Satgas MBG Tanggapi Serius Soal Potensi Penghamburan Uang Rakyat Bila Ada 2 SPPG di Sukarara

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Lombok Tengah (Loteng), tanggapi serius soal ada potensi penghamburan uang rakyat bila ada 2 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, NTB.

Bila melihat dari prosedur yang ada, Satgas menegaskan bahwa bila sudah ada SPPG di titik zona yang telah ditentukan di desa atau wilayah tertentu, maka tidak mungkin dibangun SPPG yang sama ditempat tersebut.

“Karena pertanyaan pertama ketika ada orang mau bangun SPPG adalah, ada tidak penerima mamfaat yang akan dilayani di sekitar lokasi itu. Kalau SPPG sudah ada di sana dan penerima mamfaatnya sudah menerima semua, maka ta mungkin diberikan izin bangun SPPG di sana,” tegas Ketua Satgas (Kasatgas) MBG Loteng, Lalu Setiawan, Sabtu 31 Januari 2026 kepada wartawan via WA-nya.

BACA JUGA :  Gubernur Miq Iqbal Ajak GEBER NTB Bantu Bangun Kemandirian Masyarakat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa yang disampaikan Pemerhati MBG Lalu Subadri menurut Kasatgas memang ada benarnya. Untuk itu, pihaknya mendukung atas tindakan-tindakan pencegahan agar penghamburan uang negara dengan sia-sia tidak terjadi.

Hanya saja lanjut Lalu Setiawan, pihaknya sebagai Kasatgas MBG di Loteng tidak bisa berbuat banyak bila hal tersebut, benar-benar terjadi di lapangan. Karena kewenangan atas tindakan-tindak seperti itu ada di BGN Pusat.

“Jangankan saya selaku Kasatgas di Loteng, Koordinator Wilayah di NTB saja tidak punya kewenangan,” tandas Lalu Setiawan.

BACA JUGA :  Aksi Balap Liar, Trek-trekan, Perang Petasan ??? Polres Loteng Tingkatkan Patroli Ramadhan

Yang bisa dilakukan pihaknya lanjutnya, menyampaikan hal tersebut ke BGN pusat sesegra mengkin. Namun, sebelumnya akan melakukan koordinasi dengan koordinator kecamatan dan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung. Pengecekan langsung, perlu dilakukan agar pihaknya membawa data-data yang valid untuk disampaikan ke BGN pusat.

Kasatgas yang juga Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setda Loteng ini lebih jauh menjelaskan, pendaftaran titik SPPG pada awalnya dilakukan secara on line melalui portal pendaftar BGN. Namun, sejak akhir tahun 2025 portal tersebut sudah ditutup oleh pihak BGN.

BACA JUGA :  Kasad : Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan

“Terkait kuota SPPG di Lombok Tengah oleh BGN pada awalnya sebanyak 131 SPPG, setelah portal pendaftaran tersebut ditutup, maka bagi yayasan atau mitra langsung ke BGN, artinya terkait Titik SPPG itu adalah kewenangan BGN,” ungkap Lalu Setiawan.

Terkait adanya dugaan permaian, karena setelah portal ditutup, ternyata pengusulan pembangunan SPPG baru terus berlanjut, Kasatgas mengatakan mendengar isu adanya jual beli titik koordinat pembangunan SPPG, namun pihaknya sejauh ini belum menemukan hal tersebut di lapangan

“Namun yang pasti, apa yang disampaikan kawan-kawan ini, akan menjadi atensi serius kami untuk disampaikan ke BGN pusat,” pungkas Kasatgas yang juga mantan Camat Kopang ini.

Berita Terkait

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!
Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan
Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:58 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

BERITA TERBARU

Sumber gambar: IG Prokopimlobar

Peristiwa

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Jul 2026 - 21:58 WIB