Mencemarkan Nama Baik Bang Zul, Joni Divonis 7 Bulan Penjara

- Wartawan

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Junaidin alias Joni, terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Majelis hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih menjatuhi pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp10 juta terhadap Joni.

“Menjatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp10 juta,” kata hakim membaca putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Joni diberi waktu selama satu pekan untuk proses banding atau menerima putusan tersebut.

BACA JUGA :  Shell Eco-Marathon Asia-Pasifik dan Timur Tengah 2023 Kembali Hadir Untuk Kedua Kalinya di Pertamina Mandalika International Circuit

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penutut, Dina Kurniawati menuntut Joni 10 bulan penjara.

Joni diketahui melalui akun Facebook miliknya bernama “Pimred Pusaranntb” melontarkan kalimat yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Gubernur NTB periode 2018-2023, Zulkieflimansyah.

Dalam status tersebut, Joni menuduh Bang Zul sapaan akrab Zulkieflimansyah telah mengganggu istrinya. Bahkan Joni berkali-kali melontarkan hinaan kepada Bang Zul.

Tidak hanya Bang Zul, adik kandung Bang Zul yang saat ini menjabat Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany turut menjadi sasaran penghinaan dan pencemaran nama baik.

BACA JUGA :  AHY Tegaskan Soal Cawapres Anies

Bang Zul sebelumnya saat memberi kesaksian di persidangan mengatakan akan memaafkan Joni jika bersedia minta maaf. Fakta di persidangan juga terungkap bahwa Bang Zul tidak pernah mengenal istri dari terdakwa Joni. Sehingga alasan Joni melontarkan penghinaan sangat tidak masuk akal.

Kuasa hukum Bang Zul, Muh. Wahyudiyansah, SH mengatakan menerima putusan hakim, sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kasus pencemaran nama baik tersebut.

BACA JUGA :  Ketua DPRD NTB Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Fihiruddin, Sidang Ditunda Sepekan

“Kita berterimakasih karena Joni telah diputus 7 bulan. Apapun putusan majelis hakim kita terima, supaya ada kepastian hukum dan kejelasan terkait perbuatan Joni,” katanya.

Dia berharap kasus tersebut tidak kembali terulang.

“Semoga tidak ada yang mengulangi pembuatan-perbuatan seperti Joni. Ini menjadi pelajaran,” ujarnya.

Dia mengatakan terkait upaya hukum Joni menjadi urusan terdakwa sendiri.

“Dia mau banding atau apa urusan dia. Intinya yang beredar di masyarakat harus ada kejelasan terhadap postingan Joni,” ujarnya.

Berita Terkait

Seorang Ayah Yang Aniaya Anaknya di Jonggat Jadi Tersangka!
Segala Bentuk Premanisme Selama Ramadan, Polres Loteng Bertindak!
Korban Ungkap Modus Dugaan Penipuan Erwin Komisaris LNI
Bukannya Berbuka Puasa Malah Nyopet, Akhirnya Dibekuk!
Diduga Hendak Transaksi Narkoba, Laki-laki Inisal S Diamankan
Setubuhi Anak Umur 14 Tahun, 9 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Empat Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bilelando Diamankan
Saling Ancam di Sosial Media, Polres Loteng Mediasi Dua Kelompok Pemuda

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:28 WIB

Seorang Ayah Yang Aniaya Anaknya di Jonggat Jadi Tersangka!

Senin, 17 Maret 2025 - 18:23 WIB

Segala Bentuk Premanisme Selama Ramadan, Polres Loteng Bertindak!

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:12 WIB

Korban Ungkap Modus Dugaan Penipuan Erwin Komisaris LNI

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:28 WIB

Bukannya Berbuka Puasa Malah Nyopet, Akhirnya Dibekuk!

Senin, 10 Maret 2025 - 08:49 WIB

Diduga Hendak Transaksi Narkoba, Laki-laki Inisal S Diamankan

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:17 WIB

Setubuhi Anak Umur 14 Tahun, 9 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:36 WIB

Empat Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bilelando Diamankan

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:37 WIB

Saling Ancam di Sosial Media, Polres Loteng Mediasi Dua Kelompok Pemuda

BERITA TERBARU