Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Ratusan Kilo Gram Sabu - NESIANEWS.COM

Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Ratusan Kilo Gram Sabu

- Wartawan

Rabu, 24 Mei 2023 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan sebanyak ratusan kilogram barang bukti sabu dan ganja hasil ungkap selama tiga bulan terakhir senilai 409 Milyar rupiah.

Total sebanyak 7 tersangka telah ditahan dari lima kasus yang berbeda.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan cara menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat periode bulan Februari hingga Mei 2023,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers, Rabu 24 Mei 2023.

BACA JUGA :  Ternyata Begini Modus Nipu CTKI, Ada Yang Bikin LPK, Ada Yang Berperan Jadi Agen PJTKI

Syahduddi merinci, kasus pertama diungkap di wilayah Aceh, dengan total barang bukti 266 paket sabu seberat 266 kilogram. Kedua, di wilayah Kalimantan Timur dengan barang bukti 2 paket teh cina berisikan sabu 2 kilogram.

Selanjutnya, pengungkapan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan barang bukti 19 paket sabu seberat 3,6 kilogram. Keempat, pengungkapan di wilayah Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti yang disita yakni 10 paket sabu seberat 950 gram.

BACA JUGA :  Tim Resmob Satreskrim Polres Lombok Tengah Amankan Satu Terduga Jambret

Terakhir, di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur dengan barang bukti 6 paket ganja seberat 2,2 kilogram.

“Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 272 kilogram sabu, dan 2,2 kilogram ganja setara dengan 409 milyar,” ujarnya.

Syahduddi menjelaskan, modus kasus pertama yang dilakukan tersangka yakni memasukkan barang bukti narkoba ke dalam jaring ikan dan diangkut oleh mobil drum truk. Sedangkan modus kasus kedua barang bukti narkoba dimasukan ke dalam jok motor.

BACA JUGA :  Gerak Cepat, Polres Sumbawa Evakuasi Terduga Pelaku Pencurian Bawang Di Lopok

“Modus kasus ketiga, keempat dan kelima barang bukti narkoba ditaruh dan disimpan di dalam rumah,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), sub pasal 111 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Berita Terkait

Polsek Praya Timur Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Gerak Cepat, Polres Sumbawa Evakuasi Terduga Pelaku Pencurian Bawang Di Lopok
Modus Pura-pura Bantu Korban Kecelakaan, Dua Pencuri Diringkus Tim Reskrim Polres Lobar
Jajaran Polres Sumbawa Barat Berhasil Menggagalkan 27 Gram Narkotika Jenis Sabu Siap Edar
Konfrensi Pers Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap 6 Ton Pupuk Subsidi Antar Pulau 
Pemilik 6 Ton Pupuk Bersubsidi Ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat
Polres Sumbawa Barat Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pupuk Subsidi Lintas Pulau
Bupati Lombok Tengah, Dukung APH Usut FEC
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 September 2023 - 15:07 WIB

Kapolsek Maluk Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Di Binnaul Ummah

Minggu, 24 September 2023 - 09:35 WIB

Kapolda NTB Resmikan Rumah Terpadu di Desa Kediri Selatan Lobar

Sabtu, 23 September 2023 - 11:13 WIB

Sat Binmas Dan Bhabinkamtibmas Polres KSB, Dapatkan Arahan Serta Pelatihan Dari Direktorat Binmas Polda NTB.

Jumat, 22 September 2023 - 16:26 WIB

Polres Loteng Gelar Maulid Nabi Besar Muhammad SAW

Jumat, 22 September 2023 - 13:04 WIB

Jonggat Jurnalis Family Wujudkan Keinginan Ibu Minasih Untuk Memiliki Rumah Layak Huni

Rabu, 20 September 2023 - 05:31 WIB

Musim Kemarau Polres Sumbawa Barat Berikan DIASIH dan Beberapa Himbauan Karhutla

Senin, 18 September 2023 - 21:47 WIB

Antusias Warga, Sambut Kedatangan Dit Samapta Polda NTB

Minggu, 17 September 2023 - 06:08 WIB

GIB Bersama Pemerintah Desa Perina Gelar Konser Amal Untuk Menyantuni Anak Yatim/Piatu Dan Yang Berhak

BERITA TERBARU