Bupati Loteng : Kecimol Merupakan Salah Satu Mata Pencaharian, Harus Taati Aturan!

Selasa, 30 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Hari Ulang Tahun (HUT) ke 2 Asosiasi Kecimol (AK) Berlangsung di Desa Sisik Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Selasa (30/01/24).

Acara yang digagas AK NTB tersebut dihadiri oleh Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri, S.IP, M,AP. dan puluhan Kecimol dari pulau Lombok.

Kegiatan tersebut dibanjiri penonton dan Crew dari masing-masing grup musik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Lombok Tengah Pathul Bahri mengatakan pro kontra soal keberadaan Kecimol adalah lumrah namun yang penting jangan sampai mematikan usaha orang lain.

Dia menyadari bahwa banyak orang yang datang kepada dirinya untuk tidak memberikan izin akan tetapi disatu sisi kata Bupati ada ratusan orang menggantungkan hidupnya melalui kesenian ini, karena Kecimol adalah salah satu mata pencaharian mereka, meski demikian Bupati tidak ingin Kecimol membuat kegaduhan di tengah masyarakat karena itu harus ada aturan main atau awiq awiq yang mengatur tentang tata cara dijalan dan joget.

BACA JUGA :  Forum Rakyat Apresiasi Penuh Polresta Mataram Usai Tangkap Preman

“Banyak yang protes kepada saya, saya katakan saya juga tidak setuju tetapi disatu sisi kita juga harus memikirkan tentang hajat hidup mereka dimana Kecimol merupakan mata pencaharian mereka ” ujarnya.

Kegiatan ini juga Bupati berdampak kepada pedagang kecil masyarakat. Berdasarkan informasi ada sekitar 500 pedagang kecil mendapatkan penghasilan dari keramaian ini.

Yang penting kata Bupati Kecimol ini harus diatur dan ditertibkan melalui awiq awiq agar tidak menjadi kesenian yang mengundang sahwat.

“Tadi saya sudah dengar bahwa ada aturan main awiq awiq yang dibuat dan telah disepakati bersama, saya minta itu dipegang teguh dan dijalankan dengan penuh tanggungjawab” ujarnya.

Bupati mengingatkan agar di jalan Kecimol tidak joget-joget yang mengundang penilaian buruk masyarakat terlebih lagi Kecimol sering dianalogikan sebagai grup yang kerap mengundang kemacetan dan keributan di jalan.

Maka jika itu terjadi yang paling susah adalah pemerintah desa dan aparat kepolisian.

Semua orang kata Bupati harus saling hormat menghormati sebab pengguna jalan tidak hanya Kecimol saja tetapi pengendara, pejalan kaki juga memiliki hak yang sama di jalan itu.

BACA JUGA :  Setelah 3 Orang Divonis, Kejari Loteng Kembali Tetapkan 1 Tersangka Dari Kasus Korupsi BLUD RSUD Praya

“Kita harus saling hargai di jalan tersebut, semua orang punya hak menggunakan jalan raya, karena itu harus saling hargai satu sama lain” jelasnya

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Kecimol NTB Suhardi mengatakan kegiatan ini dihajatkan untuk sosialisasi dan evaluasi tahunan terhadap tahapan tahapan perubahan terhadap dunia Kecimol untuk menjadi lebih baik dari tahun ketahun.

“kami berharap melalui ulang tahun ini kami akan lebih baik dari sebelumnya sehingga apa yang diinginkan masyarakat agar keburukan itu bisa kami perbaiki” ujarnya.

Organisasi ini kata Suhardi memiliki aturan main yang sangat ketat. Dengan aturan yang ketat ini sebanyak 30 persen Kecimol di NTB ini belum diakomodir dalam AK karena belum mengikuti aturan main organisasi.

“Apapun keadaannya mereka adalah saudara kita, Kami doakan agar mereka mau sadar bahwa kita hidup di gumi yang penuh dengan tatanan tata kerama walaupun satu yang berbuat kita semua kena imbasnya” jelasnya.

BACA JUGA :  Monitoring Kesiapan Pemilu 2024, Ketua Komisi I DPRD Loteng Kunjungi KPU

Tema dari kegiatan ini kata Suhardi adalah “Revitalisasi dan Sosialisasi Dunia Kecimol menuju standar norma suku Sasak”.

Pada kesempatan itu, Ketum AK NTB Suhardi membacakan Awiq Awiq (Aturan) bagi seluruh Kecimol antara lain;

  1. Tidak diperkenankan menggunakan rok mini, celana pendek, celana robek.
  2. Dilarang menggunakan uang saweran dengan mulut.
  3. Dilarang membawa dan konsumsi miras.
  4. Dilarang membawa Sajam.
  5. Dilarang bergoyang erotis dan pegang pegang bagian tubuh selain tangan

Bagi yang melanggar akan diberikan Surat Peringatan Pertama ( SP 1) dan SP 2 dengan denda 1 juta dan SP 3 diberhentikan dan di Boikot seluruh kegiatannya.

Pantauan wartawan, ribuan orang memadati lapangan Desa Sisik Kecamatan Pringgarata, mereka datang dari seluruh Kabupaten di Pulau Lombok.

Hingga jelang isya kemacetan masih terjadi di Desa Sisik. Ratusan aparat kepolisian dan TNI dibantu Pom PP dan BKD berjibaku mengatasi kemacetan. Pelaksanaan kegiatan HUT AK berjalan aman dan lancar.

Berita Terkait

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

BERITA TERBARU