NESIANEWS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal Wine Nabidz. Hal ini karena Kemenag menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut.Berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan bahwa pelaku usaha dan pendamping Proses Produk Halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.
“Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial ‘BY’, BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Aqil Irham, Rabu 23 Agustus 2023, dilansir dari laman Kemenag.
Kemenag juga akan melakukan sanksi terhadap pendamping PPH berinisial AS, yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Kemenag mencabut nomor registrasi oknum pendamping PPH tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sementara atas pelanggaran yang dilakukaan oleh Pendamping PPH berinisial ‘AS’, BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH,” kata Aqil.
Aqil menyebut, sebelumnya, BPJPH telah menurunkan Tim Pengawas setelah adanya aduan serta berita viral terkait adanya klaim halal pada Wine Nabidz.
Ia menegaskan, produk dengan merk dagang Nabidz yang disertifikasi BPJPH adalah produk jus atau sari buah.Jus atau sari buah, merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha).
Ini disebabkan sari buah masuk dalam salah satu produk tidak berisiko. Berdasarkan ketentuan, hal ini selanjutnya harus diverifikasi oleh Pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk.
“Namun, berdasarkan hasil penelusuran Tim Pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan ini tidak dilakukan oleh Saudara AS selaku Pendamping PPH,” kata Aqil.
Menurutnya, AS telah mengetahui bahwa proses pembuatan sari buah Nabidz melalui proses fermentasi. Semestinya, jika mengetahui hal tersebut, pendamping dapat menghentikan proses dan menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal reguler.
“Karena, kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” ujarnya.
Alih-alih menghentikan proses sertifikasi, AS malah memanipulasi data pendaftaran sertifikasi halal.”Ini jelas tidak bisa dibenarkan. Sebagai sanksinya, kami telah mencabut izin pendampingan Saudara AS,” ujar Aqil.
Sedangkan pelaku berinisial BY melakukan pelanggaran berupa pencantuman label halal pada produk yang berbeda pada sertifikat halal.
Label halal untuk produk jus buah anggur dengan sengaja dicantumkan oleh pelaku usaha pada produk wine dengan merk Nabidz. Keputusan pencabutan sertifikat halal tersebut telah diberikan kepada pelaku usaha pada 16 Agustus 2023 bersamaan dengan penandatanganan surat pernyataan terkait kesediaan menarik seluruh produk Nabidz berlabel halal dari peredaran.
“Jika pelaku usaha masih ingin melakukan penjualan produknya tersebut maka sesuai ketentuan wajib mencantumkan keterangan tidak halal di produknya. Juga mencantumkan kadar alkoholnya berapa persen,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Aqil mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Ini sangat penting untuk kita tegaskan mengingat sertifikat halal bukanlah sekedar status administratif semata, melainkan sebagai standar yang harus diterapkan secara kontinyu, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara konsisten,” jelasnya.