NESIANEWS.COM – Gerakan Pemuda Ka’bah (GBK) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mengingatkan pelapor kasus dugaan ijazah S-1 milik SH.
Sukron salah satu anggota dari Gerakan Pemuda Ka’bah Kabupaten Lombok Tengah mengingatkan akan ancaman UU ITE terhadap siapa saja yang mendiskreditkan dan mentransmisikan dokumen yang bukan milik SH. Hal ini disampaikan melalui pesan rilisnya, Senin (18/11/2024).
Sukron mengatakan, pelapor ini sepertinya tidak paham bagaimana mekanisme kamar per kamar pada data caleg yang ada di KPU Loteng, dari internal partai sampai bagaimana masuk ke silon, sikadeka, sirekap dan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelapor ini kan caleg di luar PPP yang sok tahu dan mencampuri urusan internal partai lain,” ujarnya.
Dari jauh hari polemik ijazah S-1 yang diduga milik SH ini terhendus sejak bergulirnya permasalahan dugaan ijazah palsu milik LN, namun oleh SH sudah dibantah waktu itu melalui media bahwa dirinya tidak pernah mengenyam pendidikan S-1 dan hanya lulus paket C.
“Persoalan ini sudah clear. Di mana Adminduk SH mulai dari KTP, KK sampai pada administrasi persyaratan calegnya tahun 2024 lalu tidak pernah menggunakan ijazah S-1 dan hanya paket C saja,” jelasnya.
Jikapun ada tertera di SILON yang bertuliskan gelar, kata Sulron, itu harus dipelajari dulu yang bertanggung jawab atas upload data di SILON tersebut.
“Caleg itu ada kontrol data pribadinya yang mempunyai kata sandi khusus setelah dilakukan verifikasi dari SILON. Jika ada perbedaan data yang muncul antara SILON dan SIKADEKA, patut dipertanyakan dan ditelusuri oknumnya,” imbuhnya.
Ia mengingatkan baik kepada pelapor dan oknum yang sudah menyebarkan/mentransmisikan data Adminduk atau pun ijazah yang bukan milik SH akan berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Saat ini kami masih pantau proses penyelidikan di Polres Loteng untuk mengetahui mens rea dari pelapor dan oknum yang ingin menjatuhkan SH. Jika jelas maka akan ada upaya hukum dari SH kedepannya,” ancamnya.
Selain itu ia menyikapi statemen Mantan Ketua KPU Loteng Lalu Darmawan di media dimana akan memberikan keterangan terkait proses pencantuman nama gelar pada persyaratan caleg tahun 2024 merupakan teoritis belaka sebab ia dinilai sudah gagal melakukan proses verifikasi faktual terhadap persyaratan caleg tahun 2024.
“Saya nilai mantan Ketua KPU Loteng itu dulu bekerja asal-asalan terbukti adanya caleg PPP yang saat ini dinyatakan tersangka dan ditahan oleh Polres Loteng atas dugaan pemalsuan ijazah saat dia nyaleg 2024,” tutupnya.