Pegawai RS Mandalika Akhirnya Berani Bicara, Mereka Diduga Tak Diberi Jaspel

Jumat, 6 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Manajemen Rumah Sakit (RS) Mandalika dibawah kepemimpinan dr. Oxy Tjahjo Wahjuni kembali mendapat sorotan. Kali ini, RS Mandalika milik Pemprov NTB ini diduga tidak memberikan jasa pelayanan (Jaspel) kepada seluruh pegawainya.

Seluruh pegawai kontrak dan PPPK di RS Mandalika tak pernah diberikan jaspel sejak berdirinya RS hingga saat ini.

Salah satu yang mengeluhkan sikap manajemen RS Mandalika adalah X (nama samaran) yang didukung oleh puluhan pegawai lainnya untuk bersuara ke publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

X menyampaikan, semua pegawai mengeluhkan tidak ada jasa pelayanan (jaspel) semenjak berdirinya Rumah Sakit Mandalika hingga saat ini. Mereka hanya mengeluhkan sesama rekan kerja namun tidak berani menyampaikan langsung ke pimpinan.

Semenjak bekerja di RS Mandalika, X tidak pernah menerima jasa pelayanan RS Mandalika. Padahal Berdasarkan peraturan gubernur Nomor 51 Tahun 2024 pegawai berhak mendapatkan jasa pelayanan (jaspel) dan insentif.

BACA JUGA :  Operasi Kejahatan Jalanan Polsek Cikarang Utara, Polres Metro Bekasi

“Tapi selama ini mereka (manajemen RS Mandalika) menyampaikan kepada karyawan. Katanya jika jasa pelayanan (jaspel) dicairkan maka tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan dipotong menjadi 40%. Kami ndak tahu dasar mereka menyampaikan seperti ini dasarnya apa, aturan di pergub juga ndak ada tercantum,” jelas X kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

“Padahal Jaspel dan TPP itu berdiri sendiri. Setidaknya kalau nggak ada Jaspel mungkin bisa diberi insentif. Tapi kenyataannya Jaspel gak ada, insentif gak ada. Apalagi THR pun tidak dapat,” sambung X.

Aturan tersebut, lanjut X, hanya disampaikan melalui lisan. Tanpa mereka (pihak management) memaparkan isi dari pergub. Bahkan x telusuri di pergub Nomer 51 2024, tidak ada aturan yang berbunyi demikian seperti yang disampaikan manajemen RS Mandalika.

BACA JUGA :  Perhelatan Pertama di Asia, ARRC 2024 Riders Parade & Sunset Meet Up di The Mandalika

X menyebutkan, seluruh pegawai tak pernah diberitahu alasan dibalik tidak dibayarnya insentif jasa pelayanan padahal sudah tertera jelas dalam pergub bahwa pegawai berhak mendapatkan jasa pelayanan.

Selama ini, X hanya menerima gaji pokok tanpa menerima jasa pelayanan. X mengaku miris karena manajemen RS Mandalika tidak mencairkan jasa pelayanan kepada seluruh karyawan.

“Sepeser pun ndak ada. Sejak saya bekerja hingga saat ini ndak pernah diberikan. Capek saya dengar teman-teman hanya bisa mengeluh di belakang. Kalau mengeluh dibelakang maka ndak bakalan selesai masalah,” jelas X.

X mempertanyakan insentif jasa pelayanan tersebut dikemanakan oleh manajemen RS Mandalika. Pihaknya selalu menanyakan kepada manajemen RS Mandalika namun selalu dijanjikan tahun depan hingga kini tak kunjung direalisasikan. X berharap agar manajemen RS Mandalika dibawah kepemimpinan dr. Oxy Tjahjo Wahjuni agar bisa transparan alasan dibalik jaspel belum dicairkan.

BACA JUGA :  Kasta NTB DPD Lobar Hearing di DPRD Setempat, Humas BWS Malah Ungkap Hal Yang Dinilai Bohong

“Dijanjikan bertahun-tahun. Rasanya manajemen RS Mandalika sangat tertutup. Harus jelas sosialisasi dan penyalurannya seperti apa. Jangan hanya omon-omon, karena disini ada hak orang lain yang belum disalurkan,” demikian kata X.

Sementara itu, Direktur RS Mandalika, dr. Oxy Thahjo Wahyuni, Sp.EM.,FISQua dikonfirmasi via WA, seolah enggan membahas terkait persoalan tersebut, hanya me jawab singkat.

“Minta X dan kawan kawannya untuk berdiskusi dengan management , agar sama-sama kita paham bagaiamana aturannya,” katanya.

Saat wartawan meminta agar dijelaskan lebih rinci terkait aturan yang dimaksud, agar publik juga turut tercerahkan, dr. Oxy Thahjo Wahyuni hingga berita ini dimuat, belum memberikan jawaban.

Berita Terkait

Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat
KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati
Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata
Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa
Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!
Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan
Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Berita ini 236 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:55 WIB

KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:06 WIB

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa

Senin, 20 Juli 2026 - 21:58 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

BERITA TERBARU