NESIANEWS.COM – Bersama LSM Kasta NTB, Selasa 15 Agustus 2023, ratusan Guru Tidak Tetap (GTT) Tanpa Penempatan (TP) hearing di DPRD Lombok Tengah.
Pada kesempatan tersebut, mereka menuntut dan mempertanyakan sejumlah hal terkait keberlangsungan nasib mereka yang telah mengabdi sebagai guru puluhan tahun lamanya.
Kedatangan ratusan pahlawan tanpa tanda jasa ini, disambut oleh Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Lege Warman dan Lalu Sunting Mentas. Selain itu hadir pula Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala BKPSDM Lombok Tengah dan Ketua PGRI Lombok Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris FGPPNS TP 2023, Ahyar pada kesempatan pertama menyampaikan, pihaknya datang bersama ratusan guru honorer yang jumlahnya 752 orang dengan status TP.
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan jumlah formasi kuota Guru PPPK yang keluar pada tahun 2023 ini , sekaligus akan membuka data formasi Guru PPPK tahub 2022 yang berkaitan dengan formasi pada tahun 2023.
Sebelum hearing tersebut, pihaknya ungkap Ahyar telah mendatangi pihak Dikbud dan BKPSDM Lombok Tengah dan menemukan adanya data yang berbeda di kedua OPD tersebut.
” Kami menanyakan jumlah formasi yang keluar sekarang 119, kami juga mendapat informasi bahwa di pemda Lombok Tengah kelebihan guru 229, guru agama 179 orang,”ungkap Ahyar.
Data kelebihan guru tersebut menjadi bahan pertanyaan pihaknya, sementara 752 guru yang statusnya TP tersebut hingga saat ini masih aktif mengajar sebagai guru kelas.
Bila demikian jelasya, pihaknya mempertanyakan kemana penempatan guru yang jumlahnya hingga 229 dan guru agama yang 179 tersebut ditempatkan.
Kemudian pada tahun 2022 lalu dibuka formasi penerimaan guru PPPK 742 dan Guru Honorer yang terkaper dalam observasi sebanyak 300 orang lebih.
Tetapi aneh bagi pihaknya tandas Ahyar, atas adanya penempatan dari SMP dan adanya guru yang baru 2 hingga 3 tahun mengabdi malah dapat jadi Guru PPPK.
“Teman-teman kami yang hadir di sini mengabdi belasan bahkan puluhan tahun, namun nihil yang didapatkan,”imbuh Ahyar.
Dirinya lanjut Ahyar sudah 2 kali ke Jakarta di Kementerian dan dijelaskan dalam PMK 212 bahwa Pemerintah Pusat memberikan keleluasaan bagi masing-masing Pemda untuk membuka formasi sebanyak-banyaknya.
“Andaikan Pemda mengusulkan formasi sesuai jumlah teman-teman kita saat ini, bisa jadi semua sudah terkaper saat ini. Tetapi kenapa Pemda hanya membuka 119, itupun untuk SMP. Berarti yang SD ini kita tidak dianggap guru atau gemana,”tandas Ahyar.
Sementara itu, Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris menyatakan, dirinya yang juga seorang guru sangat bisa merasakan apa yang saat ini sedang dirasakan oleh ratusan guru tersebut.
“Berangkat dari keprihatinan atas apa yang dialami oleh guru saat ini, maka saya yang juga seorang guru, bisa merasakan kegundahan, persaan dan kemarahan para guru saat ini,”kata LWH akronim pria kritis ini.
Yang tidak bisa diterima akal sehat dari pemaparan para guru saat hearing tersebut, bahwa gaji guru PPPK bersumber dari DAU dan murni dari APBN sehingga tidak akan menggangu keuangan daerah.
Paktanya lanjut LWH, seperti ada “by desigen” sesuatu yang tidak beres. Hal itu terbukti ketika guru “dipimpong” ke sana kemari, ke BKPSDM ke Dikbud. Dimana untuk sekedar singkronisasi data, seolah-olah saat ini sedang tak sedang bernegara.
“Jadi, tidak perlu guru yang harus mengurus nasib mereka, karena kita sudah punya institusi negara yang sudah punya kewajiban untuk itu. Tetapi kenapa mereka dioper ke sana kemari hanya untuk menentukan nasib mereka,”ujar LWH.
Yang perlu dipahami lanjut LWH, para guru tersebut telah memgabdi puluhan tahun namun malah diabaikan. Apalagi Kasta NTB telah berkali-kali meminta penambahan insentif untuk guru GTT, tetapi alasanya keuangan daerah tidak mampu.
Namun, pada kasus PPPK guru tahun ini, alasan soal anggaran sudah tidak bisa lagi dijadikan sebagai alasan karena anggaran gaji PPPK berasal dari APBN sehingga tidak ada alasan bagi Pemda untuk mengangkak seluruh guru menjadi PPPK sesuai dengan PMK 212 tersebut.
“Logika sederhana kita berpikir, negara siap menggaji mereka dari APBN dan ini sudah ada peraturan Menteri Keunagan untuk menjamin hal itu, kenapa tidak diusulkan semua karena sekali kagi ini menyangkut hak dan nasib kawan-kawan guru,”imbuh LWH.
Bisa jadi lanjut KWH, pejabat yang hadir saat itu tidak pernah menjadi honorer sehingga tidak pernah merasakan bagaimana sakitnya menjadi pegawai honorer.
“Ini sangat memprihatinkan, para guru ini honor mereka ini. Dibayar 100 ribu rupiah per tiga bulan! Keadaan ini harus menjadi tanggungjawab OPD terkait terutama Dinas Pendidikan dan Kenudayaan serta BKPSDM Lombok Tengah,”tandas LWH.
Menjawab hal tersebut, Sekertaris Dikbud Loteng, Didik Purwastyaadi mengakui kalau pengurus Forum guru tersebut telah datang ke pihaknya. Ia menuturkan kalau sebelum ke pihaknya, para guru itu menyampaikan kalau sudah ke BKPSDM.
Dirinya kemudian menyampaikan soal data yang saat itu dipertanyakan oleh para pengurus Forum Guru tersebut, mengenai jumlah data guru dan formasi guru PPPK yang ada saat ini.
“Dan kami telah menjawab sesuai dengan apa yang telah disampaikan tadi. Jadi sudah clear kalau soal kebutuhan,”katanya.
Disebutkan kalau ada kurangan guru kelas sekitar 440orang, Guru PAI kekurangan 47 orang, PJOK kekurangan 163 orang guru. Dan didapat angka kalau Lombok Tengah kekurangan 665 guru.
“Jadi data yang kami peroleh data riil di lapangan, belum dikurangi jumlah guru atau kepala sekolah yang akan pensiun sampai tahun ini,”jelas Sekdis.
Selain itu, data tersebut menurutnya belum termasuk data guru PPPK yang lulus tahun 2022 dan di SK-kan pada tahun 2023.
Sementara penjelasan Kepala BKPSDM Lombok Tengah, Lalu Wardihan Supriadi menuturkan tentang awal pengangkatan guru pada tahun 2019 dengan data guru sekitar 1886 orang guru sesuai data dapodik.
Pengangkatan pertama sekitar 380 orang guru bersamaan dengan pertanian. Tahap kedua 758 orang, berikutnya sekitar 687 dan yang yang terakhir 742 orang.
Data terkahir tenaga guru yang sudah diangkat menjadi PPPK sebanyak 2527 orang. Dan hal itu menurut Wardihan sudah lebih dari espektasi pemerintah daerah.
Mungkin sekarang, dipertanyakan bagaimana mekanisme pengangkatan ASN baik melalui CPNS maupun sekarang PPPK. Maka mekanismenya jelas Kaban, biasanya pemerintah pusat meminta data 5 tahun terakhir, posisi bugetting-nya mengenai kebutuhan 5 tahun terakhir.
Hal itu berlaku untuk semua jenis ASN dan tidak hanya guru. Selain kebutuhan 5 tahun, juga biasanya diminta kebutuhan per tahun formasi dan kemampuan daerah.
“Jadi formasi-formasi ini, kita usulkan ke Menpan-RB, lalu nanti Menpan-RB memberikan jumlah formasi yang diberikan kepada kita berdasarkan komponen gaji yang ada di APBD, jadi harus disandingkan dengan posisi belanja daerah terkait hal itu,”jelasnya.
Terakhir saat membicarakan terkait formasi tahun 2023, Wardihan mengaku saat rapat dengan Sekda dan pihak Dikbud sampai menanyakan kevalidan data yang ada hingga 3 kali dalam forum rapat ketika itu.
Data terakhir yang disampaikan sesuai dengan jumlah sekolah dan rombel-nya. Karena nanti di Pemerintah Pusat data tersebut akan divalidasi dan diverifikasi oleh Tim Pusat.
Dimana saat validasi data itu hadir Dikbud, Kementerian Pendidikan, Menpan RB, BKN dan Kementerian Keuangan.
“Sehingga kenapa ada kelebihan guru, kami jelaskan, kami tentu tidak punya akses data dapodik, karena yang punya akses itu adalah operator dan termasuk dari dinas pendidikan,”imbuh Wardihan.
Sehingga muncu angka kebutuhan tersebut sesuai data yang valid yang diterima dari Dikbud.
Atas apa yang disampaikan oleh Kedua pejabat dari dinas terkait tersebut, justeru membuat para guru yang hearing ini heran dan bingung serta semakin menemukan adanya kejanggalan atas pernyataan yang disamoaikan, sehingga disepakati akan dilakukan pertemuan berikutnya secara intensif dengan pihak-pihak terkait pada rabu depan.