Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 14 Pati TNI AD, Ini Pesan Kasad

Jumat, 4 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, tniad.mil.id – Sebagai perwira harus terus mengembangkan kepemimpinan, kinerja, kreativitas dan kemampuan manajerial sesuai level jabatan masing-masing, yang dilandasi keyakinan untuk berbuat yang terbaik, memiliki imajinasi, inovasi, visi, misi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman dalam amanatnya, saat menerima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 14 Perwira Tinggi (Pati) TNI AD di Guest House, Markas Besar Angkatan Darat, Cilangkap, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

BACA JUGA :  Merasa Dizalimi, Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Akan Melapor ke Jaksa Agung dan DPR RI

“Saya berharap para Perwira Tinggi dapat membawa pengaruh positif, yang mampu memberikan teladan dan inspirasi bagi para bawahannya, serta memberikan manfaat dan dampak kemajuan bagi diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan satuan,“ ujar Kasad.

Para Pati TNI AD yang kali ini melaporkan kenaikan pangkatnya terdiri dari satu Pati berpangkat Bintang Tiga (Letnan Jenderal), dua Pati berpangkat Bintang Dua (Mayor Jenderal) dan 11 Pati berpangkat Bintang Satu (Brigadir Jenderal), baik yang berdinas di dalam maupun di luar Struktur TNI AD.

BACA JUGA :  Aparat di NTB Tidak Meminta Pendapat Ahli Dari Perumus UU ITE? Potensi Penegakan Hukum Yang Ugal-Ugalan

Pati yang kini menyandang pangkat Bintang Tiga yaitu Letjen TNI Alfret Denny D. Tuejeh (Irjenad), sedangkan dua Pati yang menyandang Bintang Dua adalah Mayjen TNI Toto Nurwanto, S.I.P., M.Si. (Wadanpussenif), dan Mayjen TNI R. Sidharta Wisnu Graha, S.E. (Gubernur Akmil).

Sementara 11 Pati yang kini berpangkat Brigadir Jenderal terdiri dari Brigjen TNI Sidik (Kadisjarahad), Brigjen TNI Irwan Subekti (Ir Pussenif), Brigjen TNI Dwi Lagan Safrudin, S.I.P., M.M. (Dirdik Kodiklatad), Brigjen TNI Gunawan Wijaya, S.Sos. (Dirdik Kodiklatad), Brigjen TNI Dian Hardiana, S.I.P. (Waasintel Kasad Bid. Bin Intel), Brigjen TNI Raden Agus Prasetyo Utomo, S.H. (Irlat Itum Itjenad), Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P. (Danrem 121/ABW Kodam XII/Tpr), Brigjen TNI Teguh Prayitno (Irren Itben Itjenad), Brigjen TNI G. Eko Sunarto, S.Pd., M.Si. (Dir Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan), Brigjen TNI Nasril Aswan (Ir Pusbekangad), dan Brigjen TNI dr. Bidik Catur Prasetya, M.M. (Dirum Puskesad).

BACA JUGA :  Jasa Raharja DKI Jakarta Pelayanan Samsat Buka Pada Hari Sabtu di Samsat Induk Provinsi DKI Jakarta

Red,Supriyadi

Berita Terkait

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin
Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD
Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa
Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng
Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta
DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB
Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani
Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:00 WIB

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin

Selasa, 28 April 2026 - 14:48 WIB

Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa

Selasa, 28 April 2026 - 06:42 WIB

Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng

Sabtu, 25 April 2026 - 07:04 WIB

Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta

Jumat, 24 April 2026 - 16:51 WIB

DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB

Kamis, 23 April 2026 - 20:02 WIB

Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani

Selasa, 21 April 2026 - 20:21 WIB

Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak

Minggu, 19 April 2026 - 17:38 WIB

Gubernur NTB Polisikan Aktivis Soal Sebar Nomor HP: Demokrasi di Titik Nadir?

BERITA TERBARU