Ketika Duo Syamsul Bersaksi dan Fihir Berpeluang Bebas !!

Rabu, 31 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Ahli pidana Syamsul Hidayat SH., MH., menyatakan pendapat bahwa secara objektif dan ideal seharusnya terdakwa M Fihirudin divonis bebas.

Hal ini disampaikan Syamsul dalam sidang lanjutan perkara ITE aktivis NTB, M Fihirudin, Rabu 31 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Mataram.

“Kalau (pengadilan) objektif harusnya bebas. Karena mau digali dari sisi manapun nggak masuk. Fihir bertanya hukan tanpa hak, dia berhak sebagai LSM sebagai masyarakat sipil,” kata Syamsul.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Kelik Trimargo SH MH didampingi Mukhlassuddin SH MH dan Irlina SH MH, itu Syamsul Hidayat menegaskan, pasal 14 dan 15 UU No 1 1946 atau KUHP yang didakwakan pada Fihir adalah keliru dan tidak tepat.

“Penerapan pasal 14 dan 15 untuk kasus Fihir ini tidak relevan, dan keliru. Karena pasal 14 dan 15 ini berkaitan dengan ketertiban umum dalam konteks negara, nasional, bukan delik penguasa umum,” ujarnya.

BACA JUGA :  Lanal Banjarmasin Sinergi Gelar Exercise ISPS di Perairan Tabanio Kalsel

Syamsul mengatakan, konteks “keonaran” dalam pasal tersebut juga harus berdampak besar, melibatkan penduduk atau massa yang banyak, dan ada dampak kerusakan sampai pembakaran.

“Keonaran itu tidak sembarangan. Harus lebih hebat dari kegelisahan dan kegoncangan. Misalnya dia tidak setuju akan sesuatu, lalu mengamuk dan melakukab perusakan atau pembakaran, dan sifatnya pun massal. Sehinga menurut kami penerapan pasal 14 dan 15 ini keliru,” tegasnya.

Akademisi Universitas Mataram ini juga menilai penerapan pasal 14 dan 15 KUHP sebagai pasal tambahan kasus ITE Fihirudin, sudah menyalahi teori hukum.

Dipaparkan, dalam teori concursus, sebuah perbuatan hukum yang dijerat dengan UU khusus atau lex specialist dan umum, harusnya yang digunakan adalah yang khusus. Sehingga ia menilai dalam kasus Fihir, hanya bisa diterapkan UU ITE, tanpa UU Nomor 1 Tahun 1946.

BACA JUGA :  Kasta NTB Mendorong Pembentukan Pokja Pendataan DBHCHT, Bappeda NTB Merespons Cepat

“Dalam concursus teori ideal, terhadap satu perbuatan yang sifat umum dan khusus, maka yang khusus yang digunakan. Kalau satu perbuatan yang sifat umum dan umum maka, umum yang paling berat ancaman pidananya yang digunakan. Jadi jelas pasal 14 dan 15 dalam perkara Fihir ini, adalah keliru,” tegasnya.

Hakim Ketua Kelik Trimargo SH MH menanyakan, apakah “keonaran” dimaksud harus terjadi dan bukan hanya potensi, Syamsul menegaskan, harus sudah berdampak.

“Sementara dalam kasus Fihir, keonaran itu tak pernah terjadi,” ujarnya.

Syamsul menilai, kasus Fihir terkesan dipaksakan. Hal ini juga yang menurutnya membuat kasus ini menarik untuk diatensi.

“Kasus ini termasuk yang paling unik. Tidak penuhi unsur pidana tapi terkesan dipaksakan naik. Padahal ini berawal dari pertanyaan bukan berita atau kabar yang disiarkan,” katanya.

BACA JUGA :  Perumdam Tiara Tingkatkan Perencanaan dan Manajemen Risiko untuk 2025

Dalam sidang, Fihirudin hadir didampingi tim PH antara lain M. Ikhwan, S.H.,MH, Suaedin, SH, Muh. Salahuddin,SH ,MH, Endri Susanto.,SH.,MH, Yan Mangandar SH, dan Eva Zaenora, SH.

Sidang lanjutan juga menghadirkan saksi fakta Syamsul Hadi.

Dalam kesaksianya Syamsul Hadi menerangkan kronologi postingan kabar angin di grup WA Pojok NTB.

“Saya tekankan sejak kapan lembaga DPR berkaitan dengan SARA?. Lagi pula Fihir cuma bertanya,” katanya.

Menurut Syamsul, dirinya juga heran kenapa postingan Fihir berakhir dengan somasi dan laporan hukum.

Dijumpai usai sidang, Ketua Tim PH Fihirudin, M Ikhwan SH MH menegaskan, kesaksian duo Syamsul bakal menjadi kunci bebasnya Fihir dan kasus ini.

“Dari kesaksian duo Syamsul ini, kami semakin yakin kesimpulannya Fihir InsyaAllah bebas,” tegas Ikhwan.

Berita Terkait

Kasta NTB, Akses Siswa Terputus, Jembatan di Mujur Praya Timur Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2025
Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Penujak, Polisi Proses Laporan Warga Karang Daye
Keracunan Massal Siswa di Praya Tengah, Kasta NTB: Pengelola SPPG Lalai Jalankan Aturan
KASTA NTB Serahkan Laporan Dugaan Dana Siluman DPRD ke Kejati, 13 Oknum Disebut Terima Aliran Dana
Konsultan Laporkan Mitra Dapur MBG di Lombok Tengah ke Polisi Atas Dugaan Penipuan
Transparansi Kejari Loteng: Buka Data Perkara, Kedepankan Hukum Humanis
LSM KASTA NTB Pasang Badan Kawal Guru Agama yang Diduga Dianiaya Oknum Kades
Merasa Dizalimi, Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Akan Melapor ke Jaksa Agung dan DPR RI
Berita ini 111 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:53 WIB

Kasta NTB, Akses Siswa Terputus, Jembatan di Mujur Praya Timur Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2025

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Penujak, Polisi Proses Laporan Warga Karang Daye

Sabtu, 11 April 2026 - 16:55 WIB

Keracunan Massal Siswa di Praya Tengah, Kasta NTB: Pengelola SPPG Lalai Jalankan Aturan

Rabu, 8 April 2026 - 06:48 WIB

KASTA NTB Serahkan Laporan Dugaan Dana Siluman DPRD ke Kejati, 13 Oknum Disebut Terima Aliran Dana

Minggu, 5 April 2026 - 08:52 WIB

Konsultan Laporkan Mitra Dapur MBG di Lombok Tengah ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

Sabtu, 4 April 2026 - 16:41 WIB

Transparansi Kejari Loteng: Buka Data Perkara, Kedepankan Hukum Humanis

Jumat, 3 April 2026 - 19:07 WIB

LSM KASTA NTB Pasang Badan Kawal Guru Agama yang Diduga Dianiaya Oknum Kades

Kamis, 2 April 2026 - 20:19 WIB

Merasa Dizalimi, Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Akan Melapor ke Jaksa Agung dan DPR RI

BERITA TERBARU