Kepala Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Bambang Hery Mulyono, SH., MH menjelaskan kolaborasi ini diharapkan terus dikembangkan ke arah yang lebih baik

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung kembali mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Universitas Padjajaran Bandung, Rabu (24/7/2024), di kampus Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat.

Dalam kata Sambutannya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Bambang Hery Mulyono, SH., MH menjelaskan kolaborasi ini diharapkan terus dikembangkan ke arah yang lebih baik.

”Kolaborasi bisa diwujudkan dalam berbagai bidang dan aspek yang mendukung berjalannya tehnis peradilan, teristimewa proses pembuktian elektronik yang terang saja bukanlah bidang hukum dan membutuhkan ahli di bidang teknologi dan informasi.” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia berharap kerjasama ini memiliki cakupan yang lebih luas dan tidak hanya bidang hukum melainkan multi-disiplin ilmu yang secara jelas mendukung penuh proses peradilan yang terus berjalan di pengadilan setiap harinya. Saat ini ada 1458 calon hakim yang sedang menempuh pendidikan dan pelatihan di Mega Mendung Jawa Barat dan 280 orang diantaranya belum memiliki gelar S2.

BACA JUGA :  Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta

“Kami fasilitasi untuk menempuh program integrasi dengan Universitas Brawijaya yang merupakan mitra kerja kami. Setelah kami melakukan perhitungan ternyata masih ada 8 mata kuliah yang harus ditempuh di Universitas Brawijaya agar memperoleh gelar S2 setelah menempuh diklat calon hakim. Setelah para hakim ini menyelesaikan S2, mereka berharap bisa melanjutkan S3 dan Universitas Padjajaran bisa menjadi Mitra BSDK dalam melakukan peningkatan sumber daya manusia pada saat mmendatang. Karena mengikuti aturan Dikti mengenai jarak kuliah 60 KM maka diharapkan Universitas Padjajaran dapat memfasiligtasi dengan perkuliahan secara daring,” jelasnya.Rektor Universitas Padjajaran, Prof. Dr. Rina Indiastuti, SE, M.SIE dalam kata sambutannya menyampaikan pentingnya kerjasama yang akan berlangsung selama lima tahun ke depan ini. Kerjasama ini merupakan memiliki makna mendalaam bagi Universitas Padjajaran yang saat ini sedang mengembangkan pembelajaran di luar kampus.

BACA JUGA :  Polres Loteng Laksanakan Patroli KRYD Jelang Operasi Mandalika Rinjani 2023

“Saat ini Universitas Padjajaran Memiliki Kampus di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat sehingga Para Aparatur Peradilan dari Mahkamah Agung bisa mengikuti perkuliahan di Jakarta tanpa harus ke Bandung,” tandasnya.Dia berharap kerjasama ini bisa berkembang terus seiring dengan perkembangan jaman dengan multi disiplin ilmu yang menunjang jalannya tehnis peradilan setiap harinya.

Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Pusat Strategi dan Kebijakan Hukum dan Peradilan, Dr. Andi Akram, SH MH; Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan, Prof. Dr. Yanyan Mochamad Yani, MAIR, PhD; Direktur Tata Kelola, Legal dan Komunikas, Prof. Dr H.Isis Ikhwansyah, SH, MH, CN; Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Dr. Sigid Suseno,SH, M.Hum; Kepala Bidang Publikasi dan Kerjasama, Endang Surjadi, S.Sos, MM; Kepala Sub Bidang Kerjasama, Martin, SE, M.Ak.

BACA JUGA :  Menparekraf RI Launching TIC Digital Nusantara

Acara Kerjasama ini dilanjutkan dengan penandatanganan resmi kedua belah pihak yang dilakukan oleh Bambang Hery Mulyono SH MH dan Prof. Dr. Rina Indiastuti, SE, M.SIE selaku Kepala Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI dan Rektor Universitas Padjajaran, Bandung.

Berita Terkait

Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD
Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa
Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng
Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta
DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB
Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani
Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak
Gubernur NTB Polisikan Aktivis Soal Sebar Nomor HP: Demokrasi di Titik Nadir?
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD

Selasa, 28 April 2026 - 14:48 WIB

Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa

Selasa, 28 April 2026 - 06:42 WIB

Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng

Sabtu, 25 April 2026 - 07:04 WIB

Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta

Jumat, 24 April 2026 - 16:51 WIB

DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB

Kamis, 23 April 2026 - 20:02 WIB

Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani

Selasa, 21 April 2026 - 20:21 WIB

Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak

Minggu, 19 April 2026 - 17:38 WIB

Gubernur NTB Polisikan Aktivis Soal Sebar Nomor HP: Demokrasi di Titik Nadir?

BERITA TERBARU