Kepala Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Bambang Hery Mulyono, SH., MH menjelaskan kolaborasi ini diharapkan terus dikembangkan ke arah yang lebih baik

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung kembali mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Universitas Padjajaran Bandung, Rabu (24/7/2024), di kampus Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat.

Dalam kata Sambutannya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Bambang Hery Mulyono, SH., MH menjelaskan kolaborasi ini diharapkan terus dikembangkan ke arah yang lebih baik.

”Kolaborasi bisa diwujudkan dalam berbagai bidang dan aspek yang mendukung berjalannya tehnis peradilan, teristimewa proses pembuktian elektronik yang terang saja bukanlah bidang hukum dan membutuhkan ahli di bidang teknologi dan informasi.” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia berharap kerjasama ini memiliki cakupan yang lebih luas dan tidak hanya bidang hukum melainkan multi-disiplin ilmu yang secara jelas mendukung penuh proses peradilan yang terus berjalan di pengadilan setiap harinya. Saat ini ada 1458 calon hakim yang sedang menempuh pendidikan dan pelatihan di Mega Mendung Jawa Barat dan 280 orang diantaranya belum memiliki gelar S2.

BACA JUGA :  Dinas PUPR Tunda SP2 Minimarket Bermasalah di Selong Belanak, Ada Apa ?

“Kami fasilitasi untuk menempuh program integrasi dengan Universitas Brawijaya yang merupakan mitra kerja kami. Setelah kami melakukan perhitungan ternyata masih ada 8 mata kuliah yang harus ditempuh di Universitas Brawijaya agar memperoleh gelar S2 setelah menempuh diklat calon hakim. Setelah para hakim ini menyelesaikan S2, mereka berharap bisa melanjutkan S3 dan Universitas Padjajaran bisa menjadi Mitra BSDK dalam melakukan peningkatan sumber daya manusia pada saat mmendatang. Karena mengikuti aturan Dikti mengenai jarak kuliah 60 KM maka diharapkan Universitas Padjajaran dapat memfasiligtasi dengan perkuliahan secara daring,” jelasnya.Rektor Universitas Padjajaran, Prof. Dr. Rina Indiastuti, SE, M.SIE dalam kata sambutannya menyampaikan pentingnya kerjasama yang akan berlangsung selama lima tahun ke depan ini. Kerjasama ini merupakan memiliki makna mendalaam bagi Universitas Padjajaran yang saat ini sedang mengembangkan pembelajaran di luar kampus.

BACA JUGA :  Penyumpahan Advokat, Presidium KAI NTB Kirim Peserta Terbanyak

“Saat ini Universitas Padjajaran Memiliki Kampus di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat sehingga Para Aparatur Peradilan dari Mahkamah Agung bisa mengikuti perkuliahan di Jakarta tanpa harus ke Bandung,” tandasnya.Dia berharap kerjasama ini bisa berkembang terus seiring dengan perkembangan jaman dengan multi disiplin ilmu yang menunjang jalannya tehnis peradilan setiap harinya.

Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Pusat Strategi dan Kebijakan Hukum dan Peradilan, Dr. Andi Akram, SH MH; Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan, Prof. Dr. Yanyan Mochamad Yani, MAIR, PhD; Direktur Tata Kelola, Legal dan Komunikas, Prof. Dr H.Isis Ikhwansyah, SH, MH, CN; Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Dr. Sigid Suseno,SH, M.Hum; Kepala Bidang Publikasi dan Kerjasama, Endang Surjadi, S.Sos, MM; Kepala Sub Bidang Kerjasama, Martin, SE, M.Ak.

BACA JUGA :  Surat Jual Beli Tanah Diduga Palsu, Warga Lombok Barat akan Lapor ke Polda NTB Besok

Acara Kerjasama ini dilanjutkan dengan penandatanganan resmi kedua belah pihak yang dilakukan oleh Bambang Hery Mulyono SH MH dan Prof. Dr. Rina Indiastuti, SE, M.SIE selaku Kepala Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI dan Rektor Universitas Padjajaran, Bandung.

Berita Terkait

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB
Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong
Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:22 WIB

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB

Senin, 21 September 2026 - 16:16 WIB

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

BERITA TERBARU

Teknologi

ITDC Raih The Eighth BUMN Brand Equity Awards 2026

Rabu, 30 Sep 2026 - 05:09 WIB