Pimpinan DPRD Lombok Tengah Berhentikan Sementara Mahrup usai Jadi Terdakwa Kasus Korupsi

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Pimpinan DPRD Lombok Tengah memastikan telah memberhentikan sementara anggota DPRD Lombok Tengah Fraksi PKS setelah menjadi terdakwa tindak pidana khusus yaitu kasus korupsi.

“Tadi sidang paripurna DPRD yang salah satunya (agenda) adalah terkait pemberhentian sementara pak Mahrup (sebagai anggota DPRD),” jelas Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Uhibbussa’adi di Praya, Senin (26/5/2025).

Dikatakan Uhibbussa’adi, Mahrup diberhentikan Sementara sebagai Anggota DPRD karena yang bersangkutan telah berstatus sebagai Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada.

BACA JUGA :  Terduga Pembuat Ijazah Palsu di Penangsak Pratim di Laporkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberhentian sementara Mahrup tertuang dalam Nomor 2/3.DPRD/2025 tentang hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran tata tertib oleh Mahrup.

Diketahui, Mahrup sebelumnya memang berpotensi kuat diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD setelah kini menjadi terdakwa. Mahrup kini telah mengikuti sidang sebanyak 5 kali di Pengadilan Negeri Mataram.

Wakil ketua II DPRD Lombok Tengah, Lalu Sarjana menyampaikan, badan kehormatan DPRD Lombok Tengah sudah melaporkan kepada pimpinan DPRD soal kasus yang menimpa Mahrup. Selanjutnya pimpinan juga mengkaji ulang terkait semua laporan-laporan yang diberikan oleh BK sehingga diputuskan adanya pemberhentian sementara.

BACA JUGA :  KRI Bung Karno-369 Perkuat Armada RI Untuk Kembalikan Kejayaan Maritim Indonesia

Lebih lanjut Sarjana menyampaikan, kasus Mahrup masih sedang dalam proses. Undang-undang juga telah mengatur yang diimplementasikan lewat tata tertib.

“Bahwa setiap anggota DPRD yang dalam kasus pidana yang sudah menjadi terdakwa. Memang itu undang-undang memerintah pimpinan untuk melakukan pengusulan pemberhentian sementara ke gubernur lewat bupati Lombok Tengah yang dakwaannya 5,6,7 tahun,” jelas Sarjana.

BACA JUGA :  Rudy Lombok Usulkan Direksi PTAM Giri Menang Harus Juga Diisi Warga Kota Mataram

Sarjana menyampaikan, kasus yang menjerat Mahrup adalah pidana khusus (pidsus) yang berkaitan dengan korupsi bukan pidana umum. Sarjana menyampaikan, badan kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah telah mengkaji semua aturan yang ada.

Badan kehormatan DPRD juga terus mengikuti proses-proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram.

“Mahrup sudah menjadi terdakwa. Jika anggota DPRD menjadi terdakwa maka BK mengusulkan kepada pimpinan untuk diberhentikan sementara. Lebih-lebih ini pidsus sifatnya ini. Pidana khusus lho ini,” tegas Sarjana.

Berita Terkait

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

BERITA TERBARU