LSM Lidik NTB Hearing di DPRD Loteng Pertanyakan Hasil Audit Investigasi Desa Montong Ajan

Kamis, 11 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Puluhan Anggota dan Pengurus DPW LSM Lidik NTB, Kamis 11 Mei 2023, melakukan hearing di DPRD Lombok Tengah, pertanyakan hasil audit investigasi Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya yang telah dilaporkan oleh pihaknya ke Kejari setempat.

Ketua LSM Lidik NTB, Sahabudin SE alias Citung pada kesempatan tersebut menyampaikan, pihaknya telah menyampaikan sejumlah desa ke Kejari Lombok Tengah atas adanya dugaan penyelewengan anggaran.

Salah satu yang menjadi fokus yang dilaporkan adalah Desa Montong Ajan yang diduga banyak temuan penyelewengan sehingga potensi kerugian negaranya juga lebih besar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada beberapa proyek yang dibangun pada tahun 2020 seperti RTLH, pengadaan piva, pembuatan sumur bor, hingga pembuatan jalan belum ada yang tuntas,”ujar Citung.

Pihaknya lanjut Citung, punya dokumentasi jelas atas proyek-proyek tersebut. Dan anehnya juga, lanjut Citung ada kadus yang tiba-tiba dipecat tanpa diberikan Surat Peringatan (SP).

Untuk itu, pihaknya meminta agar Inspektorat menjadikan Desa Montong Ajan sebagai atensi untuk diprioritaskan agar audit investigasinya segera selesai.

Karena ada kontraktor sumur bor yang hingga 2 tahun ini imbuh Citung, belum dibayar pekerjaanya oleh Pemdes Montong Ajan.

BACA JUGA :  Sambut Perhelatan Side Event KTT ke-42 ASEAN di Bali, ITDC Gelar Beach Clean Up di Pantai kawasan The Nusa Dua

“Untuk itu kami minta penjelasan, kenapa Inspektorat hingga saat ini belum ada penyelesaian hasil audit Desa Montong Ajan yang diaerahkan ke Kejaksaan,”tandas Citung.

Menanggapi apa yang disampaikan LSM Lidik NTB tersebut, Inspektur Inspektorat Lombok Tengah, Drs.HL.Aknal Affandi menjelaskan, pihaknya akan menjelaskan tentang persoalan tersebut, sesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat.

Inspektorat lanjut Inspektur telah menerima surat tembusan yang ditujukan ke Kejaksaan yang berkaitan dengan laporan Lidik NTB tersebut.

Kaitan dengan hal tersebut jelas Inspektur, ada MoU dengan APH dalam hal ini, Inspektorat, Kepolisian dan Kejaksaan tentang penanganan aduan masyarakat bagaimana peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Apapun yang terjadi dalam pemerintah daerah ini, APIP harus tau juga, itu klausul yang datur dalam MoU itu. Alhamdulillah, pihak kepolisian dan Kejaksaan dengan terbuka, beberapa bulan kemudian saya menerima surat yang meminta agar aduan-aduan itu untuk bisa ditangani oleh APIP dulu,”tutur Inspektur.

Atas laporan LSM Lidik NTB tersebut, pihaknya ungkap Inspektur telah memiliki data-datanya. Setidaknya ada sekitar 9 desa yang telah dilaporkan oleh LSM Lidik NTB.

BACA JUGA :  Di Lombok, Sebuah Proyek Irigasi Diminta Dihentikan Karena Hal Ini

“Mekanismenya, awalnya kami menerima pelimpahan tugas (baik dari Kejaksaan atau Kepolisian), kemudian setelah kami melaksanakan tugas itu, maka kami juga memberikan hasil tugas itu kepada yang meminta,”terang Inspektur.

Dan hasil dari pelimpahan tugas itu lanjut Inspektur, boleh dipublikasi dan dijelaskan serta pemberian keterangan hanya boleh dikakukan oleh lembaga yang telah memberikan pelimpahan tugas tersebut.

“Misalkan kalau aduit investigasi diminta Kejaksaan, maka kejaksaan saja yang boleh mempublikasikan hasil audit itu,”imbuh Isnpektur.

Terkait dengan aduan atas 9 desa oleh LSM Lidik NTB lanjut Inspektur, per 31 Maret 2023 pihaknya ada telah memberikan hasilnya dalam bentuk dokument. Dan yang diadukan dugaan tindak pidana korupsi.

“Dalam melakukan auditnya,kami bertindak sangat hati-hati menjalankan tugas. Kenapa? Terus terang, kami menganggap bahwa APIP itu adalah pengadilan yang utama dan pertama,”ujar Inspektur.

Karena kalau pihaknya salah melangkah jelas Inspektur, salah yang dilakukan, maka hal itu akan dipertanggungjawabkan, karena itu akan dibawa ke pengadilan kalau hal itu akan dibawa ke pengadilan.

Untuk itu, pihaknya wanti-wanti terhadap seluruh tim auditor dan pegawai Inspektorat bahwa apa yang dikerjakan merupakan nasib orang yang diadukan.

BACA JUGA :  Pj. Gubernur NTB  Diduga melanggar Undang-Undang, Kasta NTB minta Batalkan Mutasi tanggal 22 Maret 2024

“Apakah orang yang diadukan ini benar bersalah, maka harus fair, bila tidak bersalah juga harus fair. Jangan sampai yang benar jadi salah dan yang salah jadi benar, itu akan dipertanggungjawabkan dunia maupun akhirat,”tandas Inspektur.

Ada satu Irban yang menangani masalah tersebut, yakni Irbansus atau Inspektur Pembantu Khusus dan tidak bisa ditangani oleh irban-irban yang lain. Karena Irbansus sifatnya untuk menangani aduan karena bentuknya investigasi.

“Dalam menangani aduan dan permintaan audit investigasi dan lainya, ada prioritas yang dianggap penting untuk segera diselesaikan,”jelas Inspektur.

Untuk persoalan hasil aduit 9 desa yang diadukan oleh LSM Lidik NTB imbuh Inspektur, 6 desa telah keluar hasil auditnya. Sementara untuk sisanya termasuk Desa Montong Ajan, audit investigasinya dimulai per bulan Mei tahun 2023 ini.

Sementara itu, Kades Montong Ajan Nddudi Adi saat dikonfirmasi terkait dengan apa yang disampaikan LSM Lidik NTB pada hering tersebut via WA-nya, hingga berita ini dimuat belum memberikan tanggapan.

Begitu juga saat diminta pendapatnya atas video pernyataan Lidik NTBpada hearing itu, Nddudi Adi tidak juga memberikan tanggapan.

Berita Terkait

‎Kapolres Loteng Dampingi Kapolda NTB Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Rinjani 2026
Perkuat Soliditas Kader Muda, DPC BMI Lombok Tengah Gelar Buka Puasa Bersama dan Diskusi
Jaksa Abaikan Dalil Eksepsi, Minta Hakim Tolak Keberatan Tiga Terdakwa DPRD NTB
Festival Holi Warnai Pulau Nusa Dharma Bali, Simbol Persahabatan India-Indonesia
Antisipasi Ketegangan Global, Prajurit Brigif TP 31/PS Ditetapkan Siaga Satu
Dakwaan Dinilai Tidak Konsisten, Acip Pertanyakan UU Tipikor yang Tak Diterapkan Utuh
Cuaca Ekstrem di Mandalika, Pemerintah NTB dan ITDC Perkuat Mitigasi
Dugaan Gadai Emas Palsu, Koperasi Syariah Ngiring Tunas Paice Polisikan Nasabah Terkait Kerugian Rp4 Miliar
Berita ini 96 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:06 WIB

‎Kapolres Loteng Dampingi Kapolda NTB Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Rinjani 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:41 WIB

Perkuat Soliditas Kader Muda, DPC BMI Lombok Tengah Gelar Buka Puasa Bersama dan Diskusi

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:28 WIB

Jaksa Abaikan Dalil Eksepsi, Minta Hakim Tolak Keberatan Tiga Terdakwa DPRD NTB

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:20 WIB

Festival Holi Warnai Pulau Nusa Dharma Bali, Simbol Persahabatan India-Indonesia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:52 WIB

Antisipasi Ketegangan Global, Prajurit Brigif TP 31/PS Ditetapkan Siaga Satu

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:53 WIB

Dakwaan Dinilai Tidak Konsisten, Acip Pertanyakan UU Tipikor yang Tak Diterapkan Utuh

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:01 WIB

Cuaca Ekstrem di Mandalika, Pemerintah NTB dan ITDC Perkuat Mitigasi

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:05 WIB

Dugaan Gadai Emas Palsu, Koperasi Syariah Ngiring Tunas Paice Polisikan Nasabah Terkait Kerugian Rp4 Miliar

BERITA TERBARU