NESIANEWS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KASTA NTB menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan (Hagun) dalam menata, menertibkan, serta menghadirkan model baru pengelolaan pertambangan rakyat yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat.
Dukungan ini disampaikan KASTA NTB menyusul adanya polemik terkait pembagian dana Sisa Hasil Usaha (SHU) dari koperasi tambang legal, yang dalam beberapa hari terakhir menjadi sorotan publik.
KASTA NTB melalui presiden Kasta NTB Lalu Wink haris, mengungkapkan bahwa program pembagian SHU kepada masyarakat telah berjalan secara transparan dan merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui pendekatan kesejahteraan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Rinciannya:
• Rp2.800.000 per orang untuk masyarakat desa penghasil
• Rp1.150.000 per orang untuk masyarakat desa penyangga
Total dana SHU yang dibagikan kepada masyarakat mencapai sekitar Rp4,5 miliar.
Pembagian SHU ini, menurut KASTA NTB, menjadi bukti bahwa pengelolaan tambang rakyat yang legal dan terkontrol mampu memberikan manfaat langsung kepada warga sekitar, bukan hanya para pemodal atau kelompok tertentu.
Dalam pernyataan resminya, KASTA NTB menyoroti adanya pihak-pihak yang mencoba membangun narasi negatif terhadap upaya Kapolda NTB dalam menata sektor pertambangan rakyat.
“Nikmat apa lagi yang kalian dustakan?”
“Niat baik tidak selamanya direspon baik, Jenderal. Hakim terbaik itu ada di tangan rakyat, bukan penghakiman oleh sekelompok orang yang bisa jadi tendensius dan disetir kepentingan pragmatis.” ucap Lalu Wink Haris yang diterima media ini.
KASTA NTB menegaskan bahwa kerja-kerja Kapolda NTB dalam mendorong legalisasi tambang rakyat, merapikan tata kelola, serta memastikan manfaatnya dirasakan warga, merupakan langkah maju bagi Nusa Tenggara Barat.
Lebih jauh, KASTA NTB menilai bahwa pendekatan Kapolda NTB dalam mendorong lahirnya koperasi legal tambang rakyat adalah salah satu terobosan paling progresif dalam sejarah pengelolaan sumber daya alam NTB.
“Sebagai salah satu elemen masyarakat NTB, kami melihat apa yang Bapak lakukan tulus untuk mewujudkan kesejahteraan dan kedaulatan rakyat NTB atas sumber daya alam dan segala yang terkandung di dalamnya.”
Model ini dinilai bukan hanya menghadirkan ketertiban hukum, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat desa penghasil dan desa penyangga untuk menikmati hasil bumi mereka sendiri secara sah dan terdistribusi adil.
LSM KASTA NTB menegaskan bahwa keberhasilan program tambang rakyat legal tidak boleh diganggu oleh kepentingan kelompok tertentu yang mencoba mengambil keuntungan dari kekacauan, dan menyerukan agar seluruh elemen masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum dan distribusi kesejahteraan yang sedang dilakukan. (REL)
































