Tiga Jurnalis tvOne dan RTV Dilarangan Meliput Kasus Rudapaksa Dengan Tersangka Agus, Kok Bisa ?

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Pelarangan meliput kasus rudapaksa yang melibatkan tersangka I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung di kediaman tersangka pada hari Selasa, 3 Desember 2024 dialami oleh Jurnalis tvOne Herman Zuhdi, Jurnalis RTV Rahmatul Kautsar dan Sofi.

Tindakan pelarangan meliput ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Saat hendak mengambil gambar keberadaan para penyidik, seorang anggota penyidik menanyakan asal media mereka. Setelah menyebutkan identitas masing-masing, tiga polisi dan satu anggota TNI melarang pengambilan gambar.

BACA JUGA :  Satpolair Polres Loteng Tingkatkan Patroli di kawasan Perairan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, seorang penyidik perempuan meminta Herman Zuhdi dan Rahmatul Kautsar menghapus rekaman yang telah diambil.

Ketika diminta penjelasan, aparat hanya mengatakan akan memberikan keterangan melalui Kanit. Namun, hingga kegiatan selesai, tidak ada klarifikasi yang diberikan.

BACA JUGA :  Prajurit dan PNS Mako Lanal Bandung Laksanakan Urikes Rutin

“Apa alasannya kami dilarang mengambil gambar ? Kami dilindungi undang – undang dalam melaksanakan tugas,” ujar Herman Zuhdi, Jurnalis tvOne yang juga Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda NTB.

Ia menegaskan bahwa hak – hak pers telah diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

BACA JUGA :  Riadis Sulhi Terpilih Menjadi Ketua IJTI Pengda NTB Priode 2023 - 2027

“Kami menyerukan kepada pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memastikan hak – hak pers dihormati, serta memberikan penjelasan yang transparan atas insiden ini,” tambah Herman.

Berita Terkait

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat
Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng

BERITA TERBARU

Peristiwa

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Senin, 14 Sep 2026 - 04:19 WIB