Kasus Penganiayaan di Sunset Land: Kuasa Hukum Korban Protes ke Kapolri

- Wartawan

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kasus tindak pidana penganiayaan yang dialami Bukran Efendi di Sunset Land, Mataram, pada 13 November 2024 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Meski telah berstatus penyidikan, pihak kepolisian dinilai lamban dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

Kuasa hukum korban, Dr. Irpan Suryadiata, menyampaikan protes keras kepada kepolisian atas lambannya proses penyidikan. Ia bahkan berencana melayangkan surat protes kepada Kapolri karena merasa laporan korban tidak diusut dengan serius.

“Kami sudah menghubungi Kapolda NTB melalui WhatsApp, tetapi rupanya tidak dijadikan atensi. Penyidik beralasan kesulitan memanggil saksi, padahal ini alasan yang tidak masuk akal. Jika kasus sudah berstatus penyidikan, seharusnya saksi bisa dijemput paksa,” ujar Irpan, (9/3/25).

BACA JUGA :  Jadi Korban Musibah Kebaran, Rumah Seorang Nenek di Lombok, Dibangun Ulang LSM Kasta NTB

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula ketika korban Bukran Efendi menghadiri rapat koordinasi di Hotel Golden Place, Mataram. Usai rapat, ia diajak oleh R, istri terlapor S, untuk mencari makanan bersama dua temannya. Mereka kemudian menuju Sunset Land, Jl. Lingkar Selatan, Mataram.

Namun, setibanya di lokasi, S dan empat orang temannya langsung menyerang korban. Korban dipukul menggunakan tangan mengepal, siku, serta ditendang berkali-kali. Tidak hanya itu, korban bahkan dibawa paksa ke kantor debt collector PT. LNI tempat S bekerja di Lombok Tengah, dan kembali dianiaya di sana. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan luka sobek di beberapa bagian tubuhnya.

BACA JUGA :  Edukasi Berlalu Lintas Dikedepankan Polres Loteng Pada Operasi Keselamatan 2024

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Menurut kuasa hukum korban, penyidik mengaku kesulitan memanggil saksi karena mereka tidak mau hadir. Namun, Irpan menilai alasan tersebut tidak dapat diterima.

“Jika saksi tidak hadir, polisi punya kewenangan untuk menjemput paksa. Tapi, ini justru tidak dilakukan. Selain itu, penyidik berdalih kasus sudah diserahkan ke buser untuk mencari pelaku, sementara mereka hanya menunggu di kantor. Saat kami tanya siapa busernya, penyidik tidak mau menjawab,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irpan mengungkapkan bahwa penyidik sempat menyatakan terlapor berada di NTT, padahal faktanya terlapor ada di Lombok Tengah dan bahkan telah ditemui oleh pihak korban. Namun, saat informasi keberadaan terlapor disampaikan ke penyidik, tidak ada tindakan yang dilakukan.

BACA JUGA :  Menjelang Pemilu Serentak tahun 2024, Satgas Kamseltibcarlantas OMB Rinjani 2023 Polres Loteng tingkatkan Giat Patroli

Melihat ketidaktegasan aparat kepolisian dalam menangani kasus ini, kuasa hukum korban akan memberikan batas waktu beberapa hari ke depan. Jika tetap tidak ada perkembangan, mereka akan melayangkan surat protes resmi kepada Kapolri dan mempertimbangkan untuk melakukan aksi protes melalui demonstrasi maupun pemberitaan di media massa.

“Intinya, kami menyampaikan mosi tidak percaya kepada penyidik kepolisian yang menangani perkara ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres, kami siap mengambil langkah lebih lanjut,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan dari kuasa hukum korban. Red

Berita Terkait

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polres Loteng Tanam Jagung Serentak Kuartal III
Wisatawan Jatuh di Rinjani, Iqbal Intruksikan Percepatan Evakuasi
Hinaan Personal, Gubernur Iqbal Minta Keluarga dan Masyarakat Tetap Tenang
Kasta NTB Mendorong Pembentukan Pokja Pendataan DBHCHT, Bappeda NTB Merespons Cepat
Hearing Bersama DPRD NTB dan Bappeda, KASTA NTB Pertanyakan Alokasi DBHCHT Rp 162,9 Miliar
Pegawai RS Mandalika Akhirnya Berani Bicara, Mereka Diduga Tak Diberi Jaspel
Masyarakat Stanggor Pertanyakan Progres Laporanya di Kejari Loteng
Jangan Tertipu! Ada Akun Palsu Mengatasnamakan Bank NTB Syariah

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 05:46 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polres Loteng Tanam Jagung Serentak Kuartal III

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:41 WIB

Wisatawan Jatuh di Rinjani, Iqbal Intruksikan Percepatan Evakuasi

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:41 WIB

Hinaan Personal, Gubernur Iqbal Minta Keluarga dan Masyarakat Tetap Tenang

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:46 WIB

Kasta NTB Mendorong Pembentukan Pokja Pendataan DBHCHT, Bappeda NTB Merespons Cepat

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:37 WIB

Hearing Bersama DPRD NTB dan Bappeda, KASTA NTB Pertanyakan Alokasi DBHCHT Rp 162,9 Miliar

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:44 WIB

Pegawai RS Mandalika Akhirnya Berani Bicara, Mereka Diduga Tak Diberi Jaspel

Senin, 2 Juni 2025 - 21:04 WIB

Masyarakat Stanggor Pertanyakan Progres Laporanya di Kejari Loteng

Selasa, 27 Mei 2025 - 09:28 WIB

Jangan Tertipu! Ada Akun Palsu Mengatasnamakan Bank NTB Syariah

BERITA TERBARU