Loyalis Partai Golkar dan Tim Hukum Merah Putih mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Jumat, 13 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Loyalis Partai Golkar dan Tim Hukum Merah Putih mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Merdeka Barat No. 6 Jakarta, pada hari Jumat siang (13/10/2023). Tim Kuasa Hukum Merah Putih yang terlihat hadir adalah C. Suhadi SH, MH, M Kaunang SH MH, Sutan Siagian SH MH, DR. Moch Edy Gozali SH MH, Sumantap Simorangkir SH MH, Posma SH dan Nurita SH. dan Loyalis Partai Golkar diimpin langsung oleh Lisman Hasibuan sebagai Koordinator. Kedatangan mereka tersebut adalah terkait masalah batas Usia Minimum Bacapres dan Bacawpres yang sedang diajukan oleh sebuah Partai Politik.

BACA JUGA :  "Sebentar Lagi" Inspektorat Serahkan LHP Montong Ajan ke Jaksa

“Kedatangan kami Loyalis Partai Golkar dan rekan-rekan dari Tim Hukum Merah Putih ke Gedung MK untuk mendukung Permohonan batas usia minimum Bacapres dan Bacawapres bukan 40 tahun seperti termuat dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017 pada pasal 169 hurup G, akan tetapi kembalikan warwah batas usia minimum Bacapres dan Bacawapres ke usia 35 tahun seperti termuat dalam UU No. 23 tahun 2003, pasal 6 huruf q,” ujar Koordinator Loyalis Partai Golkar, Lisman Hasibuan kepada awak media.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Lisman Hasibuan berdasarkan UUD 1945 terutama Pasal 27 ayat 1 bahwa ada hak dipilih dan memilih sebagai warga negara yang sama.

BACA JUGA :  HUT ke 15 KAI, Sinergi dan Kolaborasi KAI Bersama Stakehokder

“Kenapa.Bupati dan Gubernur bisa terpilih diumur muda juga yang bisa kita lihat di bangsa Indonesia, dan kenapa Wakil.Presiden tidak bisa maka itu menjadi acuan dan landasan. Semoga keputusan hakim MK pada hari Senin depan bisa menjawab aspirasi seluruh rakyat Indonesi,” tuturnya.

Sementara C. Suhadi dkk mendukung MK untuk tidak takut dalam memutus batas min usia Bacaprss dan Bacawapres. Menurut C. Suhadi jika melihat semangat dan marwah dari UUD 1945 setelah diamandemen terakhir itu yang muncul usia 35 tahun, usia 40 tahun itu kemudian tahun 2017.

BACA JUGA :  Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

“Jadi sekarang semangat dan marwah itu kembalikan dari usia 40 ke 35 tahun. Itu sudah dicetuskan terlebih dahulu tahun 2003. Artinya dalam sekali ini dan dalam.beberapa kali pemilu menggunakan batas usia 35 tahun untuk capres dan cawapres. Jadi nggak usah ragu-ragu karena undang-undang itu sudah ada. MK pun dalam konteks ini bukan menciptakan atau merumuskan hal-hal yang baru, kembalikan marwahnya kepada UU No. 23 Tahun 2003,” katanya.

Berita Terkait

Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Penujak, Polisi Proses Laporan Warga Karang Daye
Keracunan Massal Siswa di Praya Tengah, Kasta NTB: Pengelola SPPG Lalai Jalankan Aturan
KASTA NTB Serahkan Laporan Dugaan Dana Siluman DPRD ke Kejati, 13 Oknum Disebut Terima Aliran Dana
Konsultan Laporkan Mitra Dapur MBG di Lombok Tengah ke Polisi Atas Dugaan Penipuan
Transparansi Kejari Loteng: Buka Data Perkara, Kedepankan Hukum Humanis
LSM KASTA NTB Pasang Badan Kawal Guru Agama yang Diduga Dianiaya Oknum Kades
Merasa Dizalimi, Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Akan Melapor ke Jaksa Agung dan DPR RI
Kasta NTB Soroti Penutupan Ratusan Dapur SPPG di NTB
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 16:55 WIB

Keracunan Massal Siswa di Praya Tengah, Kasta NTB: Pengelola SPPG Lalai Jalankan Aturan

Rabu, 8 April 2026 - 06:48 WIB

KASTA NTB Serahkan Laporan Dugaan Dana Siluman DPRD ke Kejati, 13 Oknum Disebut Terima Aliran Dana

Minggu, 5 April 2026 - 08:52 WIB

Konsultan Laporkan Mitra Dapur MBG di Lombok Tengah ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

Sabtu, 4 April 2026 - 16:41 WIB

Transparansi Kejari Loteng: Buka Data Perkara, Kedepankan Hukum Humanis

Jumat, 3 April 2026 - 19:07 WIB

LSM KASTA NTB Pasang Badan Kawal Guru Agama yang Diduga Dianiaya Oknum Kades

Kamis, 2 April 2026 - 20:19 WIB

Merasa Dizalimi, Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Akan Melapor ke Jaksa Agung dan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 14:07 WIB

Kasta NTB Soroti Penutupan Ratusan Dapur SPPG di NTB

Senin, 30 Maret 2026 - 08:54 WIB

KEK Mandalika Tawarkan Insentif Fiskal Kompetitif dan Infrastruktur Terintegrasi untuk Percepat Realisasi Investasi Strategis

BERITA TERBARU

Sumber: ntbprov.co.id

Pemerintahan

Data Akurat Kunci Pembangunan NTB yang Tepat Sasaran

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:22 WIB