Rugikan Negara 39 Miliar, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Sita Aset Terpidana

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bekerja sama dengan Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengambil langkah penting dalam menangani kasus Tindak Pidana Korupsi terkait pembangunan terminal penumpang dan fasilitas penunjang Bandara Internasional Lombok pada tahun 2008 hingga 2010.

Kasus ini melibatkan terpidana INS, yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 39 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, S.H., M.H., menyatakan bahwa pada tanggal 27 Februari 2025, telah dilakukan pemasangan plang sita eksekusi atas 1 (satu) bidang tanah milik terpidana INS yang terletak di Desa Sukasejati, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA :  Peringati Hari Pariwisata Dunia, Poltekpar Lombok Gelar WTDF 2023

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengoptimalkan penyelesaian kewajiban pembayaran uang pengganti oleh terpidana INS,” ujarnya. (27/2/25).

BACA JUGA :  Dakwaan Dinilai Tidak Konsisten, Acip Pertanyakan UU Tipikor yang Tak Diterapkan Utuh

Terpidana INS sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun, denda sebesar Rp 200.000.000, subsider 4 bulan penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 39.901.925.278,02, subsider 5 tahun penjara.

Putusan ini berdasarkan Keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 40/Pid.Sus.TPK/2015/PN.MTR tanggal 16 Maret 2016, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 01/Pid.Sus/2016/PT.MTR tanggal 1 Juni 2016, serta Putusan Mahkamah Agung RI (Kasasi) Nomor: 1975 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 November 2016, dan Putusan Mahkamah Agung RI (PK) Nomor: 35 K/Pid.Sus/2019 tanggal 6 Mei 2019.

BACA JUGA :  ASISI Nusantara DPD Banten Gelar Musda

“Dalam proses eksekusi putusan perkara korupsi ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Direktorat UHLBEE berhasil melacak dan menelusuri aset milik terpidana INS berupa tanah seluas 4.361 m² yang terletak di Desa Sukasejati, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi. Tanah tersebut telah dikonfirmasi sebagai milik terpidana INS,” tutupnya.

Berita Terkait

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

BERITA TERBARU

Sport

Gratis! The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 09:14 WIB

Pendidikan

Sumbawa Barat Juara Fahmil Putra MTQ XXXI NTB

Senin, 15 Jun 2026 - 08:02 WIB