NESIANEWS.COM – Tingginya dugaan “permainan” elit pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) di NTB pada PT. BAL dan PT. TCN kini akibatkan warga di 3 gili yakni Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili air terancam krisis air bersih.
Ancaman itu kini makin nyata setelah kedua perusahaan pengolahan air bersih tersebut dihentikan operasinya karena ternyata tidak mampu menyelesaikan proses perijinanya yang mesti dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semua ini kami duga kuat akibat dari tingginya permainan elit pemerintah daerah KLU terhadap keberadaan dua perusahaan pengolah air bersih yang salah satunya menjadi mitra PDAM Amerta Dayen Gunung, perusda milik pemkab KLU,”ujar Ketua Kasta NTB DPD KLU, Yanto Tanjung, Kamis 13 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Indikasi keberpihakan oknum elit pemkab KLU untuk melakukan berbagai upaya melindungi kepentingan PT. TCN yang hari ini status opersaionalnya dihentikan akibat persoalan yang sama dengan PT. BAL.
Upaya membantu PT. TCN dalam penyelesaian izin, seperti yang ditegaskan oleh Bupati KLU dalam upaya mempercepat beroperasinya kembali PT. TCN dengan mengesampingkan berbagai bukti “kejahatan lingkungan” yang terbukti ditimbulkan oleh aktivitas produksi PT. TCN berdasarkan temuan BKKPN Kupang, bentuk kekalutan dan pemikiran instan dan pemikiran tambal sulam dalam mengatasi masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Berdasarkan hasil hearing publik Kasta NTB beberapa waktu lalu bersama DPRD KLU didapatkan beberapa bukti terkait persoalan PT. TCN,” imbuh Yanto Tanjung.
Beberapa bukti yang dimaksud antara lain:
1. BKKPN sudah melakukan investigasi langsung pada 8 Mei, dan didapatkan kerusakan terumbu karang dengan luas 1.660m persegi, serta merusak kondisi terumbu karang dari kondisi cukup baik menjadi buruk.
2. BKKPN juga sudah mengambil data kwalitas air yang diperiksa di lab lingkungan hidup menjadi data padatan semburan yang diperiksa di lab kimia analitik Unram.
3. Hasil dari investigasi BKKPN kemudian diserahkan ke PSDKP dan akan dilakukan expose bersama.
4. Tanggal 6 Juni 2024 PSDKP selaku gakum KKP, memberikan sanksi administrasi dengan menyegel lokasi pengeboran yang belum berizin dan mengakibatkan kerusakan ekosistem dan memang lokasi tersebut belum memiliki izin, belum terpasang dan belum dipakai untuk mengambil air.
5. Saat ini BKKPN menunggu hasil expose PSDKP untuk tindak lanjut sanksi administrasi selanjutnya untuk PT. TCN.
6.Pengajuan permohonan izin sudah 3 kali diajukan, namun rekom tidak dikeluarkan BKKPN alias prmohonanya dikembalikan. Hal iti karena ada beberapa syarat yang tidak dipenuhi oleh TCN. Pihak BKKPN akan memberikan rekomendasi jika memang sesuai dengan peraturan.
7. PT. TCN sudah pernah di BAP PSDKP dan dilarang melakukn pengeboran sebelum selesai izinya.
8. KKP tidak menyegel oprasional dan hanya lokasi pengeboran pipa intake baru yang belum terpasang dan belum dipakai. Logikanya selama setahun tanpa pipa intake, operasional PT. TCN tetap berjalan.
Dari berbagai pakta tersebut, Kasta NTB DPD KLU mendesak agar seluruh proses kerjasama Pemkab KLU dengan PT. TCN melalui PDAM Amerta Dayen Gunung dievaluasi secara menyeluruh.
Selanjutnya, mendesak pemkab KLU bersama seluruh pihak menuntaskan dugaan berbagai kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh operasional PT. TCN yang kasusnya kini sedang bergulir di Polda NTB.
“Hal itu dilakukan sambil mencari opsi penyelesaian terbaik dan komprehensif terhadap potensi kekurangan air bersih yang akan mengancam keberlangsungan hidup, serta usaha warga di tiga gili sehingga persoalan yang sama dikemudian hari tidak muncul kembali,” tegas Yanto Tanjung.
Pihak Kasta NTB KLU juga mendukung aparat penegak hukum untuk menuntaskan berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. TCN selama melakukan aktivitas operasional di gili, agar hukum tidak terkesan berlaku equal bagi semua.
“Jika pihak PT BAL dan Perusda PT. GNE milik pemprov NTB diberikan sangsi hukum akibat persoalan izin, maka kami mendesak agar hal yang sama diberikan kepada PT. TCN, itu agar menjamin bahwa hukum berlaku sama bagi semua,” tutup Yanto Tanjung.