Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah dalam Pembelian Gabah, Kasta NTB Minta Pengawasan Ketat

Sabtu, 5 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kasta NTB apresiasi kebijakan standarisasi harga pembelian gabah oleh pemerintah melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025, yang menetapkan harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram.

Pembina Kasta NTB, Lalu Wink Haris, (4/4/25) mengatakan kebijakan ini bertujuan melindungi kesejahteraan petani, mendorong produktivitas, serta mendukung swasembada pangan nasional.

“Namun, di balik niat baik pemerintah tersebut, tersimpan potensi kerugian negara yang sangat besar dalam proses pembelian, pengolahan, hingga distribusi gabah oleh Perum Bulog dan mitra-mitranya,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA :  Dubes Iqbal: Indonesia Dukung Afrika Selatan Lakukan Upaya Hukum Akibat Genosida Israel di Gaza

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Wink Haris, dugaan praktik kecurangan terjadi pada tahap pengangkutan, pengeringan, penggilingan, hingga penyerahan beras ke gudang Bulog.

Beberapa indikasi penyimpangan yang diduga dilakukan oleh mitra Bulog meliputi:

1. Pengurangan Rendemen Beras – Mitra Bulog dilaporkan menetapkan rendemen beras pada angka 52-55, jauh di bawah standar yang seharusnya.

2. Mark-Up Biaya Produksi – Terdapat ketidakwajaran dalam biaya yang dibebankan kepada negara, dengan rincian sebagai berikut:

– Biaya angkut: Rp20.000 per kwintal

– Biaya pengeringan: Rp30.000 per kwintal

– Biaya penggilingan: Rp30.000 per kwintal

BACA JUGA :  Diduga Tidak Mengantongi Izin, Kasta NTB Desak Pemda Lombok Barat Tutup Salah Satu Villa di Batu Layar

– Biaya pengantaran: Rp15.000 per kwintal

– Total biaya produksi per kwintal: Rp745.000

“Dengan biaya setinggi itu, harga beras seharusnya mencapai Rp14.000 per kilogram, sementara harga jual resmi Bapanas hanya Rp12.500–Rp15.500 per kilogram (berdasarkan SK Bapanas No. 2 Tahun 2025),” jelasnya.

3. Minimnya Pengawasan Bulog – Proses produksi di gudang mitra Bulog diduga tidak diawasi secara ketat oleh Bulog sendiri, membuka peluang manipulasi volume dan kualitas beras yang diserahkan.

Dia mengatakan, jika mengacu pada target pembelian gabah nasional sebesar 3 juta ton dalam periode Februari–April 2025, penyimpangan dalam biaya produksi dan rendemen beras berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.

BACA JUGA :  Opsi Penerbangan Dari dan Menuju Kuala Lumpur Bertambah di Bandara Lombok

“Kebijakan harga gabah yang pro-petani harus diimbangi dengan pengawasan ekstra ketat dari pemerintah, Bulog, dan aparat penegak hukum (TNI-Polri). Tanpa pengawasan yang efektif, kebocoran anggaran dan praktik korupsi oleh oknum nakal akan terus merugikan negara dan menggagalkan upaya pemerintah dalam menjaga stok pangan nasional,” papar Wink Haris.

Kasta NTB mendesak semua pihak terkait, termasuk BPK, BPKP, dan KPK, untuk segera melakukan audit dan investigasi guna mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.

Berita Terkait

Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat
KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati
Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata
Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa
Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!
Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan
Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Berita ini 294 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:55 WIB

KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:06 WIB

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa

Senin, 20 Juli 2026 - 21:58 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

BERITA TERBARU