Petani Tembakau di NTB Menjerit, KASTA NTB Desak Intervensi Pemerintah Daerah

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Menjelang musim panen raya tembakau di Nusa Tenggara Barat (NTB), petani kembali dihadapkan pada persoalan harga pembelian hasil produksi oleh perusahaan-perusahaan yang masih di bawah harga ideal.

Supardin Yasin, Ketua Kasta NTB DPC Praya Timur yang juga merupakan salah seorang petani tembakau, mengeluhkan harga pembelian tembakau tahun ini.

BACA JUGA :  Kontraktor Klarifikasi Pertemuan Soal Utang, Sebut Tidak Ada Rencana Aksi

“Harga pembelian ideal seharusnya berada pada kisaran Rp30.000–Rp60.000 per kilogram. Namun, faktanya, tembakau petani hanya dibeli dengan harga Rp40.000–Rp42.000 untuk kelas A dan B,” keluhnya, (19/8/25).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia meminta intervensi pemerintah daerah untuk menekan perusahaan-perusahaan tembakau di Pulau Lombok agar membeli hasil olahan petani dengan harga yang wajar.

BACA JUGA :  Tingkatkan Fasilitas dan Keselamatan Pengguna Angkutan Umum, Jasa Raharja Hibahkan Satu Unit Halte ke Pemkot Batam

“Pemerintah jangan hanya gesit mengatur anggaran DBHCHT yang bersumber dari keringat para petani, tetapi apatis ketika petani menjerit karena harga jual produk mereka di bawah standar ideal,” tegas Supardin.

Menurutnya, perusahaan menggunakan modus mematok harga pembelian rendah untuk memaksa petani menjual tembakau ke tengkulak, yang diduga merupakan bagian dari perusahaan itu sendiri.

BACA JUGA :  Direktur Utama MGPA Raih Penghargaan FIM Asia General Assembly & Award Night 2024

“Kami butuh kehadiran pemerintah untuk memfasilitasi dialog antara petani tembakau dan pengusaha pemilik gudang tembakau,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika kondisi ini terus dibiarkan, petani tembakau Lombok dipastikan akan menderita kerugian besar pada musim tanam tahun ini.

“Ini akibat ketidakmampuan menyesuaikan biaya produksi dengan hasil penjualan,” cetus Supardin. (Der)

Berita Terkait

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin
Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD
Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa
Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng
Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta
DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB
Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani
Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:00 WIB

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD

Selasa, 28 April 2026 - 14:48 WIB

Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa

Selasa, 28 April 2026 - 06:42 WIB

Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng

Sabtu, 25 April 2026 - 07:04 WIB

Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta

Jumat, 24 April 2026 - 16:51 WIB

DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB

Kamis, 23 April 2026 - 20:02 WIB

Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani

Selasa, 21 April 2026 - 20:21 WIB

Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak

BERITA TERBARU