BPKAD NTB Akan Evaluasi Penggunaan Aset Daerah Oleh Oknum Dewan di Kauman Praya

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Forum rakyat (FR) NTB kembali menggelar hearing ke Kantor (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB terkait aset Pemprov di Kauman, Praya Kabupaten Lombok Tengah.

Aset tersebut tercatat milik Pemerintah provinsi NTB, yang digunakan oleh oknum DPRD NTB inisal ST yang diduga tidak sesuai dengan kontrak perjanjian.

Ketua FR NTB, Hendraan Saputra mengatakan aset milik Pemprov tersebut diduga digunakan oleh ST untuk membangun ruko pembelanjaan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Final Mandalika Racing Series (MRS) 2023 Sukses Digelar 29 Oktober 2023 di Pertamina Mandalika International Circuit

“Sementara dalam Klausul perjanjian yg tertulis pada kontrak antara BPKAD dan pihak yg menggunakan aset Pemprov NTB tidak tercantum untuk membangun Ruko pusat pembelanjaan,” kata Hendrawan, Jum’at 21 Maret 2025 di Mataram.

Forum Rakyat NTB menilai penggunaan aset milik Pemerintah oleh perorangan sebagaimana dalam kasus ini telah melanggar regulasi, dimana ST kembali menyewakan aset tersebut kepada orang lain.

“Apakah diperbolehkan menyewakan kembali kepada pihak yang lain.?, ini aset milik Pemprov bukan milik pribadi oknum tersebut sehingga seenaknya menggunakan dan menyewakan kembali tanpa mempertimbangkan regulasi yang ada,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polda NTB mendukung terbetuknya Komite Keselamatan Jurnalis Nusa Tenggara Barat

Sementra itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemanfaatan dan pengamanan aset BPKAD NTB H. Anwar, menjelaskan mekanisme pemanfaatan dan pengelolaan ada di kontrak perjanjian sesuai dengan Peraturan Daerah.

Ia mengatakan terkait dengan membangun Ruko di lahan Pemprov itu sudah ada di perjanjian pemanfaatan lahan antara pihak pertama dan pihak kedua.

BACA JUGA :  Poltekpar Lombok Targetkan Akreditasi Unggul di Tahun 2025 Mendatang

“Masalah ruko yang di sewakan ke pihak orang lain oleh ST ini nanti kami evaluasi,” terangnya.

Pelakasan tugas kepala BPKAD Provinsi NTB, Drs. Ervan Anwar, menjelaskan kontrak pemanfaatan lahan pemerintah provinsi NTB antara Pemprov NTB dan inisial ST itu selama 5 tahun dari 2021 hingga September 2026.

“Terkait informasi dari Forum Rakyat NTB nanti kami akan evaluasi bersama Gubernur NTB, apakah akan di putus kontrak nanti kita lihat setelah kita evaluasi,” tandasnya.

Berita Terkait

Eksekusi di Desa Gapura Tuntas, PA Praya Buktikan Ketegasan Hukum Meski Sempat Diwarnai Aksi Unjuk Rasa
Himpun Laporan Kejanggalan Dalam Kasus Tanah, GMPRI Demo PA Praya, Oknum Hakim Diduga “Bermain”
Satgas MBG Tanggapi Serius Soal Potensi Penghamburan Uang Rakyat Bila Ada 2 SPPG di Sukarara
Ternyata! Ada Potensi Besar Penghamburan Uang Negara Pada Program MBG
Kadus Taman Baru Diduga Ingkar Janji Mundur dari Jabatan, Warga Tuntut Ketegasan Kades
Abah Asal Loteng Ini Diduga Perdayai Korban, Ngaku Bisa Gandakan Uang
Orok Bayi Ditemukan di Jalan Bypass Sengkol
SPPG Mataram Tegaskan Pemberhentian Ahli Gizi Bukan Karena Menu Ubi Semata
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:11 WIB

Eksekusi di Desa Gapura Tuntas, PA Praya Buktikan Ketegasan Hukum Meski Sempat Diwarnai Aksi Unjuk Rasa

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:58 WIB

Himpun Laporan Kejanggalan Dalam Kasus Tanah, GMPRI Demo PA Praya, Oknum Hakim Diduga “Bermain”

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:46 WIB

Satgas MBG Tanggapi Serius Soal Potensi Penghamburan Uang Rakyat Bila Ada 2 SPPG di Sukarara

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:23 WIB

Ternyata! Ada Potensi Besar Penghamburan Uang Negara Pada Program MBG

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:21 WIB

Kadus Taman Baru Diduga Ingkar Janji Mundur dari Jabatan, Warga Tuntut Ketegasan Kades

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:15 WIB

Abah Asal Loteng Ini Diduga Perdayai Korban, Ngaku Bisa Gandakan Uang

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:24 WIB

Orok Bayi Ditemukan di Jalan Bypass Sengkol

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:36 WIB

SPPG Mataram Tegaskan Pemberhentian Ahli Gizi Bukan Karena Menu Ubi Semata

BERITA TERBARU