NESIANEWS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Kasta NTB melakukan hearing publik di kantor DPRD Lombok Tengah terhadap skema pengalokasian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026 di Kabupaten Lombok Tengah.
Alokasi anggaran sebesar Rp48.474.763.000 tersebut dinilai tidak proporsional dan belum mencerminkan keberpihakan pada nasib petani tembakau sebagai penyumbang utama devisa negara.
Hal tersebut mencuat dalam hearing publik yang digelar Kasta NTB bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Kamis (23/4/2026).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan tersebut turut menghadirkan perwakilan Dinas Pertanian serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lombok Tengah.
Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris, membeberkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2026, untuk Kabupaten/Kota mengacu pada pembagian sektor prioritas yakni sektor Kesejahteraan masyarakat, Sektor penegakan hukum dan Bidang Kesehatan. Pemkab Lombok Tengah menerima kucuran DBHCHT senilai Rp48.494.763.000.
“Rincian anggaran untuk sektor kesejateraan masyarakat sebesar 38,41% dengan sebaran pengalokasian di tiga Organisasi perangkat daerah (OPD) yakni Dinas pertanian sebesar Rp14.500.000.000 atau 29,90%, Dinas perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp1.550.000.000 atau 3,20% dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp2. 578.265.800 atau 5,32%,” papar Wink Haris.
Lebih lanjut, Ia memaparkan untuk sektor Penegakan Hukum dialokasikan anggaran sebesar Rp1.000.000.000 atau 2,06% untuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta Program pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten lombok tengah.
“Sektor kesehatan mendapatkan porsi anggaran terbanyak dengan prosentase 59,52% atau sejumlah Rp28.866.497.200 untuk sub sektor penyediaan/peningkatan sarana prasarana fasilitas kesehatan dan penyediaan/peningkatan sarana prasarana fasilitas kesehatan sanitasi, pengelolaan limbah dan Pembayaran Jaminan kesehatan (BPJS kesehatan),” katanya.
Menyikapi porsi anggaran tersebut Kasta NTB menyatakan tidak proporsional karena cenderung tidak dominan kembali ke petani tembakau.
“Anggaran 14,5 Miliar di dinas pertanian disebut tidak mencerminkan semangat pro kepentingan para petani, seharusnya porsi anggaran untuk sektor kesejahteraan masyarakat terutama di dinas pertanian minimal 50% dari nilai DBHCHT,” protes Wink Haris.
Dikatakannya, alokasi anggaran yang besar untuk program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan petani tembakau harusnya menjadi prioritas, misalnya untuk pengadaan alat alat pertanian dan obat obatan, bagaimana bisa kita berharap banyak petani terbantu melalui alsintan dan pupuk sementara untuk tahun 2026 dinas pertanian hanya bisa menyiapkan 37 biji mesin rajang tembakau dan 337 ton pupuk, jumlah yang masih sangat jauh dari ideal dengan proyeksi 50 ribuan jumlah petani tembakau di Lombok Tengah yang membutuhkan bantuan alsintan dan pupuk.
“Kami juga berharap kepada DPRD Loteng untuk memperhatikan pengalokasian anggaran sesuai kewenangan pengawasan yang dimiliki untuk memastikan DBHCHT benar benar dinikmati petani tembakau bukan malah menjadi program bancakan yang tidak relevan dengan kebutuhan petani tembakau kita, karena DBHCHT ada karena kontribusi para petani bukan hasil belas kasihan pemerintah pusat,” harap Wink Haris.
“Kami tegaskan akan berkomitmen melakukan pengawasan terhadap eksekusi DBHCHT setiap tahun agar benar benar tepat sasaran,” tutupnya. (Rls/red)
































