Petani Tembakau di NTB Menjerit, KASTA NTB Desak Intervensi Pemerintah Daerah

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Menjelang musim panen raya tembakau di Nusa Tenggara Barat (NTB), petani kembali dihadapkan pada persoalan harga pembelian hasil produksi oleh perusahaan-perusahaan yang masih di bawah harga ideal.

Supardin Yasin, Ketua Kasta NTB DPC Praya Timur yang juga merupakan salah seorang petani tembakau, mengeluhkan harga pembelian tembakau tahun ini.

BACA JUGA :  Danlanal Bintan Turut Serta Sambut Kedatangan Wakil Presiden RI

“Harga pembelian ideal seharusnya berada pada kisaran Rp30.000–Rp60.000 per kilogram. Namun, faktanya, tembakau petani hanya dibeli dengan harga Rp40.000–Rp42.000 untuk kelas A dan B,” keluhnya, (19/8/25).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia meminta intervensi pemerintah daerah untuk menekan perusahaan-perusahaan tembakau di Pulau Lombok agar membeli hasil olahan petani dengan harga yang wajar.

BACA JUGA :  Pertama di Dunia, ITDC dan PT Pertamina Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery

“Pemerintah jangan hanya gesit mengatur anggaran DBHCHT yang bersumber dari keringat para petani, tetapi apatis ketika petani menjerit karena harga jual produk mereka di bawah standar ideal,” tegas Supardin.

Menurutnya, perusahaan menggunakan modus mematok harga pembelian rendah untuk memaksa petani menjual tembakau ke tengkulak, yang diduga merupakan bagian dari perusahaan itu sendiri.

BACA JUGA :  Kasta NTB BKU Datangi PUPR Sampaikan Langsung Terkait Jalan Rusak di Karang Sidemen

“Kami butuh kehadiran pemerintah untuk memfasilitasi dialog antara petani tembakau dan pengusaha pemilik gudang tembakau,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika kondisi ini terus dibiarkan, petani tembakau Lombok dipastikan akan menderita kerugian besar pada musim tanam tahun ini.

“Ini akibat ketidakmampuan menyesuaikan biaya produksi dengan hasil penjualan,” cetus Supardin. (Der)

Berita Terkait

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

BERITA TERBARU

Sport

Gratis! The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 09:14 WIB