Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah dalam Pembelian Gabah, Kasta NTB Minta Pengawasan Ketat

Sabtu, 5 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kasta NTB apresiasi kebijakan standarisasi harga pembelian gabah oleh pemerintah melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025, yang menetapkan harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram.

Pembina Kasta NTB, Lalu Wink Haris, (4/4/25) mengatakan kebijakan ini bertujuan melindungi kesejahteraan petani, mendorong produktivitas, serta mendukung swasembada pangan nasional.

“Namun, di balik niat baik pemerintah tersebut, tersimpan potensi kerugian negara yang sangat besar dalam proses pembelian, pengolahan, hingga distribusi gabah oleh Perum Bulog dan mitra-mitranya,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Kasi Propam Polres Sumbawa Barat Gelar Gaktiblin

Lanjut Wink Haris, dugaan praktik kecurangan terjadi pada tahap pengangkutan, pengeringan, penggilingan, hingga penyerahan beras ke gudang Bulog.

Beberapa indikasi penyimpangan yang diduga dilakukan oleh mitra Bulog meliputi:

1. Pengurangan Rendemen Beras – Mitra Bulog dilaporkan menetapkan rendemen beras pada angka 52-55, jauh di bawah standar yang seharusnya.

2. Mark-Up Biaya Produksi – Terdapat ketidakwajaran dalam biaya yang dibebankan kepada negara, dengan rincian sebagai berikut:

– Biaya angkut: Rp20.000 per kwintal

– Biaya pengeringan: Rp30.000 per kwintal

– Biaya penggilingan: Rp30.000 per kwintal

BACA JUGA :  KMHDI Mengajar, Program Atasi Kurang Meratanya Pendidik Agama Hindu di Dompu

– Biaya pengantaran: Rp15.000 per kwintal

– Total biaya produksi per kwintal: Rp745.000

“Dengan biaya setinggi itu, harga beras seharusnya mencapai Rp14.000 per kilogram, sementara harga jual resmi Bapanas hanya Rp12.500–Rp15.500 per kilogram (berdasarkan SK Bapanas No. 2 Tahun 2025),” jelasnya.

3. Minimnya Pengawasan Bulog – Proses produksi di gudang mitra Bulog diduga tidak diawasi secara ketat oleh Bulog sendiri, membuka peluang manipulasi volume dan kualitas beras yang diserahkan.

Dia mengatakan, jika mengacu pada target pembelian gabah nasional sebesar 3 juta ton dalam periode Februari–April 2025, penyimpangan dalam biaya produksi dan rendemen beras berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.

BACA JUGA :  Untuk Menciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Polsek Ambalawi Laksanakan Patroli Cipkon KRYD

“Kebijakan harga gabah yang pro-petani harus diimbangi dengan pengawasan ekstra ketat dari pemerintah, Bulog, dan aparat penegak hukum (TNI-Polri). Tanpa pengawasan yang efektif, kebocoran anggaran dan praktik korupsi oleh oknum nakal akan terus merugikan negara dan menggagalkan upaya pemerintah dalam menjaga stok pangan nasional,” papar Wink Haris.

Kasta NTB mendesak semua pihak terkait, termasuk BPK, BPKP, dan KPK, untuk segera melakukan audit dan investigasi guna mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.

Berita Terkait

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Berita ini 290 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

BERITA TERBARU