Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah dalam Pembelian Gabah, Kasta NTB Minta Pengawasan Ketat

Sabtu, 5 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kasta NTB apresiasi kebijakan standarisasi harga pembelian gabah oleh pemerintah melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025, yang menetapkan harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram.

Pembina Kasta NTB, Lalu Wink Haris, (4/4/25) mengatakan kebijakan ini bertujuan melindungi kesejahteraan petani, mendorong produktivitas, serta mendukung swasembada pangan nasional.

“Namun, di balik niat baik pemerintah tersebut, tersimpan potensi kerugian negara yang sangat besar dalam proses pembelian, pengolahan, hingga distribusi gabah oleh Perum Bulog dan mitra-mitranya,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA :  Ganjar Pranowo Respons Sindiran Anies Baswedan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Wink Haris, dugaan praktik kecurangan terjadi pada tahap pengangkutan, pengeringan, penggilingan, hingga penyerahan beras ke gudang Bulog.

Beberapa indikasi penyimpangan yang diduga dilakukan oleh mitra Bulog meliputi:

1. Pengurangan Rendemen Beras – Mitra Bulog dilaporkan menetapkan rendemen beras pada angka 52-55, jauh di bawah standar yang seharusnya.

2. Mark-Up Biaya Produksi – Terdapat ketidakwajaran dalam biaya yang dibebankan kepada negara, dengan rincian sebagai berikut:

– Biaya angkut: Rp20.000 per kwintal

– Biaya pengeringan: Rp30.000 per kwintal

– Biaya penggilingan: Rp30.000 per kwintal

BACA JUGA :  Ketua ICMI: Indonesia Perlu Bangun Pola Pikir Optimisme

– Biaya pengantaran: Rp15.000 per kwintal

– Total biaya produksi per kwintal: Rp745.000

“Dengan biaya setinggi itu, harga beras seharusnya mencapai Rp14.000 per kilogram, sementara harga jual resmi Bapanas hanya Rp12.500–Rp15.500 per kilogram (berdasarkan SK Bapanas No. 2 Tahun 2025),” jelasnya.

3. Minimnya Pengawasan Bulog – Proses produksi di gudang mitra Bulog diduga tidak diawasi secara ketat oleh Bulog sendiri, membuka peluang manipulasi volume dan kualitas beras yang diserahkan.

Dia mengatakan, jika mengacu pada target pembelian gabah nasional sebesar 3 juta ton dalam periode Februari–April 2025, penyimpangan dalam biaya produksi dan rendemen beras berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.

BACA JUGA :  Diskominfo Lombok Tengah Tingkatkan Pengamanan Ruang Siber Kolaborasi dengan BSSN

“Kebijakan harga gabah yang pro-petani harus diimbangi dengan pengawasan ekstra ketat dari pemerintah, Bulog, dan aparat penegak hukum (TNI-Polri). Tanpa pengawasan yang efektif, kebocoran anggaran dan praktik korupsi oleh oknum nakal akan terus merugikan negara dan menggagalkan upaya pemerintah dalam menjaga stok pangan nasional,” papar Wink Haris.

Kasta NTB mendesak semua pihak terkait, termasuk BPK, BPKP, dan KPK, untuk segera melakukan audit dan investigasi guna mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.

Berita Terkait

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB
Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong
Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Berita ini 303 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:22 WIB

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB

Senin, 21 September 2026 - 16:16 WIB

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

BERITA TERBARU

Teknologi

ITDC Raih The Eighth BUMN Brand Equity Awards 2026

Rabu, 30 Sep 2026 - 05:09 WIB