Nurdin Dino Beri Tanggapan Terhadap Statement Adu Data dari Pihak Sudin

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kuasa Hukum Sahnun Ayitna Dewi (Nunung) yakni Nurdin Dino memberikan tanggapan terhadap statement pihak Sudin yang mengatakan akan menerima tantangan adu data di BPN.

Nurdin mengatakan dirinya sudah berada di Mabes Polri. Jika pihak sudin bersiap untuk adu data, lebih baik langsung di Mabes Polri.

“Ga usah di BPN, kita di Mabes Polri aja. Saya di Mabes Polri ni. Suruh aja ke sini dia, kita ada di Mabes Polri ini,” kata Nurdin saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (22/5).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia membantah, bahwa sertifikat yang dimiliki oleh Ibu Nunung (kliennya) itu palsu seperti yang dituduhkan.

“Asli dong. Itu sudah ada Notarisnya sudah ada pernyataan Kepala BPN,” tambahnya.

Nurdin juga menanggapi pernyataan sudin yang mengatakan sudah menyiapkan hadiah uang Rp 1 miliar jika sertifikat milik Bu Nunung terbukti asli oleh BPN.

“Sekarang begini pak, Andre Yakub itu siapa ? Ibu Nunung kan dia beli sama Sudin, kan begitu bapak,” tanggapnya.

Dia kembali menegaskan jika pihak Sudin ingin adu data, pihaknya sudah siap melayani di Mabes Polri.

“Ndak usah ke BPN, ke Mabes Polri aja. Bawa dokumennya mereka, adu di sini, di Mabes Polri gitu lo. Saya sudah berada di Mabes Polri ini,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sinergitas TNI-Polri, Polsek Praya Barat dan Koramil 1620-04 Gelar Kerja Bakti.

Ditanya soal statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak terkait pembongkaran pagar di Bumbangku, Nurdin menjawab pengacara tidak bisa dijadikan sebagai tersangka, dan hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Advokad.

“Namanya pengacara tu mendampingi klien kan sudah ada dalam Undang-Undang Advokad itu pak nomor 18 tahun 2003, apabila seorang pengacara mendampingi kliennya di luar ataupun di dalam pengadilan, tidak bisa dipidanakan ataupun diperdatakan, kan begitu pak,” ucapnya.

Nurdin mengaku heran soal dirinya yang dijadikan tersangka.

“Lucu sekali orang-orang itu, hebat uangnya banyak tetapi kan dilaknat oleh allah semua itu. Kok saya tumben saya jadi pengacara dijadikan tersangka. Apa itu, pengerusahakan apa ? Mereka itu yang pasang pagar dilaporkan mereka tidak digubris, karena uangnya banyak, gitu. Hukum masyarakat itu lebih kuat nanti, lihat aja,” ujarnya.

Kisruh tanah sengketa antara Sahnun Ayitna Dewi dengan Sudin memasuki babak baru, Penasehat Hukum Nurdin Dino SH.MH, semakin geram karena selama mendampingi cliennya tak pernah melihat photo copy SHM atas nama Sudin apalagi orangnya.

BACA JUGA :  Janji Bang - Abah Menang, Bangun Bypass Mataram - Labuhan Lombok

Nurdin Dino dalam membela cliennya sehari-hari seperti melawan hantu siapa sebenarnya yang bernama Sudin, karena selama ini Ia merasa lebih banyak menghadapi oknum-oknum pejabat yang selalu berkomentar dengan pernyataan yang membingungkan diluar kapasitasnya seperti dari Kadis Pariwisata dan oknum BPN Lombok Tengah. “sebenarnya ada kepentingan apa dengan mereka terhadap sengketa kasus tanah di Bumbang ini? tanya Nurdin Dino

Dalam konferensi pers di Kantin Polres Lombok Tengah, ketika mendampingi orang yang dilaporkan membongkar pagar ditanah kepemilikan yang syah milik Sahnun Ayitna Dewi, Nurdin Dino merasa heran, kenapa orang yang diupah mencari makan dilaporkan sebagai pencuri.

“Saya heran siapa sebenarnya Si Sudin ini kenapa bukan dia yang melaporkan apakh betul ada atau fiktif saya tidak tahu.” tanyanya di hadapan wartawan.

Dino juga mempertanyakan kenapa orang yang sebelumnya memasang pagar ditanah yang sah, ketika dilaporkan ke pihak berwajib oleh Sahnun Ayitna Dewi lambat sekali di proses hukum, sementara yang membongkar pagar ketika dilaporkan dituduh mencuri dan langsung direspon.

BACA JUGA :  Lakukan Rakernis 6 Bidang Satker di Polda NTB, Kapolda Minta Programnya Harus di Jalankan

“Membongkar pagar ditempat tanah yang syah kok dituduh mencuri sementara yang melihatnya ada Kepala Desa ada aparat keamanan dan puluhan wartawan ini kan lucu.” Kata Nurdin dengan mimik keheranan. (22/04/2025).

Nurdin Dino juga sangsi atas keabsahan Penasehat hukum dari pihak Sudin, siapa sebenarnya yang diberikan surat kuasa karena semua orang selalu mengaku sebagai Pengacaranya Sudin tanpa menunjukan surat kuasa.
“Aku heran siapa sebenarnya penasehat Hukum Sudin karena semua mengaku pengacaranya .” tanyanya lag.

Dino mengklaim bahwa cliennya berada di pihak yang benar sehingga tidak ada keraguan untuk mendampingi sampai proses hukumnya selesai , tentu bukan tanpa alasan karena cliennya sebelum bertransaksi telah diperiksa oleh Notaris
(PPAT) H.Zaenul Islam termsuk akte jual beli & AJB-nya dan dikuatkan lagi oleh keterangan Kepala Kantor BPN Lombok Tengah bahwa SHM No.268 yang telah diterbitkan atas nama Sahnun Ayitna Dewi yang berada di Bumbang,desa Mertak kabupaten Lombok Tengah itu adalah syah dan Asli.

Adapun jika pihak Sudin tetap ngotot mengakui punya SHM, pengacara Nurdin Dino mempersilahkan untuk mengadu data dengan menunjukkan SHM yang dimiliki masing-masing.

Berita Terkait

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

BERITA TERBARU