NESIANEWS.COM – Kuasa Hukum Sahnun Ayitna Dewi (Nunung) yakni Nurdin Dino memberikan tanggapan terhadap statement pihak Sudin yang mengatakan akan menerima tantangan adu data di BPN.
Nurdin mengatakan dirinya sudah berada di Mabes Polri. Jika pihak sudin bersiap untuk adu data, lebih baik langsung di Mabes Polri.
“Ga usah di BPN, kita di Mabes Polri aja. Saya di Mabes Polri ni. Suruh aja ke sini dia, kita ada di Mabes Polri ini,” kata Nurdin saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (22/5).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia membantah, bahwa sertifikat yang dimiliki oleh Ibu Nunung (kliennya) itu palsu seperti yang dituduhkan.
“Asli dong. Itu sudah ada Notarisnya sudah ada pernyataan Kepala BPN,” tambahnya.
Nurdin juga menanggapi pernyataan sudin yang mengatakan sudah menyiapkan hadiah uang Rp 1 miliar jika sertifikat milik Bu Nunung terbukti asli oleh BPN.
“Sekarang begini pak, Andre Yakub itu siapa ? Ibu Nunung kan dia beli sama Sudin, kan begitu bapak,” tanggapnya.
Dia kembali menegaskan jika pihak Sudin ingin adu data, pihaknya sudah siap melayani di Mabes Polri.
“Ndak usah ke BPN, ke Mabes Polri aja. Bawa dokumennya mereka, adu di sini, di Mabes Polri gitu lo. Saya sudah berada di Mabes Polri ini,” tegasnya.
Ditanya soal statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak terkait pembongkaran pagar di Bumbangku, Nurdin menjawab pengacara tidak bisa dijadikan sebagai tersangka, dan hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Advokad.
“Namanya pengacara tu mendampingi klien kan sudah ada dalam Undang-Undang Advokad itu pak nomor 18 tahun 2003, apabila seorang pengacara mendampingi kliennya di luar ataupun di dalam pengadilan, tidak bisa dipidanakan ataupun diperdatakan, kan begitu pak,” ucapnya.
Nurdin mengaku heran soal dirinya yang dijadikan tersangka.
“Lucu sekali orang-orang itu, hebat uangnya banyak tetapi kan dilaknat oleh allah semua itu. Kok saya tumben saya jadi pengacara dijadikan tersangka. Apa itu, pengerusahakan apa ? Mereka itu yang pasang pagar dilaporkan mereka tidak digubris, karena uangnya banyak, gitu. Hukum masyarakat itu lebih kuat nanti, lihat aja,” ujarnya.
Kisruh tanah sengketa antara Sahnun Ayitna Dewi dengan Sudin memasuki babak baru, Penasehat Hukum Nurdin Dino SH.MH, semakin geram karena selama mendampingi cliennya tak pernah melihat photo copy SHM atas nama Sudin apalagi orangnya.
Nurdin Dino dalam membela cliennya sehari-hari seperti melawan hantu siapa sebenarnya yang bernama Sudin, karena selama ini Ia merasa lebih banyak menghadapi oknum-oknum pejabat yang selalu berkomentar dengan pernyataan yang membingungkan diluar kapasitasnya seperti dari Kadis Pariwisata dan oknum BPN Lombok Tengah. “sebenarnya ada kepentingan apa dengan mereka terhadap sengketa kasus tanah di Bumbang ini? tanya Nurdin Dino
Dalam konferensi pers di Kantin Polres Lombok Tengah, ketika mendampingi orang yang dilaporkan membongkar pagar ditanah kepemilikan yang syah milik Sahnun Ayitna Dewi, Nurdin Dino merasa heran, kenapa orang yang diupah mencari makan dilaporkan sebagai pencuri.
“Saya heran siapa sebenarnya Si Sudin ini kenapa bukan dia yang melaporkan apakh betul ada atau fiktif saya tidak tahu.” tanyanya di hadapan wartawan.
Dino juga mempertanyakan kenapa orang yang sebelumnya memasang pagar ditanah yang sah, ketika dilaporkan ke pihak berwajib oleh Sahnun Ayitna Dewi lambat sekali di proses hukum, sementara yang membongkar pagar ketika dilaporkan dituduh mencuri dan langsung direspon.
“Membongkar pagar ditempat tanah yang syah kok dituduh mencuri sementara yang melihatnya ada Kepala Desa ada aparat keamanan dan puluhan wartawan ini kan lucu.” Kata Nurdin dengan mimik keheranan. (22/04/2025).
Nurdin Dino juga sangsi atas keabsahan Penasehat hukum dari pihak Sudin, siapa sebenarnya yang diberikan surat kuasa karena semua orang selalu mengaku sebagai Pengacaranya Sudin tanpa menunjukan surat kuasa.
“Aku heran siapa sebenarnya penasehat Hukum Sudin karena semua mengaku pengacaranya .” tanyanya lag.
Dino mengklaim bahwa cliennya berada di pihak yang benar sehingga tidak ada keraguan untuk mendampingi sampai proses hukumnya selesai , tentu bukan tanpa alasan karena cliennya sebelum bertransaksi telah diperiksa oleh Notaris
(PPAT) H.Zaenul Islam termsuk akte jual beli & AJB-nya dan dikuatkan lagi oleh keterangan Kepala Kantor BPN Lombok Tengah bahwa SHM No.268 yang telah diterbitkan atas nama Sahnun Ayitna Dewi yang berada di Bumbang,desa Mertak kabupaten Lombok Tengah itu adalah syah dan Asli.
Adapun jika pihak Sudin tetap ngotot mengakui punya SHM, pengacara Nurdin Dino mempersilahkan untuk mengadu data dengan menunjukkan SHM yang dimiliki masing-masing.
































