Tim PH Yakin Fihir Bebas, Saksi Ahli Kominfo Perkuat Itu !!

- Wartawan

Rabu, 24 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Sidang lanjutan kasus ITE aktivis NTB, M Fihirudin berlangsung menarik, Rabu 24 Mei 2023, di Pengadilan Negeri Mataram.

Saksi ahli yang dihadirkan bukan main-main, ialah Plt Direktur Tata Keola Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, yang juga Ketua Pendiri Komunitas Cyber Law Indonesia, Teguh Arifiyadi SH, MH, CEH, CHFI.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Kelik Trimargo SH MH didampingi Mukhlassuddin SH MH dan Irlina SH MH, itu Teguh Arifiyadi menegaskan, postingan “kabar angin” Fihiruddin di grup WA Pojok NTB sebenarnya tidak bermasalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apalagi, “pertanyaan” itu disampaikan Fihir di grup WA terbatas dan bukan di media sosial yang bersifat umum untuk publik.

BACA JUGA :  HUT Ke-52, KORPRI Loteng Berkomitmen Untuk Menjaga dan Menegakkan Prinsip Netralitas Pegawai

“Pertanyaan di grup terbatas seharusnya dijawab di dalam grup, tidak dibawa keluar,” katanya.

Saat hakim menanyakan jika pertanyaan Fihir di grup sampai keluar, Teguh menegaskan, bahwa seseorang atau pihak yang menyebarkan postingan Fihir keluar grup itu yang bisa dipidana.

“Kalau sampai postingan di grup terbatas sampai keluar, maka yang menyebarkannya yang seharusnya dipidana,” katanya.

Teguh Arifiyadi merupakan salah satu dari hanya 23 orang ahli ITE yang mendapatkan surat tugas sebagai saksi ahli untuk perkara ITE di Indonesia.

Hingga kini Teguh tercatat pernah menjadi saksi ahli untuk tak kurang dari 1.200 kasus ITE di Indonesia.

Dalam sidang Fihir, Teguh menjelaskan bahwa postingan “kabar angin” Fihir juga tak bisa dinilai secara kontekstual. Pasalnya UU ITE hanya mengatur lima cluster termasuk illegal konten.

BACA JUGA :  Lalu Muhamad Iqbal Lakukan Kunjungan ke Kepolisian Daerah NTB

“Karena postingan Fihir itu termasuk konten, maka harus dinilai secara tekstual sebagai pertanyaan, dan tidak bisa ditafsirkan dengan kontekstual,” tegasnya.

Kesaksian ahli dalam sidang Fihir memperkuat kesaksian yang meringankan posisi Fihirudin dalam tuduhan dakwaan.

Teguh Arifiyadi juga berpendapat bahwa pasal 28 UU ITE yang didakwakan pada Fihir sama sekali tidak memenuhi unsur.

“Justru yang menyebarkan postingan keluar grup WA, dia yang bisa dipidana,” tegasnya.

Dalam sidang, Fihirudin hadir didampingi tim PH antara lain M. Ihwan, S.H.,MH, Suaedin, SH, Muh. Salahuddin,SH ,MH, Endri Susanto.,SH.,MH, Yan Mangandar SH, dan Eva Zaenora, SH.

BACA JUGA :  Tim Supervisi Korsabhara Baharkam Polri Kunjungi Polres Loteng

Ketua tim PH Fihir, M Ikhwan menegaskan, kesaksian ahli dalam sidang kali ini membuat tim PH dari Tim Pembela Rakyat (TPR).

“Sidang kali ini, dengan kesaksian ahli dari Kemenkominfo, maka kami tim PH dari Tim Pembela Rakyat sudah sampai pada keyakinan klimaks bahwa klien kami Fihirudin pasti bebas,” ujar Ikhwan.

Menurutnya, seluruh pasal yang menjerat Fihir tak terbukti memenuhi unsur.

Ikhwan meminta agar penyebar postingan Fihirudin yang harus dikejar untuk menjadi pembelajaran publik.

“Sudah clear bahwa pertanyaan di grup WA terbatas harua diselesaikan dalam grup. Saksi ahli juga menegaskan siapa yang menyebar postingan Fihir keluar grup, maka dia yang harusnya dipidana,” tegas Ikhwan. (*)

Berita Terkait

Lagi-lagi Pimpinan DPRD NTB Mangkir di Sidang Fihiruddin
Nursiah Sampaikan Realisasi APBD 2024 di Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah
Secara Resmi Laskar Sasak Bentuk Team Quick Response
Gubernur Rencanakan Lebur DP3AP2KB ke Dinsos dan Dinkes, APPA NTB Menolak
Rampas Unit Debitur, PT Ninaga Cilinaya Sejahtera Dilaporkan ke Polres Mataram
BPKAD NTB Akan Evaluasi Penggunaan Aset Daerah Oleh Oknum Dewan di Kauman Praya
Aset Dikbud NTB Digunakan untuk Bangun Ruko Pribadi, Forum Rakyat Desak Ditindak
Korban Debt Collector Datangi OJK NTB, Minta Segera Tindak Perusahaan DC dan Finance
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 19:26 WIB

Lagi-lagi Pimpinan DPRD NTB Mangkir di Sidang Fihiruddin

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:28 WIB

Nursiah Sampaikan Realisasi APBD 2024 di Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah

Rabu, 26 Maret 2025 - 08:20 WIB

Secara Resmi Laskar Sasak Bentuk Team Quick Response

Sabtu, 22 Maret 2025 - 18:26 WIB

Gubernur Rencanakan Lebur DP3AP2KB ke Dinsos dan Dinkes, APPA NTB Menolak

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:56 WIB

Rampas Unit Debitur, PT Ninaga Cilinaya Sejahtera Dilaporkan ke Polres Mataram

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:50 WIB

BPKAD NTB Akan Evaluasi Penggunaan Aset Daerah Oleh Oknum Dewan di Kauman Praya

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:30 WIB

Aset Dikbud NTB Digunakan untuk Bangun Ruko Pribadi, Forum Rakyat Desak Ditindak

Senin, 17 Maret 2025 - 21:31 WIB

Korban Debt Collector Datangi OJK NTB, Minta Segera Tindak Perusahaan DC dan Finance

BERITA TERBARU

Peristiwa

Lagi-lagi Pimpinan DPRD NTB Mangkir di Sidang Fihiruddin

Rabu, 26 Mar 2025 - 19:26 WIB

Peristiwa

Secara Resmi Laskar Sasak Bentuk Team Quick Response

Rabu, 26 Mar 2025 - 08:20 WIB