Rugikan Negara 39 Miliar, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Sita Aset Terpidana

- Wartawan

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bekerja sama dengan Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengambil langkah penting dalam menangani kasus Tindak Pidana Korupsi terkait pembangunan terminal penumpang dan fasilitas penunjang Bandara Internasional Lombok pada tahun 2008 hingga 2010.

Kasus ini melibatkan terpidana INS, yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 39 miliar.

BACA JUGA :  Tiba-tiba Head Unit Blank Pada Mitsubisi Xpander, Bikin Konsumen Kecewa

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, S.H., M.H., menyatakan bahwa pada tanggal 27 Februari 2025, telah dilakukan pemasangan plang sita eksekusi atas 1 (satu) bidang tanah milik terpidana INS yang terletak di Desa Sukasejati, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengoptimalkan penyelesaian kewajiban pembayaran uang pengganti oleh terpidana INS,” ujarnya. (27/2/25).

BACA JUGA :  Sejumlah Pelanggar Terjaring Razia di Hari Kedua Operasi Keselamatan Rinjani 2024 Polres Loteng

Terpidana INS sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun, denda sebesar Rp 200.000.000, subsider 4 bulan penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 39.901.925.278,02, subsider 5 tahun penjara.

Putusan ini berdasarkan Keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 40/Pid.Sus.TPK/2015/PN.MTR tanggal 16 Maret 2016, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 01/Pid.Sus/2016/PT.MTR tanggal 1 Juni 2016, serta Putusan Mahkamah Agung RI (Kasasi) Nomor: 1975 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 November 2016, dan Putusan Mahkamah Agung RI (PK) Nomor: 35 K/Pid.Sus/2019 tanggal 6 Mei 2019.

BACA JUGA :  Kecurangan Tahapan Pemilu 2024 Turunkan Kualitas Demokrasi

“Dalam proses eksekusi putusan perkara korupsi ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Direktorat UHLBEE berhasil melacak dan menelusuri aset milik terpidana INS berupa tanah seluas 4.361 m² yang terletak di Desa Sukasejati, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi. Tanah tersebut telah dikonfirmasi sebagai milik terpidana INS,” tutupnya.

Berita Terkait

Lagi-lagi Pimpinan DPRD NTB Mangkir di Sidang Fihiruddin
Nursiah Sampaikan Realisasi APBD 2024 di Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah
Secara Resmi Laskar Sasak Bentuk Team Quick Response
Gubernur Rencanakan Lebur DP3AP2KB ke Dinsos dan Dinkes, APPA NTB Menolak
Rampas Unit Debitur, PT Ninaga Cilinaya Sejahtera Dilaporkan ke Polres Mataram
BPKAD NTB Akan Evaluasi Penggunaan Aset Daerah Oleh Oknum Dewan di Kauman Praya
Aset Dikbud NTB Digunakan untuk Bangun Ruko Pribadi, Forum Rakyat Desak Ditindak
Korban Debt Collector Datangi OJK NTB, Minta Segera Tindak Perusahaan DC dan Finance

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 19:26 WIB

Lagi-lagi Pimpinan DPRD NTB Mangkir di Sidang Fihiruddin

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:28 WIB

Nursiah Sampaikan Realisasi APBD 2024 di Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah

Rabu, 26 Maret 2025 - 08:20 WIB

Secara Resmi Laskar Sasak Bentuk Team Quick Response

Sabtu, 22 Maret 2025 - 18:26 WIB

Gubernur Rencanakan Lebur DP3AP2KB ke Dinsos dan Dinkes, APPA NTB Menolak

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:56 WIB

Rampas Unit Debitur, PT Ninaga Cilinaya Sejahtera Dilaporkan ke Polres Mataram

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:50 WIB

BPKAD NTB Akan Evaluasi Penggunaan Aset Daerah Oleh Oknum Dewan di Kauman Praya

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:30 WIB

Aset Dikbud NTB Digunakan untuk Bangun Ruko Pribadi, Forum Rakyat Desak Ditindak

Senin, 17 Maret 2025 - 21:31 WIB

Korban Debt Collector Datangi OJK NTB, Minta Segera Tindak Perusahaan DC dan Finance

BERITA TERBARU

Peristiwa

Lagi-lagi Pimpinan DPRD NTB Mangkir di Sidang Fihiruddin

Rabu, 26 Mar 2025 - 19:26 WIB

Peristiwa

Secara Resmi Laskar Sasak Bentuk Team Quick Response

Rabu, 26 Mar 2025 - 08:20 WIB