayangan.

Kasta NTB mendesak aparat untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan dan melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin sah.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi menyangkut keadilan lingkungan dan hak masyarakat atas air bersih,” pungkas Masrur.

Berita Terkait

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

BERITA TERBARU

Sport

Gratis! The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 09:14 WIB

Pendidikan

Sumbawa Barat Juara Fahmil Putra MTQ XXXI NTB

Senin, 15 Jun 2026 - 08:02 WIB