Pimpinan DPRD Lombok Tengah Berhentikan Sementara Mahrup usai Jadi Terdakwa Kasus Korupsi

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Pimpinan DPRD Lombok Tengah memastikan telah memberhentikan sementara anggota DPRD Lombok Tengah Fraksi PKS setelah menjadi terdakwa tindak pidana khusus yaitu kasus korupsi.

“Tadi sidang paripurna DPRD yang salah satunya (agenda) adalah terkait pemberhentian sementara pak Mahrup (sebagai anggota DPRD),” jelas Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Uhibbussa’adi di Praya, Senin (26/5/2025).

Dikatakan Uhibbussa’adi, Mahrup diberhentikan Sementara sebagai Anggota DPRD karena yang bersangkutan telah berstatus sebagai Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi di Disperindag Dompu Rugikan Negara, Massa Minta Dihukum Berat

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberhentian sementara Mahrup tertuang dalam Nomor 2/3.DPRD/2025 tentang hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran tata tertib oleh Mahrup.

Diketahui, Mahrup sebelumnya memang berpotensi kuat diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD setelah kini menjadi terdakwa. Mahrup kini telah mengikuti sidang sebanyak 5 kali di Pengadilan Negeri Mataram.

Wakil ketua II DPRD Lombok Tengah, Lalu Sarjana menyampaikan, badan kehormatan DPRD Lombok Tengah sudah melaporkan kepada pimpinan DPRD soal kasus yang menimpa Mahrup. Selanjutnya pimpinan juga mengkaji ulang terkait semua laporan-laporan yang diberikan oleh BK sehingga diputuskan adanya pemberhentian sementara.

BACA JUGA :  Komandan Lanal Bandung Hadiri Upacara Penetapan Komcad 2023 Oleh Menteri Pertahanan RI

Lebih lanjut Sarjana menyampaikan, kasus Mahrup masih sedang dalam proses. Undang-undang juga telah mengatur yang diimplementasikan lewat tata tertib.

“Bahwa setiap anggota DPRD yang dalam kasus pidana yang sudah menjadi terdakwa. Memang itu undang-undang memerintah pimpinan untuk melakukan pengusulan pemberhentian sementara ke gubernur lewat bupati Lombok Tengah yang dakwaannya 5,6,7 tahun,” jelas Sarjana.

BACA JUGA :  Kapolda NTB Buka Tri Lomba Juang Polres Loteng Dalam rangka Hari Bhayangkara Ke - 78

Sarjana menyampaikan, kasus yang menjerat Mahrup adalah pidana khusus (pidsus) yang berkaitan dengan korupsi bukan pidana umum. Sarjana menyampaikan, badan kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah telah mengkaji semua aturan yang ada.

Badan kehormatan DPRD juga terus mengikuti proses-proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram.

“Mahrup sudah menjadi terdakwa. Jika anggota DPRD menjadi terdakwa maka BK mengusulkan kepada pimpinan untuk diberhentikan sementara. Lebih-lebih ini pidsus sifatnya ini. Pidana khusus lho ini,” tegas Sarjana.

Berita Terkait

‎Kapolres Loteng Dampingi Kapolda NTB Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Rinjani 2026
Perkuat Soliditas Kader Muda, DPC BMI Lombok Tengah Gelar Buka Puasa Bersama dan Diskusi
Jaksa Abaikan Dalil Eksepsi, Minta Hakim Tolak Keberatan Tiga Terdakwa DPRD NTB
Festival Holi Warnai Pulau Nusa Dharma Bali, Simbol Persahabatan India-Indonesia
Antisipasi Ketegangan Global, Prajurit Brigif TP 31/PS Ditetapkan Siaga Satu
Dakwaan Dinilai Tidak Konsisten, Acip Pertanyakan UU Tipikor yang Tak Diterapkan Utuh
Cuaca Ekstrem di Mandalika, Pemerintah NTB dan ITDC Perkuat Mitigasi
Dugaan Gadai Emas Palsu, Koperasi Syariah Ngiring Tunas Paice Polisikan Nasabah Terkait Kerugian Rp4 Miliar
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:06 WIB

‎Kapolres Loteng Dampingi Kapolda NTB Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Rinjani 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:41 WIB

Perkuat Soliditas Kader Muda, DPC BMI Lombok Tengah Gelar Buka Puasa Bersama dan Diskusi

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:28 WIB

Jaksa Abaikan Dalil Eksepsi, Minta Hakim Tolak Keberatan Tiga Terdakwa DPRD NTB

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:20 WIB

Festival Holi Warnai Pulau Nusa Dharma Bali, Simbol Persahabatan India-Indonesia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:52 WIB

Antisipasi Ketegangan Global, Prajurit Brigif TP 31/PS Ditetapkan Siaga Satu

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:53 WIB

Dakwaan Dinilai Tidak Konsisten, Acip Pertanyakan UU Tipikor yang Tak Diterapkan Utuh

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:01 WIB

Cuaca Ekstrem di Mandalika, Pemerintah NTB dan ITDC Perkuat Mitigasi

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:05 WIB

Dugaan Gadai Emas Palsu, Koperasi Syariah Ngiring Tunas Paice Polisikan Nasabah Terkait Kerugian Rp4 Miliar

BERITA TERBARU