Pria Inisial SR Ditetapkan Sebagai Tersangka Peredaran Uang Palsu

Senin, 20 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎NESIANEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Lombok Tengah menetapkan seorang pria berinisial SR warga Kecamatan Praya Tengah sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran uang kertas palsu.

‎”Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Lombok Tengah setelah melaksanakan gelar perkara,” kata Kasi Humas IPTU L. Brata Kusnadi saat dikonfirmasi, Sabtu, (18/7/26).

‎Brata menyampaikan dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli di bidang uang kertas dari Bank Indonesia.

BACA JUGA :  Prabowo Subianto Masih Pertimbangkan Cawapres

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa 40 band uang, 44 lembar uang pecahan Rp100.000, serta struk bukti transfer yang menjadi alat bukti dalam perkara tersebut,” jelasnya.

‎Berdasarkan hasil gelar perkara, lanjut Brata tersangka dikenakan pasal atas dugaan tindak pidana peredaran uang kertas palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA :  Pemberantasan Korupsi Tidak Hanya Menjadi Tanggung Jawab KPK ??

‎”Usai ditetapkan sebagai tersangka, saudara SR langsung diamankan di rutan mapolresta lombok tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

‎L. Brata menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas setiap bentuk tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat, khususnya peredaran uang palsu yang berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian dan menimbulkan keresahan.

BACA JUGA :  Bandara Lombok Akan Buka Rute Lombok-Makassar Mulai 27 Maret 2024

‎”Setiap perkara akan kami tangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti yang cukup, serta hasil gelar perkara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Praya Barat Lakukan Patroli Berkala
Polresta Loteng Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
Polres Loteng Salurkan Air Bersih di Praya Timur
‎Polres Lombok Tengah Ungkap Pelaku Curas di Praya Timur
Kapolda NTB: Seluruh Anggota Polri Mengemban Fungsi Polmas
Pengedar Ganja di Kecamatan Praya Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok
Polres Lombok Tengah Hadir Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif
Polres Loteng Amankan Delapan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Pujut
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 08:50 WIB

Pria Inisial SR Ditetapkan Sebagai Tersangka Peredaran Uang Palsu

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:28 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Praya Barat Lakukan Patroli Berkala

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:39 WIB

Polresta Loteng Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:10 WIB

Polres Loteng Salurkan Air Bersih di Praya Timur

Senin, 22 Juni 2026 - 08:48 WIB

‎Polres Lombok Tengah Ungkap Pelaku Curas di Praya Timur

Senin, 22 Juni 2026 - 07:46 WIB

Kapolda NTB: Seluruh Anggota Polri Mengemban Fungsi Polmas

Senin, 15 Juni 2026 - 22:39 WIB

Pengedar Ganja di Kecamatan Praya Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok

Senin, 15 Juni 2026 - 08:37 WIB

Polres Lombok Tengah Hadir Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

BERITA TERBARU

Sumber gambar: IG Prokopimlobar

Peristiwa

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Jul 2026 - 21:58 WIB