Dilporkan 2021, Logis Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Yang Dilaporkan di Polda NTB

Kamis, 28 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Lembaga kajian dan investigasi publik, Lombok Global Institute (Logis) kembali menyoroti kasus dugaan korupsi pada pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPAL-D) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Barat.

 

Kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta ini, sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda NTB, pada Februari 2021 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami buka kembali kasus dugaan korupsi SPAL Domestik di Dinas PUPR Lobar ini. LOGIS akan mempertanyakan sejauh mana prosesnya di Polda NTB karena sudah kita laporkan sejak Februari 2021, tapi kok kesannya mengendap,” tegas Direktur LOGIS, M Fihiruddin, Senin 25 September 2023 di Mataram.

 

BACA JUGA :  Polda NTB Rayakan Syukuran HUT Polwan Ke-75 Dengan Meriah dan Sederhana

Fihir menguraikan, dugaan korupsi tersebut dilaporkan LOGIS ke Ditreskrimsus Polda NTB, pada Jumat, 5 Februari 2021, dua tahun sillam.

 

Laporan pengaduan diterima Polda NTB dengan Nomor: TBLP/83/II/2021/DitReskrimsus dan ditandatangani Aipda Sugiman Hadi Saputra sebagai penerima aduan.

 

Kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan setelah melalui sejumlah investigasi dan penelusuran fakta lapangan oleh LOGIS.

 

“Melalui Divisi Intelijen dan Investigasi Dewan Pimpinan Daerah NTB, menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan pada PUPR Lombok Barat Khususnya pada Kelompok Kerja (Pokja) pada SPAL-D,” kata Fihir, sapaan akrab aktivis muda ini.

 

Dijelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut adalah pembangunan tengki septik skala individual pedesaan di 39 desa per 50 kepala keluarga di Lombok Barat.

BACA JUGA :  pada acara puncak KASAD Award: Apresiasi untuk Media di Aula A.H. Nasution, Markas Besar TNI Angkatan Darat,

 

Jumlah anggaran Rp425 juta per desa per KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) dikalikan dengan 39 desa penerima bantuan, dengan rata-rata 50 unit tangki septik di tiap desa. Namun faktanya justru berbeda.

 

“Setengah dari anggaran yakni Rp225 juta, pengelolaannya dialihkan ke Dinas PUPR Lobar. Sisanya Rp200 juta diserahkan ke KSM,” ujarnya.

 

Fihir menjelaskan, anggaran yang dikelola Dinas PUPR digunakan untuk pengadaan tangki septik dan pipa saluran pembuangan ke tangki. Padahal seharusnya anggaran diberikan seluruhnya ke KSM dalam bentuk swakelola.

 

“Dinas terkait hanya bertugas melakukan pendampinan melalui Tenaga Fasilitator Lapangan. Ada aturan Menteri PUPR yang menyebutkan soal pengelolaan anggaran DAK swakelola ini,” jelasnya.

 

Dalam laporan ke Polda, dijelaskan Dinas PUPR Lobar menunjuk PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) sebagai pihak penyedia bahan tanpa lelang.

BACA JUGA :  Hari ke 11 Pencarian dr. Wisnu, Dit Polairud Gunakan Remotely Operated Vehicle (ROV)

 

Fihir menekankan, LOGIS akan menagih kinerja Polda NTB terhadap kasus ini. Sebab hingga kini belum ada titik terang dan kejelasan penanganannya.

 

“LOGIS pertanyakan hal ini. Sudah sejauh mana ditangani Polda NTB. Jika dalam seminggu ke depan belum ada kejelasan, maka kami akan menyampaikan aspirasi dengan mendatangi Polda NTB. Kita bawakan CD dak Beha, sebagai motivasi agar APH lebih jantan dan serius menangani korupsi di daerah ini,” pungkasnya.

 

Polda NTB melalui Kabid Humas Kombes Pol Aman Asmara, saat dikonfirmasi via WA terkait pernyataan Logis tersebut, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

Berita Terkait

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

BERITA TERBARU