Kasus Penganiayaan di Sunset Land: Kuasa Hukum Korban Protes ke Kapolri

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kasus tindak pidana penganiayaan yang dialami Bukran Efendi di Sunset Land, Mataram, pada 13 November 2024 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Meski telah berstatus penyidikan, pihak kepolisian dinilai lamban dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

Kuasa hukum korban, Dr. Irpan Suryadiata, menyampaikan protes keras kepada kepolisian atas lambannya proses penyidikan. Ia bahkan berencana melayangkan surat protes kepada Kapolri karena merasa laporan korban tidak diusut dengan serius.

“Kami sudah menghubungi Kapolda NTB melalui WhatsApp, tetapi rupanya tidak dijadikan atensi. Penyidik beralasan kesulitan memanggil saksi, padahal ini alasan yang tidak masuk akal. Jika kasus sudah berstatus penyidikan, seharusnya saksi bisa dijemput paksa,” ujar Irpan, (9/3/25).

BACA JUGA :  Pemkab Lombok Tengah Gelar FGD Penyusunan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula ketika korban Bukran Efendi menghadiri rapat koordinasi di Hotel Golden Place, Mataram. Usai rapat, ia diajak oleh R, istri terlapor S, untuk mencari makanan bersama dua temannya. Mereka kemudian menuju Sunset Land, Jl. Lingkar Selatan, Mataram.

Namun, setibanya di lokasi, S dan empat orang temannya langsung menyerang korban. Korban dipukul menggunakan tangan mengepal, siku, serta ditendang berkali-kali. Tidak hanya itu, korban bahkan dibawa paksa ke kantor debt collector PT. LNI tempat S bekerja di Lombok Tengah, dan kembali dianiaya di sana. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan luka sobek di beberapa bagian tubuhnya.

BACA JUGA :  Gelar RUPS, Pemegang Saham Rombak Susunan Direksi Jasa Raharja

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Menurut kuasa hukum korban, penyidik mengaku kesulitan memanggil saksi karena mereka tidak mau hadir. Namun, Irpan menilai alasan tersebut tidak dapat diterima.

“Jika saksi tidak hadir, polisi punya kewenangan untuk menjemput paksa. Tapi, ini justru tidak dilakukan. Selain itu, penyidik berdalih kasus sudah diserahkan ke buser untuk mencari pelaku, sementara mereka hanya menunggu di kantor. Saat kami tanya siapa busernya, penyidik tidak mau menjawab,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irpan mengungkapkan bahwa penyidik sempat menyatakan terlapor berada di NTT, padahal faktanya terlapor ada di Lombok Tengah dan bahkan telah ditemui oleh pihak korban. Namun, saat informasi keberadaan terlapor disampaikan ke penyidik, tidak ada tindakan yang dilakukan.

BACA JUGA :  Kasta NTB Dukung Kejari Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan BOP di Salah Satu PKBM

Melihat ketidaktegasan aparat kepolisian dalam menangani kasus ini, kuasa hukum korban akan memberikan batas waktu beberapa hari ke depan. Jika tetap tidak ada perkembangan, mereka akan melayangkan surat protes resmi kepada Kapolri dan mempertimbangkan untuk melakukan aksi protes melalui demonstrasi maupun pemberitaan di media massa.

“Intinya, kami menyampaikan mosi tidak percaya kepada penyidik kepolisian yang menangani perkara ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres, kami siap mengambil langkah lebih lanjut,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan dari kuasa hukum korban. Red

Berita Terkait

Dakwaan Dinilai Tidak Konsisten, Acip Pertanyakan UU Tipikor yang Tak Diterapkan Utuh
Cuaca Ekstrem di Mandalika, Pemerintah NTB dan ITDC Perkuat Mitigasi
Dugaan Gadai Emas Palsu, Koperasi Syariah Ngiring Tunas Paice Polisikan Nasabah Terkait Kerugian Rp4 Miliar
Akulturasi Budaya, Barongsai dan Kecak Meriahkan Imlek serta Valentine di The Nusa Dua
Mesin Mobil VW Terbakar di Nyerot, Tim Damkar Lombok Tengah Gerak Cepat Padamkan Api
Dapur MBG Labulia 2 Terancam Ditutup, Pemilik Bentak Wartawan Saat Investigasi
Eksekusi di Desa Gapura Tuntas, PA Praya Buktikan Ketegasan Hukum Meski Sempat Diwarnai Aksi Unjuk Rasa
Himpun Laporan Kejanggalan Dalam Kasus Tanah, GMPRI Demo PA Praya, Oknum Hakim Diduga “Bermain”
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:53 WIB

Dakwaan Dinilai Tidak Konsisten, Acip Pertanyakan UU Tipikor yang Tak Diterapkan Utuh

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:01 WIB

Cuaca Ekstrem di Mandalika, Pemerintah NTB dan ITDC Perkuat Mitigasi

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:05 WIB

Dugaan Gadai Emas Palsu, Koperasi Syariah Ngiring Tunas Paice Polisikan Nasabah Terkait Kerugian Rp4 Miliar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:49 WIB

Akulturasi Budaya, Barongsai dan Kecak Meriahkan Imlek serta Valentine di The Nusa Dua

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:24 WIB

Mesin Mobil VW Terbakar di Nyerot, Tim Damkar Lombok Tengah Gerak Cepat Padamkan Api

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:05 WIB

Dapur MBG Labulia 2 Terancam Ditutup, Pemilik Bentak Wartawan Saat Investigasi

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:11 WIB

Eksekusi di Desa Gapura Tuntas, PA Praya Buktikan Ketegasan Hukum Meski Sempat Diwarnai Aksi Unjuk Rasa

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:58 WIB

Himpun Laporan Kejanggalan Dalam Kasus Tanah, GMPRI Demo PA Praya, Oknum Hakim Diduga “Bermain”

BERITA TERBARU