Rugikan Negara 39 Miliar, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Sita Aset Terpidana

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bekerja sama dengan Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengambil langkah penting dalam menangani kasus Tindak Pidana Korupsi terkait pembangunan terminal penumpang dan fasilitas penunjang Bandara Internasional Lombok pada tahun 2008 hingga 2010.

Kasus ini melibatkan terpidana INS, yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 39 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, S.H., M.H., menyatakan bahwa pada tanggal 27 Februari 2025, telah dilakukan pemasangan plang sita eksekusi atas 1 (satu) bidang tanah milik terpidana INS yang terletak di Desa Sukasejati, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA :  Polsek Kawasan Mandalika Tingkatkan Giat Patroli Malam

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengoptimalkan penyelesaian kewajiban pembayaran uang pengganti oleh terpidana INS,” ujarnya. (27/2/25).

BACA JUGA :  Raih Rekor MURI, Bupati Pathul Apresiasi Penulis Buku Judul Dende Mandalik

Terpidana INS sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun, denda sebesar Rp 200.000.000, subsider 4 bulan penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 39.901.925.278,02, subsider 5 tahun penjara.

Putusan ini berdasarkan Keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 40/Pid.Sus.TPK/2015/PN.MTR tanggal 16 Maret 2016, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 01/Pid.Sus/2016/PT.MTR tanggal 1 Juni 2016, serta Putusan Mahkamah Agung RI (Kasasi) Nomor: 1975 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 November 2016, dan Putusan Mahkamah Agung RI (PK) Nomor: 35 K/Pid.Sus/2019 tanggal 6 Mei 2019.

BACA JUGA :  Pengadaan Logistik Pilkades Serentak 2026 Kini Dikelola Panitia Desa

“Dalam proses eksekusi putusan perkara korupsi ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Direktorat UHLBEE berhasil melacak dan menelusuri aset milik terpidana INS berupa tanah seluas 4.361 m² yang terletak di Desa Sukasejati, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi. Tanah tersebut telah dikonfirmasi sebagai milik terpidana INS,” tutupnya.

Berita Terkait

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

BERITA TERBARU