Tim PH Yakin Fihir Bebas, Saksi Ahli Kominfo Perkuat Itu !!

- Wartawan

Rabu, 24 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Sidang lanjutan kasus ITE aktivis NTB, M Fihirudin berlangsung menarik, Rabu 24 Mei 2023, di Pengadilan Negeri Mataram.

Saksi ahli yang dihadirkan bukan main-main, ialah Plt Direktur Tata Keola Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, yang juga Ketua Pendiri Komunitas Cyber Law Indonesia, Teguh Arifiyadi SH, MH, CEH, CHFI.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Kelik Trimargo SH MH didampingi Mukhlassuddin SH MH dan Irlina SH MH, itu Teguh Arifiyadi menegaskan, postingan “kabar angin” Fihiruddin di grup WA Pojok NTB sebenarnya tidak bermasalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apalagi, “pertanyaan” itu disampaikan Fihir di grup WA terbatas dan bukan di media sosial yang bersifat umum untuk publik.

BACA JUGA : 

“Pertanyaan di grup terbatas seharusnya dijawab di dalam grup, tidak dibawa keluar,” katanya.

Saat hakim menanyakan jika pertanyaan Fihir di grup sampai keluar, Teguh menegaskan, bahwa seseorang atau pihak yang menyebarkan postingan Fihir keluar grup itu yang bisa dipidana.

“Kalau sampai postingan di grup terbatas sampai keluar, maka yang menyebarkannya yang seharusnya dipidana,” katanya.

Teguh Arifiyadi merupakan salah satu dari hanya 23 orang ahli ITE yang mendapatkan surat tugas sebagai saksi ahli untuk perkara ITE di Indonesia.

Hingga kini Teguh tercatat pernah menjadi saksi ahli untuk tak kurang dari 1.200 kasus ITE di Indonesia.

Dalam sidang Fihir, Teguh menjelaskan bahwa postingan “kabar angin” Fihir juga tak bisa dinilai secara kontekstual. Pasalnya UU ITE hanya mengatur lima cluster termasuk illegal konten.

BACA JUGA :  Lanal Bintan Selenggarakan Baksos dan Bakes Dalam Rangka Pengabdian Tiada Henti 34 Tahun Alumni AKABRI 1989 (ALTAR 89)

“Karena postingan Fihir itu termasuk konten, maka harus dinilai secara tekstual sebagai pertanyaan, dan tidak bisa ditafsirkan dengan kontekstual,” tegasnya.

Kesaksian ahli dalam sidang Fihir memperkuat kesaksian yang meringankan posisi Fihirudin dalam tuduhan dakwaan.

Teguh Arifiyadi juga berpendapat bahwa pasal 28 UU ITE yang didakwakan pada Fihir sama sekali tidak memenuhi unsur.

“Justru yang menyebarkan postingan keluar grup WA, dia yang bisa dipidana,” tegasnya.

Dalam sidang, Fihirudin hadir didampingi tim PH antara lain M. Ihwan, S.H.,MH, Suaedin, SH, Muh. Salahuddin,SH ,MH, Endri Susanto.,SH.,MH, Yan Mangandar SH, dan Eva Zaenora, SH.

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas Sekongkang Bawah Dampingi Pemberian PMT Ke Balita Wasting Dan Ibu Hamil 

Ketua tim PH Fihir, M Ikhwan menegaskan, kesaksian ahli dalam sidang kali ini membuat tim PH dari Tim Pembela Rakyat (TPR).

“Sidang kali ini, dengan kesaksian ahli dari Kemenkominfo, maka kami tim PH dari Tim Pembela Rakyat sudah sampai pada keyakinan klimaks bahwa klien kami Fihirudin pasti bebas,” ujar Ikhwan.

Menurutnya, seluruh pasal yang menjerat Fihir tak terbukti memenuhi unsur.

Ikhwan meminta agar penyebar postingan Fihirudin yang harus dikejar untuk menjadi pembelajaran publik.

“Sudah clear bahwa pertanyaan di grup WA terbatas harua diselesaikan dalam grup. Saksi ahli juga menegaskan siapa yang menyebar postingan Fihir keluar grup, maka dia yang harusnya dipidana,” tegas Ikhwan. (*)

Berita Terkait

Kasad : Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
RS Polri Serahkan 5 Jenazah di Kali Bekasi ke Keluarga
Kapolda NTB Cek Kesiapan Pengamanan MotoGP Mandalika 2024*
Ciptakan Pilkada Aman, Pejabat Utama Polda Metro Jaya Gelar Ngopi Kamtibmas
MASYA ALLAH,DUGAAN MARK UF BELANJA MIC WIRELESS 2023 SETWAN KOTA TANGERANG MENGGERIKAN
BRI Kantor Cabang Pondok Gede Bersama APG Gelar Lomba HUT RI Ke 79
LOGIS Harapkan Kapolda NTB Baru Mampu Jaga Netralitas
Dandim 1620/Loteng Dampingi Pangdam IX/Udayana Kunjungi Ponpes Qamarul Huda Bagu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Kasad : Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan

Jumat, 27 September 2024 - 11:27 WIB

RS Polri Serahkan 5 Jenazah di Kali Bekasi ke Keluarga

Jumat, 27 September 2024 - 11:22 WIB

Kapolda NTB Cek Kesiapan Pengamanan MotoGP Mandalika 2024*

Jumat, 27 September 2024 - 11:14 WIB

Ciptakan Pilkada Aman, Pejabat Utama Polda Metro Jaya Gelar Ngopi Kamtibmas

Jumat, 27 September 2024 - 10:05 WIB

MASYA ALLAH,DUGAAN MARK UF BELANJA MIC WIRELESS 2023 SETWAN KOTA TANGERANG MENGGERIKAN

Kamis, 26 September 2024 - 10:46 WIB

BRI Kantor Cabang Pondok Gede Bersama APG Gelar Lomba HUT RI Ke 79

Rabu, 25 September 2024 - 12:42 WIB

LOGIS Harapkan Kapolda NTB Baru Mampu Jaga Netralitas

Selasa, 24 September 2024 - 20:22 WIB

Dandim 1620/Loteng Dampingi Pangdam IX/Udayana Kunjungi Ponpes Qamarul Huda Bagu

BERITA TERBARU