Pria Inisial SR Ditetapkan Sebagai Tersangka Peredaran Uang Palsu

Senin, 20 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎NESIANEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Lombok Tengah menetapkan seorang pria berinisial SR warga Kecamatan Praya Tengah sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran uang kertas palsu.

‎”Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Lombok Tengah setelah melaksanakan gelar perkara,” kata Kasi Humas IPTU L. Brata Kusnadi saat dikonfirmasi, Sabtu, (18/7/26).

‎Brata menyampaikan dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli di bidang uang kertas dari Bank Indonesia.

BACA JUGA :  Golo Mori Sunset Run 2026 Kembali Hadir dengan Tema BeyondTheLimits

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa 40 band uang, 44 lembar uang pecahan Rp100.000, serta struk bukti transfer yang menjadi alat bukti dalam perkara tersebut,” jelasnya.

‎Berdasarkan hasil gelar perkara, lanjut Brata tersangka dikenakan pasal atas dugaan tindak pidana peredaran uang kertas palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA :  Kasta Dukung Pemimpin yang Membawa NTB Jadi Gemilang

‎”Usai ditetapkan sebagai tersangka, saudara SR langsung diamankan di rutan mapolresta lombok tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

‎L. Brata menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas setiap bentuk tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat, khususnya peredaran uang palsu yang berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian dan menimbulkan keresahan.

BACA JUGA :  Polres Loteng Amankan Delapan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Pujut

‎”Setiap perkara akan kami tangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti yang cukup, serta hasil gelar perkara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tiga Pelaku Diamankan Polresta Loteng Kasus Pencurian
Kerugian Capai Rp780.850.000 Juta, Perempuan S Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Gadai Emas Palsu!
Polresta Loteng Resmikan Sumur Bor Polmas Polda NTB di Janapria
‎Polresta Loteng Olah TKP Penemuan Mayat Tergantung di Desa Karang Sidemen
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Praya Barat Lakukan Patroli Berkala
Polresta Loteng Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
Polres Loteng Salurkan Air Bersih di Praya Timur
‎Polres Lombok Tengah Ungkap Pelaku Curas di Praya Timur
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:25 WIB

Tiga Pelaku Diamankan Polresta Loteng Kasus Pencurian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Kerugian Capai Rp780.850.000 Juta, Perempuan S Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Gadai Emas Palsu!

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polresta Loteng Resmikan Sumur Bor Polmas Polda NTB di Janapria

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:11 WIB

‎Polresta Loteng Olah TKP Penemuan Mayat Tergantung di Desa Karang Sidemen

Senin, 20 Juli 2026 - 08:50 WIB

Pria Inisial SR Ditetapkan Sebagai Tersangka Peredaran Uang Palsu

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:28 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Praya Barat Lakukan Patroli Berkala

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:39 WIB

Polresta Loteng Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:10 WIB

Polres Loteng Salurkan Air Bersih di Praya Timur

BERITA TERBARU

Budaya

Pascakebakaran, Nyemulaq Awali Kebangkitan Sade

Jumat, 4 Sep 2026 - 07:33 WIB

Pemerintahan

Lalu Basarudin Janji Bawa Desa Kateng Jadi Lebih Maju

Rabu, 2 Sep 2026 - 14:37 WIB