NESIANEWS.COM – Pelarangan meliput kasus rudapaksa yang melibatkan tersangka I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung di kediaman tersangka pada hari Selasa, 3 Desember 2024 dialami oleh Jurnalis tvOne Herman Zuhdi, Jurnalis RTV Rahmatul Kautsar dan Sofi.
Tindakan pelarangan meliput ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Saat hendak mengambil gambar keberadaan para penyidik, seorang anggota penyidik menanyakan asal media mereka. Setelah menyebutkan identitas masing-masing, tiga polisi dan satu anggota TNI melarang pengambilan gambar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, seorang penyidik perempuan meminta Herman Zuhdi dan Rahmatul Kautsar menghapus rekaman yang telah diambil.
Ketika diminta penjelasan, aparat hanya mengatakan akan memberikan keterangan melalui Kanit. Namun, hingga kegiatan selesai, tidak ada klarifikasi yang diberikan.
“Apa alasannya kami dilarang mengambil gambar ? Kami dilindungi undang – undang dalam melaksanakan tugas,” ujar Herman Zuhdi, Jurnalis tvOne yang juga Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda NTB.
Ia menegaskan bahwa hak – hak pers telah diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Kami menyerukan kepada pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memastikan hak – hak pers dihormati, serta memberikan penjelasan yang transparan atas insiden ini,” tambah Herman.