Polres Loteng Himbau Masyarakat Tidak Pakai Mobil Bak Terbuka Rayakan Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kepolisian Resor Lombok menghimbau masyarakat tidak menggunakan mobil bak terbuka atau mobil angkutan barang untuk membawa penumpang saat merayakan libur Lebaran atau Lebaran topat 2024.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, S.I.K di Praya, Selasa (16/4)mengatakan penggunaan mobil bak terbuka untuk membawa orang atau penumpang dapat membahayakan keselamatan.

BACA JUGA :  Beri Kesaksian Berbeda: Titin dan Suroto Pro Kontra Vina Cirebon di Podcast RJL 5

“Kami ingatkan dan menghimbau masyarakat Lombok Tengah agar tidak menggunakan mobil bak terbuka, terlebih saat berlibur ke lokasi wisata,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menuturkan banyak contoh kasus kecelakaan lalu lintas mobil bak terbuka yang menyebabkan korban meninggal dunia, terutama kasus-kasus kecelakaan lalu lintas pada lebaran tahun lalu.

BACA JUGA :  Tingkatkan Layanan Kesehatan, Poltekpar Lombok Gelar Donor Darah

Ia juga menjelaskan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan melarang mobil angkutan barang mengangkut penumpang atau orang.

“Jika ditemukan mobil bak terbuka mengangkut penumpang, akan kita tindak tegas dan kenakan sanksi tilang atau putar balik,”tegasnya.

BACA JUGA :  Demokrat-Golkar Mulai Saling Merapat, SBY-Airlangga Bertemu

Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mematuhi rambu lalu lintas pada saat berkendara dengan memastikan kendaraan layak jalan demi keselamatan bersama.

Berita Terkait

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

BERITA TERBARU

Sport

Gratis! The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 09:14 WIB