NESIANEWS.COM – Kasta NTB apresiasi kebijakan standarisasi harga pembelian gabah oleh pemerintah melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025, yang menetapkan harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram.
Pembina Kasta NTB, Lalu Wink Haris, (4/4/25) mengatakan kebijakan ini bertujuan melindungi kesejahteraan petani, mendorong produktivitas, serta mendukung swasembada pangan nasional.
“Namun, di balik niat baik pemerintah tersebut, tersimpan potensi kerugian negara yang sangat besar dalam proses pembelian, pengolahan, hingga distribusi gabah oleh Perum Bulog dan mitra-mitranya,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Wink Haris, dugaan praktik kecurangan terjadi pada tahap pengangkutan, pengeringan, penggilingan, hingga penyerahan beras ke gudang Bulog.
Beberapa indikasi penyimpangan yang diduga dilakukan oleh mitra Bulog meliputi:
1. Pengurangan Rendemen Beras – Mitra Bulog dilaporkan menetapkan rendemen beras pada angka 52-55, jauh di bawah standar yang seharusnya.
2. Mark-Up Biaya Produksi – Terdapat ketidakwajaran dalam biaya yang dibebankan kepada negara, dengan rincian sebagai berikut:
– Biaya angkut: Rp20.000 per kwintal
– Biaya pengeringan: Rp30.000 per kwintal
– Biaya penggilingan: Rp30.000 per kwintal
– Biaya pengantaran: Rp15.000 per kwintal
– Total biaya produksi per kwintal: Rp745.000
“Dengan biaya setinggi itu, harga beras seharusnya mencapai Rp14.000 per kilogram, sementara harga jual resmi Bapanas hanya Rp12.500–Rp15.500 per kilogram (berdasarkan SK Bapanas No. 2 Tahun 2025),” jelasnya.
3. Minimnya Pengawasan Bulog – Proses produksi di gudang mitra Bulog diduga tidak diawasi secara ketat oleh Bulog sendiri, membuka peluang manipulasi volume dan kualitas beras yang diserahkan.
Dia mengatakan, jika mengacu pada target pembelian gabah nasional sebesar 3 juta ton dalam periode Februari–April 2025, penyimpangan dalam biaya produksi dan rendemen beras berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
“Kebijakan harga gabah yang pro-petani harus diimbangi dengan pengawasan ekstra ketat dari pemerintah, Bulog, dan aparat penegak hukum (TNI-Polri). Tanpa pengawasan yang efektif, kebocoran anggaran dan praktik korupsi oleh oknum nakal akan terus merugikan negara dan menggagalkan upaya pemerintah dalam menjaga stok pangan nasional,” papar Wink Haris.
Kasta NTB mendesak semua pihak terkait, termasuk BPK, BPKP, dan KPK, untuk segera melakukan audit dan investigasi guna mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.
































