Pegawai RS Mandalika Akhirnya Berani Bicara, Mereka Diduga Tak Diberi Jaspel

Jumat, 6 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Manajemen Rumah Sakit (RS) Mandalika dibawah kepemimpinan dr. Oxy Tjahjo Wahjuni kembali mendapat sorotan. Kali ini, RS Mandalika milik Pemprov NTB ini diduga tidak memberikan jasa pelayanan (Jaspel) kepada seluruh pegawainya.

Seluruh pegawai kontrak dan PPPK di RS Mandalika tak pernah diberikan jaspel sejak berdirinya RS hingga saat ini.

Salah satu yang mengeluhkan sikap manajemen RS Mandalika adalah X (nama samaran) yang didukung oleh puluhan pegawai lainnya untuk bersuara ke publik.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

X menyampaikan, semua pegawai mengeluhkan tidak ada jasa pelayanan (jaspel) semenjak berdirinya Rumah Sakit Mandalika hingga saat ini. Mereka hanya mengeluhkan sesama rekan kerja namun tidak berani menyampaikan langsung ke pimpinan.

Semenjak bekerja di RS Mandalika, X tidak pernah menerima jasa pelayanan RS Mandalika. Padahal Berdasarkan peraturan gubernur Nomor 51 Tahun 2024 pegawai berhak mendapatkan jasa pelayanan (jaspel) dan insentif.

BACA JUGA :  Danlantamal I : Tingkatkan Kemampuan Dalam Bertugas Sebagai Prajurit Profesional

“Tapi selama ini mereka (manajemen RS Mandalika) menyampaikan kepada karyawan. Katanya jika jasa pelayanan (jaspel) dicairkan maka tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan dipotong menjadi 40%. Kami ndak tahu dasar mereka menyampaikan seperti ini dasarnya apa, aturan di pergub juga ndak ada tercantum,” jelas X kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

“Padahal Jaspel dan TPP itu berdiri sendiri. Setidaknya kalau nggak ada Jaspel mungkin bisa diberi insentif. Tapi kenyataannya Jaspel gak ada, insentif gak ada. Apalagi THR pun tidak dapat,” sambung X.

Aturan tersebut, lanjut X, hanya disampaikan melalui lisan. Tanpa mereka (pihak management) memaparkan isi dari pergub. Bahkan x telusuri di pergub Nomer 51 2024, tidak ada aturan yang berbunyi demikian seperti yang disampaikan manajemen RS Mandalika.

BACA JUGA :  Sinergitas TNI-Polri, Polsek Praya Barat dan Koramil 1620-04 Gelar Kerja Bakti.

X menyebutkan, seluruh pegawai tak pernah diberitahu alasan dibalik tidak dibayarnya insentif jasa pelayanan padahal sudah tertera jelas dalam pergub bahwa pegawai berhak mendapatkan jasa pelayanan.

Selama ini, X hanya menerima gaji pokok tanpa menerima jasa pelayanan. X mengaku miris karena manajemen RS Mandalika tidak mencairkan jasa pelayanan kepada seluruh karyawan.

“Sepeser pun ndak ada. Sejak saya bekerja hingga saat ini ndak pernah diberikan. Capek saya dengar teman-teman hanya bisa mengeluh di belakang. Kalau mengeluh dibelakang maka ndak bakalan selesai masalah,” jelas X.

X mempertanyakan insentif jasa pelayanan tersebut dikemanakan oleh manajemen RS Mandalika. Pihaknya selalu menanyakan kepada manajemen RS Mandalika namun selalu dijanjikan tahun depan hingga kini tak kunjung direalisasikan. X berharap agar manajemen RS Mandalika dibawah kepemimpinan dr. Oxy Tjahjo Wahjuni agar bisa transparan alasan dibalik jaspel belum dicairkan.

BACA JUGA :  APDESI Dukung Prabowo-Gibran Menuju Istana Negara 2024

“Dijanjikan bertahun-tahun. Rasanya manajemen RS Mandalika sangat tertutup. Harus jelas sosialisasi dan penyalurannya seperti apa. Jangan hanya omon-omon, karena disini ada hak orang lain yang belum disalurkan,” demikian kata X.

Sementara itu, Direktur RS Mandalika, dr. Oxy Thahjo Wahyuni, Sp.EM.,FISQua dikonfirmasi via WA, seolah enggan membahas terkait persoalan tersebut, hanya me jawab singkat.

“Minta X dan kawan kawannya untuk berdiskusi dengan management , agar sama-sama kita paham bagaiamana aturannya,” katanya.

Saat wartawan meminta agar dijelaskan lebih rinci terkait aturan yang dimaksud, agar publik juga turut tercerahkan, dr. Oxy Thahjo Wahyuni hingga berita ini dimuat, belum memberikan jawaban.

Berita Terkait

Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD
Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa
Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng
Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta
DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB
Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani
Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak
Gubernur NTB Polisikan Aktivis Soal Sebar Nomor HP: Demokrasi di Titik Nadir?
Berita ini 226 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD

Selasa, 28 April 2026 - 14:48 WIB

Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa

Selasa, 28 April 2026 - 06:42 WIB

Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng

Sabtu, 25 April 2026 - 07:04 WIB

Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta

Jumat, 24 April 2026 - 16:51 WIB

DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB

Kamis, 23 April 2026 - 20:02 WIB

Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani

Selasa, 21 April 2026 - 20:21 WIB

Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak

Minggu, 19 April 2026 - 17:38 WIB

Gubernur NTB Polisikan Aktivis Soal Sebar Nomor HP: Demokrasi di Titik Nadir?

BERITA TERBARU