Tidak Diberi Uang, Oknum Wartawan Diduga Memaki Seorang Pengusaha

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Tidak diberi uang, oknum wartawan sebuah media online inisial FR, diduga memeras dan memaki-maki seorang pengusaha di Pandau, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Pengusaha yang diduga dimaki-maki oknum wartawan tersebut, bernama Jhon yang merupakan Warga Pandau. Ia menuturkan, oknum wartawan itu sebelumnya meminta uang kepadanya dengan ditransfer.

“Dia minta untuk ditranferkan uang Rp.350 ribu, alasanya mobilnya rusak,”tutur Jhon, Selasa 22 November 2023 kepada Nesianews.com.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA :  Tiket MotoGP™️ 2024 Hanya Rp1 Untuk Pengguna Livin' by Mandiri

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun Jhon dalam keadaan tidak mengantongi uang, sehingga permintaan oknum wartawan tersebut tidak bisa ia penuhi.

Lanjut Jhon, dirinya sama sekali tidak pernah bertemu langsung dengan FR namun sudah berani meminta uang kepada dirinya.

Yang miris, walau tidak begitu saling kenal, FR ini malah tak segan-segan mengeluarkan kata-kata kotor lantaran tidak dilayani.

“Kalau dia minta dengan alasan lain atau minta baik-baik, mungkin orang juga akan membantu atau dia buka donasi,” sindir Jhon.

BACA JUGA :  Kelola Lonjakan Wisatawan Nataru, ITDC Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

Menurut Jhon, banyak oknum wartawan yang akhir-akhir ini melakukan praktik seperti yang dilakukan oleh oknum FR. Oknum tersebut bila tak diberi uang, maka akan memberitakan hal-hal yang buruk.

“Saya akan segera melaporkan ini ke pihak berwajib. Saya ada bukti chat Whatsaap,”tandas Jhon.

Sementara itu, Penasehat Redaksi salah satu media di Kampar, Dr.Freddy Sinanjuntak, SH.MH mengatakan, apa yang dilakukan oknum FR tersebut, telah merusak nama baik wartawan lain yang selama ini teguh menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

BACA JUGA :  Polres Loteng Tingkatkan Patroli Jelang Perayaan Natal

“Apa yang dilakukan FR itu tidak dibenarkan, bahkan sudah masuk ranah pidana,”kata Dr. Freddy.

Selain itu, yang dilakukan oknum FR itu telah melenceng dari tugas-tugas pokok jurnalistik sesuai diatur dalam Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999.

Sementara itu, FR hingga berita ini diturunkan, belum bisa dikonfirmasi. Namun, redaksi masih terus berusaha menghubungi yang bersangkutan.

Berita Terkait

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa
Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!
Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan
Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Berita ini 199 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:06 WIB

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa

Senin, 20 Juli 2026 - 21:58 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

BERITA TERBARU