NESIANEWS.COM – Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara pada hari Minggu, 6 Mei 2024.
5 Pria terduga pelaku dan barang bukti berupa 145 Bungkus Mashroom dengan total berat 2,247 Kilo Gram berhasil diamankan.
Adapun para pelaku masing – masing berinisial S Alias A (31) warga Desa Medana, P alias A (32) warga Desa Medana, S alias S (23) warga Desa Sandik, S alias W (32) warga Desa Singgar penjalin, J alias J warga Desa Gelangsar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lombok Utara Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba IPTU I Putu Sastrawan, S.H. menjelaskan, bahwa 5 pelaku tersebut dan barang bukti diamankan di dua TKP yakni TKP pertama yang berlokasi di Cartel Bar pinggir pantai Dusun Gili terawangan, Desa Gili indah, Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.
Sementara untuk TKP ke Dua ada di Rumah tersangka S alias A Dusun Teluk dalem kren Desa Medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.
Lebih lanjut IPTU Sastrawan mengatakan, berdasarkan hasil lidik dilapangan oleh anggota opsnal yang telah menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Dusun Gili TrawanganDesa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara pihaknya langsung melakukan penggerebekan.
“Atas informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lotara melakukan penggerebekan di Tkp dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku. bertempat di Cartel bar pinggir pantai Dusun Gili trawangan Desa Gili indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara, “ujarnya Pada Rabu, 8/5/2024.
IPTU Sastrawan menuturkan, pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan Barang bukti berupa 145 Bungkus Mashroom dengan total berat 2,247 Kilo Gram.
“Atas pengakuan tersangka team opsnal polres lombok utara melakukan Pengembangan di Rumah tersangka S alias A di Dusun Teluk dalam kren Desa medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara. dan tidak ditemukan barang yang berupa narkotika dan barang bukti lainnya. Atas kejadian tersebut pelaku beserta Barang bukti dibawa ke Polres Lombok Utara guna untuk dilakukan proses lebih lanjut, “jelasnya.
Lanjutnya, terduga Pelaku diduga sering menjual atau mengedarkan narkotika jenis mushroom di Wilayah Gili TrawanganKecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.
Kasat Res Narkoba mengungkapkan bahwa atas perbuatan tersebut, para terduga pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 (1) dan atau pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara maksimal dua belas tahun dan pidana denda Rp 8.000.000.000,00,-.