BKAD Lombok Tengah Pastikan Efisiensi Anggaran Tidak Ganggu Pelayanan Publik

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Tengah menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Alokasi Transfer ke Daerah.

Sebagai dampak dari kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengalami pengurangan alokasi dana sebesar Rp59,4 miliar. Pada tahun 2024, Lombok Tengah menerima dana transfer daerah melalui program DAK dan DAU sebesar Rp2.232.850.666.000. Sementara itu, pada tahun 2025, alokasi dana yang diterima turun menjadi Rp2.173.433.790.000.

BACA JUGA :  24 Kepala Desa di Lombok Tengah Dilantik, Bupati Tekankan Integritas dan Transparansi

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BKAD Lombok Tengah, Taufikurrahman Pua Note, S.PT., M.Sc., M.Eng., dalam keterangannya pada 25 Februari 2025, menjelaskan bahwa pengurangan anggaran ini difokuskan pada kegiatan-kegiatan yang dinilai tidak terukur atau tidak berkaitan langsung dengan capaian indikator utama.

BACA JUGA :  Sekitar 1,033 Kg Sabu dan Ekstasi digagalkan Beredar

“Dana yang dipangkas tersebut dialihkan untuk mendukung pelayanan publik, seperti sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, penanganan inflasi, stabilitas harga pangan, penyediaan cadangan pangan, serta program-program lain yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Selain menindaklanjuti efisiensi anggaran, Bidang Akuntansi dan Pelaporan (Aklap) BKAD Lombok Tengah juga sedang melakukan pendampingan dalam proses pemeriksaan interim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

BACA JUGA :  Korban Debt Collector Datangi OJK NTB, Minta Segera Tindak Perusahaan DC dan Finance

“Saat ini di bagian Aklap, kami sedang melakukan pendampingan dalam proses pemeriksaan interim dari BPK RI, yaitu pemeriksaan pendahuluan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah,” ujar Rahman.

Lanjutnya, di bidang Aset, saat ini juga sedang dilakukan proses rekonsiliasi terhadap belanja yang tercatat dalam laporan keuangan.

“Selain itu, kami juga terus melakukan proses pemanfaatan aset, updating nilai aset, penghapusan, dan pemindahtanganan aset secara periodik,” tambahnya.

(Ahmdderi)

Berita Terkait

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin
Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD
Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa
Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng
Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta
DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB
Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani
Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:00 WIB

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD

Selasa, 28 April 2026 - 14:48 WIB

Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa

Selasa, 28 April 2026 - 06:42 WIB

Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng

Sabtu, 25 April 2026 - 07:04 WIB

Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta

Jumat, 24 April 2026 - 16:51 WIB

DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB

Kamis, 23 April 2026 - 20:02 WIB

Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani

Selasa, 21 April 2026 - 20:21 WIB

Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak

BERITA TERBARU