Buktikan Kerugian, Fihir akan Ajukan Sejumlah Dokumen Penting di Sidang Gugatan 105 M

Senin, 12 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Sidang Perkara No. 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr, antara Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) M.Fihiruddin Spd, melawan Pimpinan DPRD NTB DKK atau lebih akrab di sebut dengan Perkara 105 M, akan mulai masuk dalam agenda sidang pembuktian, pada Rabu 14 Agustus 2024 mendatang.

Sidang pembuktian akan digelar pasca upaya mediasi antara Penggugat dan Para Tergugat yang dimediasi Hakim Isrin Surya Kurniasih, S.H., M.H. beberapa pekan lalu, menemui jalan buntu.

Dalam sidang pembuktian, Rabu 14 Agustus 2024 nanti, Tim Kuasa Hukum Fihirudin akan mengajukan sejumlah dokumen penting dan tambahan surat penting, untuk membuktikan kerugian materiil dan immateriil yang diderita klien mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita ada tambahan alat bukti, berupa dokumen dan surat penting yang akan kami ajukan dalam sidang pembuktian Rabu nanti. Yang jelas alat bukti dokumen dan surat ini membuktikan fakta bahwa klien kami saudara M Fihirudin memang mengalami kerugian sangat besar, di saat dirinya harus disematkan status tersangka, terdakwa dalam kasus ITE yang pernah menimpanya,” kata Ketua Tim Pengacara Pembela Rakyat (TPPR) Muhammad Ihwan, S.H., M.H., Senin 12 Agustus 2024.

BACA JUGA :  Sinergi BUMN di Mandalika: BSI dan ITDC Berkolaborasi

TPPR merupakan gabungan puluhan advokat dan pengacara yang membela kasus ITE Fihirudin. Mereka kini tertindak sebagai kuasa hukum Fihir dalam gugatan ganti rugi, pasca vonis berkekuatan tetap memutuskan Fihir tidak bersahabat dan dinyatakan bebas dari segala tuduhan ITE.

Ihwan menjelaskan, sejumlah bukti berupa dokumen yang akan diajukan dalam sidang gugatan 105 M antara lain dokumen kerjasama pengelolaan Restoran Sultan Food Mataram, dokumen kerjasama outsourcing jasa pengamanan di Bank NTB Syariah, dan nota kerjasama pengelolaan Villa di Lombok Barat.

“Semua usaha dan pekerjaan klien kami di atas, akhirnya terbengkalai dan putus kontrak lantaran klien kami, M Fihirudin harus menghadapi tuduhan ITE yang ternyata tidak benar itu,” tegas Iwan Slank, sapaan akrabnya.

Dipaparkan, dari semua usaha dan kerjasama yang tercatat, setidaknya Fihirudin mengalami kerugian hingga Rp5 Miliar.

Lalu, mengapa gugatan mencapai Rp105 Miliar??.

BACA JUGA :  Berikan Kesan Hangat dan Semangat, Pangkoarmada I Kunjungi Lantamal XII

Iwan Slenk mengatakan, di luar kerugian materiil yang bisa dihitung dengan surat dan dokumen transaksi, M Fihirudin juga menderita kerugian immateriil yang tentu saja tak akan bisa diukur dengan sekadar nilai rupiah.

“Loh, klien kami ini terampas dan tersita waktu dan kebebasannya sejak ditetapkan tersangka, didakwa dan menjalani sidang. Ada kerugian moral, nama baiknya dan kehidupan sosial keluarganya. Emang enak distigma negatif oleh masyarakat??,” tegasnya.

Sidang pembuktian gugatan 105 M, Rabu 14 Agustus 2024 mendatang, akan diawali dengan pengajuan alat bukti tertulis berupa surat dan dokumen. Selanjutnya pemeriksaan akan dilakukan terhadap saksi-saksi yang diajukan oleh kedua pihak, baik penggugat maupun para tergugat.

“Semua bukti dokumen dan saksi-saksi sudah kami siapkan. Dan kami juga sudah siapkan bukti tambahan,” ujar Iwan Slenk.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan, Iwan Slenk menilai kerugian Fihir sangat nyata dan bisa dibuktikan. Sehingga majelis hakim tentu akan mempertimbangkan untuk mengabulkan gugatan.

BACA JUGA :  Pesan WhatsApp Ramai di Facebook, HIMPAUDI dan IGTKI Pujut Bantah Pencatutan Kabid dan Bupati

“InshaaAllah, kami sebagai kuasa hukum optimistis bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara ini sangat bijaksana dan mengabulkan gugatan klien kami demi keadilan,” tegasnya.

Menurutnya, terhadap semua proses yang telah menimpa penggugat serta status hukum nya sebagai TSK, Terdakwa, dan dikenakan penahanan badan berupa kurungan di Rumah Tahanan Negara berkaitan dengan laporan para pimpinan DPRD NTB, maka haruslah di pertanggungjawabkan secara hukum.

“Ini semua akibat dari semua sangkaan, tuduhan, serta dakwaan yang dialamatkan pada diri penggugat tidak terbukti sama sekali di depan peradilan pidana PN Mataram, dan atau dengan kata lain Terdakwa (penggugat) di bebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.

Dipapaparkan, Undang Undang telah memberikan ruang dan kesempatan bagi setiap Warga Negara yang mendapat perlakuan proses semacam itu untuk di berikan ganti kerugian.

“Oleh sebab itu kami akan terus memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada penggugat untuk mendapatkan segala hak-haknya yang telah di syaratkan dalam peraturan perundang undangan,” tegasnya.

Berita Terkait

‎Kecelakaan di Rambitan Renggut Dua Nyawa, Polisi Lakukan Olah TKP
Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan yang Terjadi di Desa Puyung
Salat Istisqa, Santunan Anak Yatim Hingga 135 Tangki Air Bersih Disalurkan PDAM Loteng Guna Atasi Kemarau Panjang
PWI Loteng Protes Pencatutan Media dalam Surat Aksi Demo Kejari
Turut Berduka Cita, Sosok Tuan Guru Bagu di Mata Pathul Bahri
Sinergi BUMN di Mandalika: BSI dan ITDC Berkolaborasi
Kecelakaan Maut Makan Korban Jiwa di Kuta, Polresta Loteng Olah TKP
Galian kabel milik PT PLN di kawasan Kaliabang Bungur menyebabkan kemacetan dan jalan berlubang menjadi sorotan Warga Kaliabang
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 06:49 WIB

‎Kecelakaan di Rambitan Renggut Dua Nyawa, Polisi Lakukan Olah TKP

Selasa, 3 November 2026 - 20:22 WIB

Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan yang Terjadi di Desa Puyung

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Salat Istisqa, Santunan Anak Yatim Hingga 135 Tangki Air Bersih Disalurkan PDAM Loteng Guna Atasi Kemarau Panjang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:19 WIB

PWI Loteng Protes Pencatutan Media dalam Surat Aksi Demo Kejari

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:49 WIB

Turut Berduka Cita, Sosok Tuan Guru Bagu di Mata Pathul Bahri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:48 WIB

Sinergi BUMN di Mandalika: BSI dan ITDC Berkolaborasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Kecelakaan Maut Makan Korban Jiwa di Kuta, Polresta Loteng Olah TKP

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Galian kabel milik PT PLN di kawasan Kaliabang Bungur menyebabkan kemacetan dan jalan berlubang menjadi sorotan Warga Kaliabang

BERITA TERBARU