Satgas MBG Tanggapi Serius Soal Potensi Penghamburan Uang Rakyat Bila Ada 2 SPPG di Sukarara

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Lombok Tengah (Loteng), tanggapi serius soal ada potensi penghamburan uang rakyat bila ada 2 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, NTB.

Bila melihat dari prosedur yang ada, Satgas menegaskan bahwa bila sudah ada SPPG di titik zona yang telah ditentukan di desa atau wilayah tertentu, maka tidak mungkin dibangun SPPG yang sama ditempat tersebut.

“Karena pertanyaan pertama ketika ada orang mau bangun SPPG adalah, ada tidak penerima mamfaat yang akan dilayani di sekitar lokasi itu. Kalau SPPG sudah ada di sana dan penerima mamfaatnya sudah menerima semua, maka ta mungkin diberikan izin bangun SPPG di sana,” tegas Ketua Satgas (Kasatgas) MBG Loteng, Lalu Setiawan, Sabtu 31 Januari 2026 kepada wartawan via WA-nya.

BACA JUGA :  Di Lombok, Sebuah Proyek Irigasi Diminta Dihentikan Karena Hal Ini

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa yang disampaikan Pemerhati MBG Lalu Subadri menurut Kasatgas memang ada benarnya. Untuk itu, pihaknya mendukung atas tindakan-tindakan pencegahan agar penghamburan uang negara dengan sia-sia tidak terjadi.

Hanya saja lanjut Lalu Setiawan, pihaknya sebagai Kasatgas MBG di Loteng tidak bisa berbuat banyak bila hal tersebut, benar-benar terjadi di lapangan. Karena kewenangan atas tindakan-tindak seperti itu ada di BGN Pusat.

“Jangankan saya selaku Kasatgas di Loteng, Koordinator Wilayah di NTB saja tidak punya kewenangan,” tandas Lalu Setiawan.

BACA JUGA :  Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meresmikan Museum Penanggulangan Terorisme Adhi Pradana pada hari ulang tahun BNPT ke-14 di Kompleks BNPT,

Yang bisa dilakukan pihaknya lanjutnya, menyampaikan hal tersebut ke BGN pusat sesegra mengkin. Namun, sebelumnya akan melakukan koordinasi dengan koordinator kecamatan dan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung. Pengecekan langsung, perlu dilakukan agar pihaknya membawa data-data yang valid untuk disampaikan ke BGN pusat.

Kasatgas yang juga Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setda Loteng ini lebih jauh menjelaskan, pendaftaran titik SPPG pada awalnya dilakukan secara on line melalui portal pendaftar BGN. Namun, sejak akhir tahun 2025 portal tersebut sudah ditutup oleh pihak BGN.

BACA JUGA :  Angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia mengalami penurunan dari sebelumnya 1,95 persen pada tahun 2022 menjadi 1,75 persen pada tahun 2023, berdasarkan hasil penelitian pengukuran prevalensi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN)

“Terkait kuota SPPG di Lombok Tengah oleh BGN pada awalnya sebanyak 131 SPPG, setelah portal pendaftaran tersebut ditutup, maka bagi yayasan atau mitra langsung ke BGN, artinya terkait Titik SPPG itu adalah kewenangan BGN,” ungkap Lalu Setiawan.

Terkait adanya dugaan permaian, karena setelah portal ditutup, ternyata pengusulan pembangunan SPPG baru terus berlanjut, Kasatgas mengatakan mendengar isu adanya jual beli titik koordinat pembangunan SPPG, namun pihaknya sejauh ini belum menemukan hal tersebut di lapangan

“Namun yang pasti, apa yang disampaikan kawan-kawan ini, akan menjadi atensi serius kami untuk disampaikan ke BGN pusat,” pungkas Kasatgas yang juga mantan Camat Kopang ini.

Berita Terkait

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026
Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:16 WIB

Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026

Rabu, 29 April 2026 - 16:00 WIB

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin

BERITA TERBARU