Ketika Duo Syamsul Bersaksi dan Fihir Berpeluang Bebas !!

Rabu, 31 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Ahli pidana Syamsul Hidayat SH., MH., menyatakan pendapat bahwa secara objektif dan ideal seharusnya terdakwa M Fihirudin divonis bebas.

Hal ini disampaikan Syamsul dalam sidang lanjutan perkara ITE aktivis NTB, M Fihirudin, Rabu 31 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Mataram.

“Kalau (pengadilan) objektif harusnya bebas. Karena mau digali dari sisi manapun nggak masuk. Fihir bertanya hukan tanpa hak, dia berhak sebagai LSM sebagai masyarakat sipil,” kata Syamsul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Kelik Trimargo SH MH didampingi Mukhlassuddin SH MH dan Irlina SH MH, itu Syamsul Hidayat menegaskan, pasal 14 dan 15 UU No 1 1946 atau KUHP yang didakwakan pada Fihir adalah keliru dan tidak tepat.

“Penerapan pasal 14 dan 15 untuk kasus Fihir ini tidak relevan, dan keliru. Karena pasal 14 dan 15 ini berkaitan dengan ketertiban umum dalam konteks negara, nasional, bukan delik penguasa umum,” ujarnya.

BACA JUGA :  Gemilang Seni Tampilkan Harmoni Budaya di The Golo Mori , ITDC Dukung Pelestarian Budaya Lokal

Syamsul mengatakan, konteks “keonaran” dalam pasal tersebut juga harus berdampak besar, melibatkan penduduk atau massa yang banyak, dan ada dampak kerusakan sampai pembakaran.

“Keonaran itu tidak sembarangan. Harus lebih hebat dari kegelisahan dan kegoncangan. Misalnya dia tidak setuju akan sesuatu, lalu mengamuk dan melakukab perusakan atau pembakaran, dan sifatnya pun massal. Sehinga menurut kami penerapan pasal 14 dan 15 ini keliru,” tegasnya.

Akademisi Universitas Mataram ini juga menilai penerapan pasal 14 dan 15 KUHP sebagai pasal tambahan kasus ITE Fihirudin, sudah menyalahi teori hukum.

Dipaparkan, dalam teori concursus, sebuah perbuatan hukum yang dijerat dengan UU khusus atau lex specialist dan umum, harusnya yang digunakan adalah yang khusus. Sehingga ia menilai dalam kasus Fihir, hanya bisa diterapkan UU ITE, tanpa UU Nomor 1 Tahun 1946.

BACA JUGA : 

“Dalam concursus teori ideal, terhadap satu perbuatan yang sifat umum dan khusus, maka yang khusus yang digunakan. Kalau satu perbuatan yang sifat umum dan umum maka, umum yang paling berat ancaman pidananya yang digunakan. Jadi jelas pasal 14 dan 15 dalam perkara Fihir ini, adalah keliru,” tegasnya.

Hakim Ketua Kelik Trimargo SH MH menanyakan, apakah “keonaran” dimaksud harus terjadi dan bukan hanya potensi, Syamsul menegaskan, harus sudah berdampak.

“Sementara dalam kasus Fihir, keonaran itu tak pernah terjadi,” ujarnya.

Syamsul menilai, kasus Fihir terkesan dipaksakan. Hal ini juga yang menurutnya membuat kasus ini menarik untuk diatensi.

“Kasus ini termasuk yang paling unik. Tidak penuhi unsur pidana tapi terkesan dipaksakan naik. Padahal ini berawal dari pertanyaan bukan berita atau kabar yang disiarkan,” katanya.

BACA JUGA :  Bakopam Sumut Gelar Sosialisasi Moderasi Beragama, Ketum : Menambah Ilmu Arti Kebhinekaan dan Keutuhan Bangsa

Dalam sidang, Fihirudin hadir didampingi tim PH antara lain M. Ikhwan, S.H.,MH, Suaedin, SH, Muh. Salahuddin,SH ,MH, Endri Susanto.,SH.,MH, Yan Mangandar SH, dan Eva Zaenora, SH.

Sidang lanjutan juga menghadirkan saksi fakta Syamsul Hadi.

Dalam kesaksianya Syamsul Hadi menerangkan kronologi postingan kabar angin di grup WA Pojok NTB.

“Saya tekankan sejak kapan lembaga DPR berkaitan dengan SARA?. Lagi pula Fihir cuma bertanya,” katanya.

Menurut Syamsul, dirinya juga heran kenapa postingan Fihir berakhir dengan somasi dan laporan hukum.

Dijumpai usai sidang, Ketua Tim PH Fihirudin, M Ikhwan SH MH menegaskan, kesaksian duo Syamsul bakal menjadi kunci bebasnya Fihir dan kasus ini.

“Dari kesaksian duo Syamsul ini, kami semakin yakin kesimpulannya Fihir InsyaAllah bebas,” tegas Ikhwan.

Berita Terkait

Salat Istisqa, Santunan Anak Yatim Hingga 135 Tangki Air Bersih Disalurkan PDAM Loteng Guna Atasi Kemarau Panjang
PWI Loteng Protes Pencatutan Media dalam Surat Aksi Demo Kejari
Turut Berduka Cita, Sosok Tuan Guru Bagu di Mata Pathul Bahri
Sinergi BUMN di Mandalika: BSI dan ITDC Berkolaborasi
Kecelakaan Maut Makan Korban Jiwa di Kuta, Polresta Loteng Olah TKP
Galian kabel milik PT PLN di kawasan Kaliabang Bungur menyebabkan kemacetan dan jalan berlubang menjadi sorotan Warga Kaliabang
Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB
Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong
Berita ini 113 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Salat Istisqa, Santunan Anak Yatim Hingga 135 Tangki Air Bersih Disalurkan PDAM Loteng Guna Atasi Kemarau Panjang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:19 WIB

PWI Loteng Protes Pencatutan Media dalam Surat Aksi Demo Kejari

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:49 WIB

Turut Berduka Cita, Sosok Tuan Guru Bagu di Mata Pathul Bahri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:48 WIB

Sinergi BUMN di Mandalika: BSI dan ITDC Berkolaborasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Kecelakaan Maut Makan Korban Jiwa di Kuta, Polresta Loteng Olah TKP

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Galian kabel milik PT PLN di kawasan Kaliabang Bungur menyebabkan kemacetan dan jalan berlubang menjadi sorotan Warga Kaliabang

Kamis, 24 September 2026 - 07:22 WIB

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB

Senin, 21 September 2026 - 16:16 WIB

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong

BERITA TERBARU

Wisata

ICANN87 Perkuat Posisi The Nusa Dua di Panggung Global

Selasa, 20 Okt 2026 - 22:03 WIB