Tiga Jurnalis tvOne dan RTV Dilarangan Meliput Kasus Rudapaksa Dengan Tersangka Agus, Kok Bisa ?

- Wartawan

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Pelarangan meliput kasus rudapaksa yang melibatkan tersangka I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung di kediaman tersangka pada hari Selasa, 3 Desember 2024 dialami oleh Jurnalis tvOne Herman Zuhdi, Jurnalis RTV Rahmatul Kautsar dan Sofi.

Tindakan pelarangan meliput ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA :  Kisah Ex-Napiter Yang Memanfaatkan Program Deradikalisasi Dengan Baik Kini Berhasil Menjadi Pengusaha Mebel

Saat hendak mengambil gambar keberadaan para penyidik, seorang anggota penyidik menanyakan asal media mereka. Setelah menyebutkan identitas masing-masing, tiga polisi dan satu anggota TNI melarang pengambilan gambar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, seorang penyidik perempuan meminta Herman Zuhdi dan Rahmatul Kautsar menghapus rekaman yang telah diambil.

BACA JUGA :  Peluang Pathul Maju Ke Pemilihan Gubernur NTB Sangat Terbuka Lebar

Ketika diminta penjelasan, aparat hanya mengatakan akan memberikan keterangan melalui Kanit. Namun, hingga kegiatan selesai, tidak ada klarifikasi yang diberikan.

“Apa alasannya kami dilarang mengambil gambar ? Kami dilindungi undang – undang dalam melaksanakan tugas,” ujar Herman Zuhdi, Jurnalis tvOne yang juga Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda NTB.

Ia menegaskan bahwa hak – hak pers telah diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

BACA JUGA :  Penandatangan Fakta Integritas Penerimaan Calon Bintara dan Tamtama PK TNI AL Gelombang II TA 2023 Sub Panda Lanal Palembang

“Kami menyerukan kepada pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memastikan hak – hak pers dihormati, serta memberikan penjelasan yang transparan atas insiden ini,” tambah Herman.

Berita Terkait

Lalu Muhamad Iqbal Lakukan Kunjungan ke Kepolisian Daerah NTB
LMI Ajak INTI NTB Ikut Membangun Provinsi NTB
Kasta NTB Dukung Kejari Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan BOP di Salah Satu PKBM
Temui Mentan, Lalu Iqbal Bahas Ketahanan Pangan
Aparat Backup Bandar Narkoboy ? Somasi Narkoba NTB Usut Tuntas
Kasta NTB DPD Lombok Timur Laporkan Sekitar 18 Galian C Ilegal
Perumdam Tiara Tingkatkan Perencanaan dan Manajemen Risiko untuk 2025
Pembahasan RAPBD Super Kilat Persis Legenda Bandung Bondowoso

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 23:18 WIB

Lalu Muhamad Iqbal Lakukan Kunjungan ke Kepolisian Daerah NTB

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:59 WIB

LMI Ajak INTI NTB Ikut Membangun Provinsi NTB

Minggu, 12 Januari 2025 - 05:19 WIB

Kasta NTB Dukung Kejari Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan BOP di Salah Satu PKBM

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:10 WIB

Temui Mentan, Lalu Iqbal Bahas Ketahanan Pangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:51 WIB

Aparat Backup Bandar Narkoboy ? Somasi Narkoba NTB Usut Tuntas

Senin, 30 Desember 2024 - 05:16 WIB

Kasta NTB DPD Lombok Timur Laporkan Sekitar 18 Galian C Ilegal

Kamis, 26 Desember 2024 - 05:05 WIB

Perumdam Tiara Tingkatkan Perencanaan dan Manajemen Risiko untuk 2025

Rabu, 25 Desember 2024 - 12:07 WIB

Pembahasan RAPBD Super Kilat Persis Legenda Bandung Bondowoso

BERITA TERBARU

Peristiwa

LMI Ajak INTI NTB Ikut Membangun Provinsi NTB

Minggu, 12 Jan 2025 - 14:59 WIB