Satgas MBG Tanggapi Serius Soal Potensi Penghamburan Uang Rakyat Bila Ada 2 SPPG di Sukarara

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Lombok Tengah (Loteng), tanggapi serius soal ada potensi penghamburan uang rakyat bila ada 2 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, NTB.

Bila melihat dari prosedur yang ada, Satgas menegaskan bahwa bila sudah ada SPPG di titik zona yang telah ditentukan di desa atau wilayah tertentu, maka tidak mungkin dibangun SPPG yang sama ditempat tersebut.

“Karena pertanyaan pertama ketika ada orang mau bangun SPPG adalah, ada tidak penerima mamfaat yang akan dilayani di sekitar lokasi itu. Kalau SPPG sudah ada di sana dan penerima mamfaatnya sudah menerima semua, maka ta mungkin diberikan izin bangun SPPG di sana,” tegas Ketua Satgas (Kasatgas) MBG Loteng, Lalu Setiawan, Sabtu 31 Januari 2026 kepada wartawan via WA-nya.

BACA JUGA :  Terduga Pelaku Pencurian Di Jalan Bypass BIL - Mandalika Diamankan Kepolisian

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa yang disampaikan Pemerhati MBG Lalu Subadri menurut Kasatgas memang ada benarnya. Untuk itu, pihaknya mendukung atas tindakan-tindakan pencegahan agar penghamburan uang negara dengan sia-sia tidak terjadi.

Hanya saja lanjut Lalu Setiawan, pihaknya sebagai Kasatgas MBG di Loteng tidak bisa berbuat banyak bila hal tersebut, benar-benar terjadi di lapangan. Karena kewenangan atas tindakan-tindak seperti itu ada di BGN Pusat.

“Jangankan saya selaku Kasatgas di Loteng, Koordinator Wilayah di NTB saja tidak punya kewenangan,” tandas Lalu Setiawan.

BACA JUGA :  Hari Pertama MotoGP 2023, Diwarnai Kegaduhan Penurunan Paksa Plang Lahan Mandalika

Yang bisa dilakukan pihaknya lanjutnya, menyampaikan hal tersebut ke BGN pusat sesegra mengkin. Namun, sebelumnya akan melakukan koordinasi dengan koordinator kecamatan dan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung. Pengecekan langsung, perlu dilakukan agar pihaknya membawa data-data yang valid untuk disampaikan ke BGN pusat.

Kasatgas yang juga Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setda Loteng ini lebih jauh menjelaskan, pendaftaran titik SPPG pada awalnya dilakukan secara on line melalui portal pendaftar BGN. Namun, sejak akhir tahun 2025 portal tersebut sudah ditutup oleh pihak BGN.

BACA JUGA :  Perayaan Hari Anak Nasional ke-39 di Kawasan The Mandalika

“Terkait kuota SPPG di Lombok Tengah oleh BGN pada awalnya sebanyak 131 SPPG, setelah portal pendaftaran tersebut ditutup, maka bagi yayasan atau mitra langsung ke BGN, artinya terkait Titik SPPG itu adalah kewenangan BGN,” ungkap Lalu Setiawan.

Terkait adanya dugaan permaian, karena setelah portal ditutup, ternyata pengusulan pembangunan SPPG baru terus berlanjut, Kasatgas mengatakan mendengar isu adanya jual beli titik koordinat pembangunan SPPG, namun pihaknya sejauh ini belum menemukan hal tersebut di lapangan

“Namun yang pasti, apa yang disampaikan kawan-kawan ini, akan menjadi atensi serius kami untuk disampaikan ke BGN pusat,” pungkas Kasatgas yang juga mantan Camat Kopang ini.

Berita Terkait

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat
Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng
Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat

BERITA TERBARU