Rugikan Negara 39 Miliar, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Sita Aset Terpidana

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bekerja sama dengan Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengambil langkah penting dalam menangani kasus Tindak Pidana Korupsi terkait pembangunan terminal penumpang dan fasilitas penunjang Bandara Internasional Lombok pada tahun 2008 hingga 2010.

Kasus ini melibatkan terpidana INS, yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 39 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, S.H., M.H., menyatakan bahwa pada tanggal 27 Februari 2025, telah dilakukan pemasangan plang sita eksekusi atas 1 (satu) bidang tanah milik terpidana INS yang terletak di Desa Sukasejati, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA :  Danlanal Bandung Berangkatkan Calon Taruna dan Taruni Sub Panda tahun 2023

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengoptimalkan penyelesaian kewajiban pembayaran uang pengganti oleh terpidana INS,” ujarnya. (27/2/25).

BACA JUGA :  ITDC Nusantara Utilitas Cetak Sejarah Perusahaan Pertama Berizin Resmi Pengolahan Air Laut

Terpidana INS sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun, denda sebesar Rp 200.000.000, subsider 4 bulan penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 39.901.925.278,02, subsider 5 tahun penjara.

Putusan ini berdasarkan Keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 40/Pid.Sus.TPK/2015/PN.MTR tanggal 16 Maret 2016, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 01/Pid.Sus/2016/PT.MTR tanggal 1 Juni 2016, serta Putusan Mahkamah Agung RI (Kasasi) Nomor: 1975 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 November 2016, dan Putusan Mahkamah Agung RI (PK) Nomor: 35 K/Pid.Sus/2019 tanggal 6 Mei 2019.

BACA JUGA :  Kapolresta Mataram Hadir Dalam Silahturahmi Kebangsaan Ketua Mahkamah Konstitusi RI

“Dalam proses eksekusi putusan perkara korupsi ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Direktorat UHLBEE berhasil melacak dan menelusuri aset milik terpidana INS berupa tanah seluas 4.361 m² yang terletak di Desa Sukasejati, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi. Tanah tersebut telah dikonfirmasi sebagai milik terpidana INS,” tutupnya.

Berita Terkait

Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata
Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa
Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!
Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan
Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:06 WIB

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa

Senin, 20 Juli 2026 - 21:58 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

BERITA TERBARU

Pendidikan

Kendalikan Inflasi, Pemkab Lombok Tengah Luncurkan BESTI

Sabtu, 1 Agu 2026 - 21:08 WIB