Kemenag Cabut Sertifikat Halal Wine Nabidz - NESIANEWS.COM

Kemenag Cabut Sertifikat Halal Wine Nabidz

- Wartawan

Rabu, 23 Agustus 2023 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal Wine Nabidz. Hal ini karena Kemenag menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut.Berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan bahwa pelaku usaha dan pendamping Proses Produk Halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.

“Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial ‘BY’, BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Aqil Irham, Rabu 23 Agustus 2023, dilansir dari laman Kemenag.

Kemenag juga akan melakukan sanksi terhadap pendamping PPH berinisial AS, yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Kemenag mencabut nomor registrasi oknum pendamping PPH tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Disuruh Ngepel dan Cuci Gorden Oleh Kasek, Guru di Sekolah Ini Merasa Tertekan

“Sementara atas pelanggaran yang dilakukaan oleh Pendamping PPH berinisial ‘AS’, BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH,” kata Aqil.

Aqil menyebut, sebelumnya, BPJPH telah menurunkan Tim Pengawas setelah adanya aduan serta berita viral terkait adanya klaim halal pada Wine Nabidz.

Ia menegaskan, produk dengan merk dagang Nabidz yang disertifikasi BPJPH adalah produk jus atau sari buah.Jus atau sari buah, merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha).

Ini disebabkan sari buah masuk dalam salah satu produk tidak berisiko. Berdasarkan ketentuan, hal ini selanjutnya harus diverifikasi oleh Pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk.

“Namun, berdasarkan hasil penelusuran Tim Pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan ini tidak dilakukan oleh Saudara AS selaku Pendamping PPH,” kata Aqil.

BACA JUGA :  Polres Lombok Tengah Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian Kabel PJU

Menurutnya, AS telah mengetahui bahwa proses pembuatan sari buah Nabidz melalui proses fermentasi. Semestinya, jika mengetahui hal tersebut, pendamping dapat menghentikan proses dan menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal reguler.

“Karena, kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” ujarnya.

Alih-alih menghentikan proses sertifikasi, AS malah memanipulasi data pendaftaran sertifikasi halal.”Ini jelas tidak bisa dibenarkan. Sebagai sanksinya, kami telah mencabut izin pendampingan Saudara AS,” ujar Aqil.

Sedangkan pelaku berinisial BY melakukan pelanggaran berupa pencantuman label halal pada produk yang berbeda pada sertifikat halal.

Label halal untuk produk jus buah anggur dengan sengaja dicantumkan oleh pelaku usaha pada produk wine dengan merk Nabidz. Keputusan pencabutan sertifikat halal tersebut telah diberikan kepada pelaku usaha pada 16 Agustus 2023 bersamaan dengan penandatanganan surat pernyataan terkait kesediaan menarik seluruh produk Nabidz berlabel halal dari peredaran.

BACA JUGA :  Aparat di NTB Tidak Meminta Pendapat Ahli Dari Perumus UU ITE? Potensi Penegakan Hukum Yang Ugal-Ugalan

“Jika pelaku usaha masih ingin melakukan penjualan produknya tersebut maka sesuai ketentuan wajib mencantumkan keterangan tidak halal di produknya. Juga mencantumkan kadar alkoholnya berapa persen,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Aqil mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Ini sangat penting untuk kita tegaskan mengingat sertifikat halal bukanlah sekedar status administratif semata, melainkan sebagai standar yang harus diterapkan secara kontinyu, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara konsisten,” jelasnya.

Berita Terkait

Langka dan Tingginya Harga Beras, LSM di NTB Minta Gudang Disidak!
Disuruh Ngepel dan Cuci Gorden Oleh Kasek, Guru di Sekolah Ini Merasa Tertekan
Sahala Pegawai PT Dinamika Adira Multi Finance Yang Diduga Di-PHK Sepihak
Diduga Langgar Aturan PT.DTL Somasi BP Batam !
PSI Akan Tentang Bila Pemilu Dilakukan Secara Proporsional Tertutup
Kecurangan Tahapan Pemilu 2024 Turunkan Kualitas Demokrasi
100 Surat Kuasa Dipegang Tim Advokasi Korban Melesaknya Depo Pertamina di Jakarta
Ganjar Pranowo Respons Sindiran Anies Baswedan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 September 2023 - 15:07 WIB

Kapolsek Maluk Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Di Binnaul Ummah

Minggu, 24 September 2023 - 09:35 WIB

Kapolda NTB Resmikan Rumah Terpadu di Desa Kediri Selatan Lobar

Sabtu, 23 September 2023 - 11:13 WIB

Sat Binmas Dan Bhabinkamtibmas Polres KSB, Dapatkan Arahan Serta Pelatihan Dari Direktorat Binmas Polda NTB.

Jumat, 22 September 2023 - 16:26 WIB

Polres Loteng Gelar Maulid Nabi Besar Muhammad SAW

Jumat, 22 September 2023 - 13:04 WIB

Jonggat Jurnalis Family Wujudkan Keinginan Ibu Minasih Untuk Memiliki Rumah Layak Huni

Rabu, 20 September 2023 - 05:31 WIB

Musim Kemarau Polres Sumbawa Barat Berikan DIASIH dan Beberapa Himbauan Karhutla

Senin, 18 September 2023 - 21:47 WIB

Antusias Warga, Sambut Kedatangan Dit Samapta Polda NTB

Minggu, 17 September 2023 - 06:08 WIB

GIB Bersama Pemerintah Desa Perina Gelar Konser Amal Untuk Menyantuni Anak Yatim/Piatu Dan Yang Berhak

BERITA TERBARU