Dilporkan 2021, Logis Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Yang Dilaporkan di Polda NTB

Kamis, 28 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Lembaga kajian dan investigasi publik, Lombok Global Institute (Logis) kembali menyoroti kasus dugaan korupsi pada pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPAL-D) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Barat.

 

Kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta ini, sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda NTB, pada Februari 2021 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami buka kembali kasus dugaan korupsi SPAL Domestik di Dinas PUPR Lobar ini. LOGIS akan mempertanyakan sejauh mana prosesnya di Polda NTB karena sudah kita laporkan sejak Februari 2021, tapi kok kesannya mengendap,” tegas Direktur LOGIS, M Fihiruddin, Senin 25 September 2023 di Mataram.

 

BACA JUGA :  ITDC Gelar Tabligh Akbar Berkah Ramadan Mandalika 2026, Hadirkan Ulama Nasional TGB Zainul Majdi

Fihir menguraikan, dugaan korupsi tersebut dilaporkan LOGIS ke Ditreskrimsus Polda NTB, pada Jumat, 5 Februari 2021, dua tahun sillam.

 

Laporan pengaduan diterima Polda NTB dengan Nomor: TBLP/83/II/2021/DitReskrimsus dan ditandatangani Aipda Sugiman Hadi Saputra sebagai penerima aduan.

 

Kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan setelah melalui sejumlah investigasi dan penelusuran fakta lapangan oleh LOGIS.

 

“Melalui Divisi Intelijen dan Investigasi Dewan Pimpinan Daerah NTB, menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan pada PUPR Lombok Barat Khususnya pada Kelompok Kerja (Pokja) pada SPAL-D,” kata Fihir, sapaan akrab aktivis muda ini.

 

Dijelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut adalah pembangunan tengki septik skala individual pedesaan di 39 desa per 50 kepala keluarga di Lombok Barat.

BACA JUGA :  Diduga Langgar Aturan PT.DTL Somasi BP Batam !

 

Jumlah anggaran Rp425 juta per desa per KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) dikalikan dengan 39 desa penerima bantuan, dengan rata-rata 50 unit tangki septik di tiap desa. Namun faktanya justru berbeda.

 

“Setengah dari anggaran yakni Rp225 juta, pengelolaannya dialihkan ke Dinas PUPR Lobar. Sisanya Rp200 juta diserahkan ke KSM,” ujarnya.

 

Fihir menjelaskan, anggaran yang dikelola Dinas PUPR digunakan untuk pengadaan tangki septik dan pipa saluran pembuangan ke tangki. Padahal seharusnya anggaran diberikan seluruhnya ke KSM dalam bentuk swakelola.

 

“Dinas terkait hanya bertugas melakukan pendampinan melalui Tenaga Fasilitator Lapangan. Ada aturan Menteri PUPR yang menyebutkan soal pengelolaan anggaran DAK swakelola ini,” jelasnya.

 

Dalam laporan ke Polda, dijelaskan Dinas PUPR Lobar menunjuk PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) sebagai pihak penyedia bahan tanpa lelang.

BACA JUGA :  Polres Loteng Bersama Tim SAR Evakuasi Tiga Warga Yang Meninggal di Dalam Sumur

 

Fihir menekankan, LOGIS akan menagih kinerja Polda NTB terhadap kasus ini. Sebab hingga kini belum ada titik terang dan kejelasan penanganannya.

 

“LOGIS pertanyakan hal ini. Sudah sejauh mana ditangani Polda NTB. Jika dalam seminggu ke depan belum ada kejelasan, maka kami akan menyampaikan aspirasi dengan mendatangi Polda NTB. Kita bawakan CD dak Beha, sebagai motivasi agar APH lebih jantan dan serius menangani korupsi di daerah ini,” pungkasnya.

 

Polda NTB melalui Kabid Humas Kombes Pol Aman Asmara, saat dikonfirmasi via WA terkait pernyataan Logis tersebut, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

Berita Terkait

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat
Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng
Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat

BERITA TERBARU