Pj. Gubernur NTB  Diduga melanggar Undang-Undang, Kasta NTB minta Batalkan Mutasi tanggal 22 Maret 2024

- Wartawan

Senin, 1 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Mutasi Pejabat Administrator,  Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional yang dilakukan Pj. Gubernur NTB pada tanggal 22 Maret 2024, telah memantik keributan publik yang seharusnya tidak perlu terjadi kalau Pj. Gubernur tidak terlalu mengedepankan subyektifitas dan ego pribadi dengan memaksakan harus ada mutasi.

Lalu Wink Haris Presiden LSM Kasta NTB kepada Nesianews.com (1/4/24) mengatakan, adanya pejabat yang dibebas tugaskan dari jabatannya tanpa alasan yang jelas dan bahkan tanpa melalui proses pemeriksaan apakah pejabat tersebut melakukan pelanggaran disiplin atau pelanggaran hukum.

Lanjut Lalu Wink, karena mutasi tersebut  sesungguhnya melanggar ketentuan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, yang di dalamnya ditegaskan hal-hal berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada ayat (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Dan pada ayat (4) dipertegas bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau penjabat Bupati/Wali Kota.

Selanjutnya pada ayat (5) dijelaskan pula bahwa Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubemur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon Oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Dan pada ayat (6)  dijelaskan bahwa ada Sanksi bagi kepala daerah yang melanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu salah satu yang menyebabkan seorang kepala daerah apakah Kepala Daerah depinitif maupun PLT, PJS maupun PJ untuk dapat diberhentikan adalah, apabila kepala daerah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Karenanya maka kami minta Menteri Dalam Negeri harus tegas, apabila Pj. Gubernur NTB tidak membatalkan mutasi yang sudah dilakukan maka Pj. Gubernur NTB harus diberhentikan karena sudah jelas melanggar ketentuan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” tegas Lalu Wink.

BACA JUGA :  Polres Loteng Himbau Masyarakat Tetap Jaga Kamtibmas Pasca Pemilu 2024 

Lalu Wink juga menyampaikan, andai pun benar sesuai informasi yang kami dapatkan dari orang dalam di Badan Kepegawaian Provinsi NTB, bahwa Pj. Gubernur NTB mendapatkan Persetujuan untuk melakukan mutasi, tetap saja terjadi pelanggaran karena surat persetujuan tersebut telah menjadi kadaluarsa dan bertentangan pelaksanaannya oleh Pj. Gubernur NTB setelah tanggal 22 Maret 2024.

BACA JUGA :  Demo di Kejari, Aktivis Minta Kadis Perindag Mataram Diperiksa

Sehingga Surat persetujuan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar yang dipakai Mutasi Oleh Pj. Gubernur berdasarkan Surat Plh. Direktur Jenderal otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.2.2.0/ 1903/OTDA, tanggal 8 Maret 2024, prihal Persetujuan Pengangkatan, Pelantikan, Pengukuhan, dan Pemberhentian Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Maka mutasi dan pelantikan Pejabat yang dilakukan oleh Pj. Gubernur otomatis harus dibatalkan karena surat persetujuan tertanggal 8 maret 2023 ini dengan sendirinya tidak berlaku,” ujarnya.

Setelah keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tersebut di atas, bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024 yang dikuatkan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ, tanggal 29 Maret 2024 prihal Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah yang melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.

BACA JUGA :  CBA Soroti Proyek Water Tank Yang Mangkrak

“Persetujuan yang dikeluarkan oleh PLH. Direktur Jenderal Otonomi Daerah menjadi Kadaluarsa dan tidak dapat dikatakan atau tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan mutasi,” kata presiden Kasta NTB Lalu Wink Haris.

Lanjutnya, Pj. Gubernur NTB sebaiknya memahami bahwa jabatannya sebagai Pj. adalah penugasan oleh pemerintah pusat sehingga seharusnya tidak perlu memperlihatkan diri sebagai pejabat yang memiliki kekuasaan tanpa batas, khusunya dalam hal mutasi yang telah dilakukan, akui saja bahwa telah salah melakukan mutasi setelah tanggal 22 maret 2024 dan segera perbaiki,  karena beberapa kepala Daerah depinitif saja sudah membatalkan mutasi yang sudah mereka lakukan di atas tanggal 22 Maret 2024, karena memahami aturan sebagaimana pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan juga tertuang dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

“Sebagai pejabat publik yang mendapat penugasan dari Pemerintah Pusat maka Pj. Gubernur NTB harus legowo mengakui salah dan segera membatalkan mutasi tersebut,” tegas presiden Kasta NTB itu.

Berita Terkait

Tanggapi Ditreskrimum Polda NTB, Pelapor Dugagaan Ijazah Palsu: Integritas Dir Patut Dipertanyakan!
BRI Kanca Pondok Gede MoU dengan PT Tekno Intergrasi Solusindo
Diduga Tak Memiliki Izin Lengkap, LSM AMANAT Laporkan PT USI ke Polda NTB
Kasta NTB Pertanyakan Urgensi dan Motif Dibalik Surat Edaran Bupati KLU Nomor 188.64 Tahun 2024
Hakim Isrin Ditunjuk Jadi Mediator Gugatan Rp105 Miliar Fihirudin
Dugaan Permainan Elit Pemerintah, 3 Gili di KLU Krisis Air Bersih
PJ Gubernur Hadiri Acara Politik, Kasta NTB Geruduk Bawaslu. Ada apa ??
Merugikan Petani ?, 1000 Ton Beras Impor Masuk Sumbawa dan KSB

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 08:14 WIB

Tanggapi Ditreskrimum Polda NTB, Pelapor Dugagaan Ijazah Palsu: Integritas Dir Patut Dipertanyakan!

Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:22 WIB

BRI Kanca Pondok Gede MoU dengan PT Tekno Intergrasi Solusindo

Jumat, 28 Juni 2024 - 14:06 WIB

Diduga Tak Memiliki Izin Lengkap, LSM AMANAT Laporkan PT USI ke Polda NTB

Senin, 24 Juni 2024 - 15:00 WIB

Kasta NTB Pertanyakan Urgensi dan Motif Dibalik Surat Edaran Bupati KLU Nomor 188.64 Tahun 2024

Kamis, 20 Juni 2024 - 12:40 WIB

Hakim Isrin Ditunjuk Jadi Mediator Gugatan Rp105 Miliar Fihirudin

Jumat, 14 Juni 2024 - 05:27 WIB

Dugaan Permainan Elit Pemerintah, 3 Gili di KLU Krisis Air Bersih

Selasa, 23 April 2024 - 16:59 WIB

PJ Gubernur Hadiri Acara Politik, Kasta NTB Geruduk Bawaslu. Ada apa ??

Jumat, 5 April 2024 - 04:11 WIB

Merugikan Petani ?, 1000 Ton Beras Impor Masuk Sumbawa dan KSB

BERITA TERBARU

Peristiwa

Terduga Pembuat Ijazah Palsu di Penangsak Pratim di Laporkan

Jumat, 13 Sep 2024 - 10:59 WIB