Pimpinan DPRD Lombok Tengah Berhentikan Sementara Mahrup usai Jadi Terdakwa Kasus Korupsi

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Pimpinan DPRD Lombok Tengah memastikan telah memberhentikan sementara anggota DPRD Lombok Tengah Fraksi PKS setelah menjadi terdakwa tindak pidana khusus yaitu kasus korupsi.

“Tadi sidang paripurna DPRD yang salah satunya (agenda) adalah terkait pemberhentian sementara pak Mahrup (sebagai anggota DPRD),” jelas Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Uhibbussa’adi di Praya, Senin (26/5/2025).

Dikatakan Uhibbussa’adi, Mahrup diberhentikan Sementara sebagai Anggota DPRD karena yang bersangkutan telah berstatus sebagai Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada.

BACA JUGA :  Gerakan Pangan Murah Pemkab Lombok Tengah Diserbu Warga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberhentian sementara Mahrup tertuang dalam Nomor 2/3.DPRD/2025 tentang hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran tata tertib oleh Mahrup.

Diketahui, Mahrup sebelumnya memang berpotensi kuat diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD setelah kini menjadi terdakwa. Mahrup kini telah mengikuti sidang sebanyak 5 kali di Pengadilan Negeri Mataram.

Wakil ketua II DPRD Lombok Tengah, Lalu Sarjana menyampaikan, badan kehormatan DPRD Lombok Tengah sudah melaporkan kepada pimpinan DPRD soal kasus yang menimpa Mahrup. Selanjutnya pimpinan juga mengkaji ulang terkait semua laporan-laporan yang diberikan oleh BK sehingga diputuskan adanya pemberhentian sementara.

BACA JUGA :  Ketua Partai Hanura Sugiarto Layak Jadi Pendamping Lalu Pathul di Pilkada Loteng 2024

Lebih lanjut Sarjana menyampaikan, kasus Mahrup masih sedang dalam proses. Undang-undang juga telah mengatur yang diimplementasikan lewat tata tertib.

“Bahwa setiap anggota DPRD yang dalam kasus pidana yang sudah menjadi terdakwa. Memang itu undang-undang memerintah pimpinan untuk melakukan pengusulan pemberhentian sementara ke gubernur lewat bupati Lombok Tengah yang dakwaannya 5,6,7 tahun,” jelas Sarjana.

BACA JUGA :  Bupati Bebaskan Biaya Bimbel GO, Ortu Diminta Antar Jemput Anaknya

Sarjana menyampaikan, kasus yang menjerat Mahrup adalah pidana khusus (pidsus) yang berkaitan dengan korupsi bukan pidana umum. Sarjana menyampaikan, badan kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah telah mengkaji semua aturan yang ada.

Badan kehormatan DPRD juga terus mengikuti proses-proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram.

“Mahrup sudah menjadi terdakwa. Jika anggota DPRD menjadi terdakwa maka BK mengusulkan kepada pimpinan untuk diberhentikan sementara. Lebih-lebih ini pidsus sifatnya ini. Pidana khusus lho ini,” tegas Sarjana.

Berita Terkait

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat
Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng
Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat
KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati
Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:55 WIB

KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata

BERITA TERBARU

Budaya

Pascakebakaran, Nyemulaq Awali Kebangkitan Sade

Jumat, 4 Sep 2026 - 07:33 WIB

Pemerintahan

Lalu Basarudin Janji Bawa Desa Kateng Jadi Lebih Maju

Rabu, 2 Sep 2026 - 14:37 WIB