Loyalis Partai Golkar dan Tim Hukum Merah Putih mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

- Wartawan

Jumat, 13 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Loyalis Partai Golkar dan Tim Hukum Merah Putih mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Merdeka Barat No. 6 Jakarta, pada hari Jumat siang (13/10/2023). Tim Kuasa Hukum Merah Putih yang terlihat hadir adalah C. Suhadi SH, MH, M Kaunang SH MH, Sutan Siagian SH MH, DR. Moch Edy Gozali SH MH, Sumantap Simorangkir SH MH, Posma SH dan Nurita SH. dan Loyalis Partai Golkar diimpin langsung oleh Lisman Hasibuan sebagai Koordinator. Kedatangan mereka tersebut adalah terkait masalah batas Usia Minimum Bacapres dan Bacawpres yang sedang diajukan oleh sebuah Partai Politik.

BACA JUGA :  Danlanal Bandung Berangkatkan Calon Taruna dan Taruni Sub Panda tahun 2023

“Kedatangan kami Loyalis Partai Golkar dan rekan-rekan dari Tim Hukum Merah Putih ke Gedung MK untuk mendukung Permohonan batas usia minimum Bacapres dan Bacawapres bukan 40 tahun seperti termuat dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017 pada pasal 169 hurup G, akan tetapi kembalikan warwah batas usia minimum Bacapres dan Bacawapres ke usia 35 tahun seperti termuat dalam UU No. 23 tahun 2003, pasal 6 huruf q,” ujar Koordinator Loyalis Partai Golkar, Lisman Hasibuan kepada awak media.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA :  Pihak Bandara Bizam Tanggapi LSM Setempat Soal Dugaan Pemalakan PMI

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Lisman Hasibuan berdasarkan UUD 1945 terutama Pasal 27 ayat 1 bahwa ada hak dipilih dan memilih sebagai warga negara yang sama.

“Kenapa.Bupati dan Gubernur bisa terpilih diumur muda juga yang bisa kita lihat di bangsa Indonesia, dan kenapa Wakil.Presiden tidak bisa maka itu menjadi acuan dan landasan. Semoga keputusan hakim MK pada hari Senin depan bisa menjawab aspirasi seluruh rakyat Indonesi,” tuturnya.

Sementara C. Suhadi dkk mendukung MK untuk tidak takut dalam memutus batas min usia Bacaprss dan Bacawapres. Menurut C. Suhadi jika melihat semangat dan marwah dari UUD 1945 setelah diamandemen terakhir itu yang muncul usia 35 tahun, usia 40 tahun itu kemudian tahun 2017.

BACA JUGA :  Ormas Laskar Mandalika di Lombok, Pertanyakan BB Mobil Tangki Yang "Hilang" Saat Dititip di Mapolres Setempat

“Jadi sekarang semangat dan marwah itu kembalikan dari usia 40 ke 35 tahun. Itu sudah dicetuskan terlebih dahulu tahun 2003. Artinya dalam sekali ini dan dalam.beberapa kali pemilu menggunakan batas usia 35 tahun untuk capres dan cawapres. Jadi nggak usah ragu-ragu karena undang-undang itu sudah ada. MK pun dalam konteks ini bukan menciptakan atau merumuskan hal-hal yang baru, kembalikan marwahnya kepada UU No. 23 Tahun 2003,” katanya.

Berita Terkait

Jasa Raharja Cabang Utama Jakarta Mengadakan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat kepada Komunitas Relawan Ambulance dan Ojek Online (Ojol)
Tentu kami bersyukur pak prabowo meburuhki i janji kampanyenya mementingkan rakyat Indonesia dan kaum buruh
Kasta NTB Dampingi Tim Lintas Instansi Lakukan Investigasi di Galian C Pringgarata dan Batukliang
Kodim 1620/Loteng Gelar Apel Gabungan Menjelang Pilkada Serentak 2024
Kasus Ijazah Palsu Makin Terang, ASD Minta Polisi Cekal Oknum Ini
Terduga Pembuat Ijazah Palsu di Penangsak Pratim di Laporkan
Penghargaan Paritrana Award Diberikan Kepada Loteng dari Wapres
Polres Loteng Mediasi Insiden Keributan Peresean Di Praya

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 16:54 WIB

Jasa Raharja Cabang Utama Jakarta Mengadakan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat kepada Komunitas Relawan Ambulance dan Ojek Online (Ojol)

Rabu, 18 September 2024 - 23:33 WIB

Tentu kami bersyukur pak prabowo meburuhki i janji kampanyenya mementingkan rakyat Indonesia dan kaum buruh

Rabu, 18 September 2024 - 05:23 WIB

Kasta NTB Dampingi Tim Lintas Instansi Lakukan Investigasi di Galian C Pringgarata dan Batukliang

Jumat, 13 September 2024 - 16:04 WIB

Kasus Ijazah Palsu Makin Terang, ASD Minta Polisi Cekal Oknum Ini

Jumat, 13 September 2024 - 10:59 WIB

Terduga Pembuat Ijazah Palsu di Penangsak Pratim di Laporkan

Kamis, 12 September 2024 - 19:29 WIB

Penghargaan Paritrana Award Diberikan Kepada Loteng dari Wapres

Rabu, 4 September 2024 - 20:16 WIB

Polres Loteng Mediasi Insiden Keributan Peresean Di Praya

Rabu, 4 September 2024 - 18:28 WIB

Sidang 105 Miliar Fihiruddin Hadirkan Ahli Hukum dan Bos Rajawali

BERITA TERBARU

Politik

Para Pedagang Pasar Doakan Miq Iqbal Jadi Gubernur

Kamis, 19 Sep 2024 - 13:09 WIB