Kecurangan Tahapan Pemilu 2024 Turunkan Kualitas Demokrasi

Sabtu, 10 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengatakan kecurangan dalam tahapan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) yang semakin massif menjelang pemilu 2024 semakin menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Ia merinci, adanya kecurangan dalam proses pemilu setidaknya bisa dilihat dari tiga aspek, pertama penyelenggaranya tidak independen, pemerintah yang tidak netral dan pesertanya yang menggunakan segala cara untuk meraup suara, termasuk di dalamnya melakukan praktik manipulasi, intimidasi maupun politik uang.

BACA JUGA :  ITDC Fokus Jadikan The Mandalika Sebagai Destinasi Utama Sport Tourism di Indonesia

“Presiden sebagai kepala negara seharusnya tidak boleh menunjukkan sikap berpihak kepada siapapun, karena dia memiliki instrumen kekuasaan,” ujar dia dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan topik “Menakar Kecurangan Pemilu 2024” di Jakarta, Jumat (9/6/2023) malam.

BACA JUGA :  SPBU Jatiwaringin Minta Maaf, Bantah Libatkan Nama AWPI di Kasus BBM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ray juga menyoroti para penyelenggara pemilu yang tidak memiliki sikap independen dan cenderung tunduk terhadap partai politik melalui Komisi II DPR RI.

“Kalau ada istilah petugas partai, ini penyelenggara pemilu adalah petugas Komisi II,” ucapnya.

Ray menyoroti terkait rencana penghapusan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yang akan dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, hal itu akan mempersulit pengawasan dan pengawalan terhadap dana yang masuk ke partai politik. Padahal, sumbangan dana kampanye adalah hulu dari persoalan politik uang.

BACA JUGA :  Bisa Jadi Ini Hoax Terbesar Minggu Ini di Insonesia!

“Padahal ketentuan ini sudah berlaku dua kali dalam pemilu. Ini jelas merugikan kita,” tukasnya.

Berita Terkait

SPBU Jatiwaringin Minta Maaf, Bantah Libatkan Nama AWPI di Kasus BBM
Faozal: Video Bupati Lombok Timur Usir Pemandu Wisata Tak Utuh
Waduh! Tambang Liar di Seloto KSB Bakal Beroperasi Dengan Wajah Baru
Tanggapi Ditreskrimum Polda NTB, Pelapor Dugagaan Ijazah Palsu: Integritas Dir Patut Dipertanyakan!
BRI Kanca Pondok Gede MoU dengan PT Tekno Intergrasi Solusindo
Diduga Tak Memiliki Izin Lengkap, LSM AMANAT Laporkan PT USI ke Polda NTB
Kasta NTB Pertanyakan Urgensi dan Motif Dibalik Surat Edaran Bupati KLU Nomor 188.64 Tahun 2024
Hakim Isrin Ditunjuk Jadi Mediator Gugatan Rp105 Miliar Fihirudin
Berita ini 60 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:24 WIB

SPBU Jatiwaringin Minta Maaf, Bantah Libatkan Nama AWPI di Kasus BBM

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:28 WIB

Faozal: Video Bupati Lombok Timur Usir Pemandu Wisata Tak Utuh

Senin, 20 Januari 2025 - 05:08 WIB

Waduh! Tambang Liar di Seloto KSB Bakal Beroperasi Dengan Wajah Baru

Rabu, 11 September 2024 - 08:14 WIB

Tanggapi Ditreskrimum Polda NTB, Pelapor Dugagaan Ijazah Palsu: Integritas Dir Patut Dipertanyakan!

Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:22 WIB

BRI Kanca Pondok Gede MoU dengan PT Tekno Intergrasi Solusindo

Jumat, 28 Juni 2024 - 14:06 WIB

Diduga Tak Memiliki Izin Lengkap, LSM AMANAT Laporkan PT USI ke Polda NTB

Senin, 24 Juni 2024 - 15:00 WIB

Kasta NTB Pertanyakan Urgensi dan Motif Dibalik Surat Edaran Bupati KLU Nomor 188.64 Tahun 2024

Kamis, 20 Juni 2024 - 12:40 WIB

Hakim Isrin Ditunjuk Jadi Mediator Gugatan Rp105 Miliar Fihirudin

BERITA TERBARU